detikcom

Kronologi Pembunuhan ABG di Kebayoran Baru oleh Kakak Kandung

E Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 09/02/2012 17:37 WIB
Jakarta Refly Naldo (13), ditemukan tewas di kamar rumah neneknya di Jl H Jian RT 004/07, Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/2) siang lalu. Awalnya, Refly diduga meninggal karena sakit.

Namun hasil pemeriksaan polisi menunjukkan temuan lain. Berdasar keterangan saksi-saksi dan olah TKP serta hasil visum, pelajar SMP itu meninggal dengan tidak wajar atau dibunuh.

"Setelah penggalian keterangan saksi-saksi, kita menyimpulkan bahwa korban dibunuh dan pelakunya adalah kakaknya sendiri berinisial VNE (20)," kata Kepala Polres Jakarta Selatan Kombes Imam Sugianto kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2012).

Menurut Kapolres, VNE membunuh korban lantaran kesal sering dikatai kata-kata kasar oleh adik semata wayangnya itu. VNE membunuh korban pada Senin (6/2) malam sekitar pukul 23.30 WIB dengan cara mencekiknya. Berikut kronologi pembunuhan korban seperti diutarakan Imam.

Senin 6 Februari 2012
Pukul 20.00 WIB, pelaku baru pulang kerja dengan membawa sejumlah belanjaan, salah satunya kaus kaki berwarna hitam. Sang adik yang melihat kaus kaki itu menginginkannya dan memintanya dengan alasan untuk digunakan saat bermain futsal.

Pelaku menolak permintaan korban hingga menmbuat korban marah dan mengata-ngatai pelaku. Pelaku yang pergi ke kamarnya di lantai dua rumahnya itu, masih terus diejek oleh adik semata wayangnya hingga terjadi adu mulut. Setelah itu, korban pergi meninggalkan kakaknya di kamarnya.

Pukul 23.00 WIB
Pelaku mendatangi kamar korban yang terletak di depan kamarnya. Saat itu, korban sedang berbaring dengan posisi tertelungkup sambil mendengarkan musik dari telepon genggamnya.

Saat itu, pelaku kemudian menindih pantat adiknya dengan tubuhnya. Jemari kedua tangannya kemudian mencekik leher adiknya selama 30 menit hingga terkulai lemas.

Melihat adiknya lemas, pelaku kemudian membalikkan posisi adiknya menjadi miring, menghadap ke tembok kamarnya. Pelaku kemudian menutupi kepala adiknya dengan handuk warna merah jambu.

Setelah melihat adiknya terkulai lemas, sang kakak kemudian meninggalkan adiknya. Ia kemudian kembali ke kamarnya.

Beberapa saat kemudian, pelaku mengirimkan pesan singkat kepada salah satu teman kerjanya. Pesan itu mengabarkan bahwa pelaku pada Selasa (7/2) tidak bisa masuk kerja dengan alasan mau melayat sepupunya yang meninggal dunia.

Selasa 7 Februari 2012
Pukul 06.00 WIB pelaku meninggalkan rumah dengan alasan mau bekerja. Namun pada kenyataannya, pelaku pergi ke rumah pacarnya YD di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Di saat bersamaan, pembantu yang biasa membersihkan rumah neneknya itu datang dan sempat bersih-bersih di kamar korban. Namun saat itu, sang pembantu tidak mencurigai dan mengira kalau korban sedang tidur.

Pukul 11.00 WIB, paman korban datang ke rumah hendak mengajak korban berjualan jagung bakar. Sang paman yang memanggil-manggil korban dengan sebutan 'Rempong', tidak mendapat jawaban.

Sang paman kemudian naik ke kamar korban dan membangunkan korban. Karena tidak mendapat jawaban juga, sang paman kemudian membalikkan badan korban dan menemukan korban telah tewas dengan kondisi mulut dipenuhi semut.

Paman korban kemudian menghubungi pelaku dan mengabarkan bahwa korban telah meninggal serta memintanya untuk pulang. Kakak korban kemudian datang dan berpura-pura menangis.

Pukul 13.00 WIB polisi yang mendapat laporan kematian korban datang melakukan olah TKP. Sejumlah saksi kemudian diperiksa, termasuk kakak korban. Polisi saat itu curiga dengan kematian korban dan hendak melakukan otopsi jenazah korban, namun kakak korban menolak.

Pukul 15.00 WIB, jenazah korban langsung dimakamkan di TPU dekat rumah korban. Polisi yang memeriksa ulang kakak korban menemukan keganjilan pada kakak korban serta isi pesan singkat pada handphonenya. Berdasarkan petunjuk itu, polisi kemudian menahan pelaku.

Dari hasil visum, korban tewas dengan cara dicekik. Pada dada dan muka korban terdapat memar. Sementara kakak korban dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

(mei/lh)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel