detikcom

Kunjungi Nazaruddin di Rutan Tengah Malam, Dirjen Pas: Itu Melanggar SOP

Anes Saputra - detikNews
Kamis, 09/02/2012 17:51 WIB
Jakarta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM), Sihabuddin, mengungkapkan kunjungan anggota Komisi III DPR dan Pengacara Rosa ke Rutan Cipinang melanggar standar operasional prosedur (SOP). Sebab, kunjungan itu dilakukan di luar waktu kunjungan dan ruang kunjungan.

"Jadi gini, kejadian tadi malam itu melanggar SOP," kata Sihabuddin kepada wartawan lewat telepon seluler, Kamis (09/02/2012).

Menindaklanjuti hal itu, Dirjen Pas akan melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang memberikan izin kunjungan tersebut. Pemeriksaan itu untuk melihat apakah ada penyimpangan dalam kunjungan seperti itu.

"Kalau melanggar SOP, ya kami turunkan tim untuk melakukan pemeriksaan kepada mereka," lanjut Sihabuddin.

Jika terbukti melanggar, Dirjen Pas tidak akan tinggal diam. Petugas tersebut akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Ya kita tindak tegas (kalau terbukti melanggar)," tandas Sihabuddin.

Sebelumnya, Wamenkum HAM Denny Indrayana memergoki Nasir dan pengacara Rosa, Arif Rahman, tengah berdiskusi serius dengan Nazaruddin dan pengacaranya, Djufri Taufik, di luar jam besuk. Denny memergoki mereka di Rutan Cipinang pada pukul 23.00 WIB, Rabu (8/2).

Dengan alasan sebagai anggota Komisi III DPR, Nasir pun berkunjung sesuka hati. Namun Denny dan Menkum Amir Syamsuddin sepakat, kalau pun anggota Dewan, tentu ada aturan terkait kunjungan, harus sesuai aturan. Jam kunjungan di Rutan Cipinang pukul 10.00-12.00 WIB dan 13.00-15.30 WIB.

(gah/ndr)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel