Bebaskan Terdakwa Korupsi Kuburan Rp 27 M, MA Enggan Berkomentar
Kamis, 09/02/2012 17:37 WIB
Jakarta
Mahkamah Agung (MA) membebaskan terdakwa korupsi kuburan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, senilai Rp 27 miliar, Andi Wahab. Menanggapi putusan ini, Ketua Muda Pidana Umum MA, Artodjo Alkotsar, tidak mau berkomentar banyak.
"Saya enggak usah berkomentar tentang itu," kata Artidjo usai seminar politik dan ekonomi alumni UII yang digelar di Hotel Sahid, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (9/2/2012).
Artidjo meski sebagai Ketua Muda yang membawahi urusan pidana, tetap tidak mau menanggapi putusan tersebut. Bahkan atas putusannya sendiri, dia juga tidak berhak menjelaskan putusan tersebut.
"Bahkan keputusan saya sendiri saja, saya tidak boleh mengomentari," ujar mantan aktifis LBH Jogja ini.
Tidak hanya mengenai kasus, Artidjo pun bungkam seribu bahasa terkait pemilihan Ketua MA kemarin.
"Itu sudah lewat, enggak usah dibahas," ucap Artidjo.
Sikap misterius MA ini seolah menjadikan MA seperti istana keramat. Hal ini diutarakan oleh tiga anggota Komisi Hukum DPR, Herman Heri, Ruhut Sitompul dan Nudirman Munir beberapa waktu lau.
"MA itu seperti istana keramat yang bau menyan. Serba tertutup, mau ketemu hakim susah," kata Nudirman mewakili Fraksi Golkar dalam diskusi beberapa waktu lalu.
Kasus korupsi tanah kuburan ini bermula saat ada pembebasan lahan pada 2006 untuk pertamanan dan pemakaman di Kelurahan Lebak Bulus, Jaksel. Andi Wahab selaku Kasubbag Pembinaan Biro Perlengkapan Pemda DKI lalu menggandeng calo tanah, Teguh Budiono.
Jaksa mengendus adanya aroma korupsi sehingga menyidik dan membawa kasus ini ke persidangan. Jaksa menuntut Andi Wahab hukuman 17 tahun penjara. Tetapi oleh PN Jaksel diputus bebas. Jaksa lalu kasasi, tapi lagi-lagi MA memutus bebas Andi Wahab.
Nasib Andi Wahab berbanding terbalik dengan Teguh Budiono. Teguh divonis oleh PN Jaksel dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Tidak terima dengan putusan hakim itu, Teguh kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan kasasi ke MA. Namun oleh MA malah dijatuhi vonis 8 tahun penjara.
(asp/nrl)
"Saya enggak usah berkomentar tentang itu," kata Artidjo usai seminar politik dan ekonomi alumni UII yang digelar di Hotel Sahid, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (9/2/2012).
Artidjo meski sebagai Ketua Muda yang membawahi urusan pidana, tetap tidak mau menanggapi putusan tersebut. Bahkan atas putusannya sendiri, dia juga tidak berhak menjelaskan putusan tersebut.
"Bahkan keputusan saya sendiri saja, saya tidak boleh mengomentari," ujar mantan aktifis LBH Jogja ini.
Tidak hanya mengenai kasus, Artidjo pun bungkam seribu bahasa terkait pemilihan Ketua MA kemarin.
"Itu sudah lewat, enggak usah dibahas," ucap Artidjo.
Sikap misterius MA ini seolah menjadikan MA seperti istana keramat. Hal ini diutarakan oleh tiga anggota Komisi Hukum DPR, Herman Heri, Ruhut Sitompul dan Nudirman Munir beberapa waktu lau.
"MA itu seperti istana keramat yang bau menyan. Serba tertutup, mau ketemu hakim susah," kata Nudirman mewakili Fraksi Golkar dalam diskusi beberapa waktu lalu.
Kasus korupsi tanah kuburan ini bermula saat ada pembebasan lahan pada 2006 untuk pertamanan dan pemakaman di Kelurahan Lebak Bulus, Jaksel. Andi Wahab selaku Kasubbag Pembinaan Biro Perlengkapan Pemda DKI lalu menggandeng calo tanah, Teguh Budiono.
Jaksa mengendus adanya aroma korupsi sehingga menyidik dan membawa kasus ini ke persidangan. Jaksa menuntut Andi Wahab hukuman 17 tahun penjara. Tetapi oleh PN Jaksel diputus bebas. Jaksa lalu kasasi, tapi lagi-lagi MA memutus bebas Andi Wahab.
Nasib Andi Wahab berbanding terbalik dengan Teguh Budiono. Teguh divonis oleh PN Jaksel dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Tidak terima dengan putusan hakim itu, Teguh kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan kasasi ke MA. Namun oleh MA malah dijatuhi vonis 8 tahun penjara.
(asp/nrl)
Baca Juga
- Dituntut 20 Tahun Bui, Hakim Syarifuddin Sebut Jaksa Terlampau Kejam
- Albertina Ho, Hakim yang Bebaskan Terdakwa Korupsi Kuburan Rp 27 M
- Curi 6 Piring Dibui, Korupsi Rp 27 M Bebas, YLBHI: Di Mana Keadilan?
- MA Bebaskan Terdakwa Korupsi Kuburan Rp 27 M, Satu Hakim Beda Pendapat
- Astaga! MA Bebaskan Terdakwa Korupsi Kuburan Lebak Bulus Rp 27 M
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 15:53 WIB
Merampas Motor di 21 Lokasi, Briptu Dirwanto Ditangkap di Indramayu
-
Minggu, 27/05/2012 15:48 WIB
Mercy Terbakar di Depan PIM 2, Lalin Sempat Macet
-
Minggu, 27/05/2012 15:43 WIB
Jelang Pilkada DKI, Foke Minta Petuah Jusuf Kalla
-
Minggu, 27/05/2012 15:39 WIB
Antrean Mobil Masuk ke Mal Macetkan Jalan Margonda Depok
-
Minggu, 27/05/2012 15:31 WIB
Salut! 100 Persen Siswa di Pulau Terluar Indonesia Lulus UN
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
Minggu, 27/05/2012 15:43 WIB
Jelang Pilkada DKI, Foke Minta Petuah Jusuf Kalla
-
Minggu, 27/05/2012 14:56 WIB
3 Orang Tewas & 3 Kritis Dalam Pesta Miras Oplosan di Indramayu
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
680 Komentar
-
288 Komentar
-
255 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
