Perampok Spesialis Perempuan Pengunjung Mal di Medan Diringkus
Kamis, 09/02/2012 17:22 WIB
Medan
Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Medan meringkus Syahrial alias Rial, warga Jalan Rumah Potong Hewan, Medan, Sumatera Utara (Sumut), atas dugaan perampokan dan pemerkosaan. Dalam pemeriksaan terungkap lelaki 26 tahun itu merupakan perampok khusus perempuan.
Tersangka Syahrial kini menjalani pemeriksaan di Mapolresta Medan, Jalan HM. Said Medan, Kamis (9/2/2012). Dia ditangkap di persembunyiannya di kawasan Desa Buluh Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (8/2/2012) malam.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku semula hanya ingin merampok Jla (28), warga Jalan Brigjen Katamso, Medan. Karena korban menjerit, tersangka langsung mengancam korban dengan pisau. Kemudian tersangka mengikat tangan korban menggunakan tali pinggang milik tersangka dan kaki korban menggunakan tali pinggang milik korban.
Tersangka langsung melarikan mobil korban ke kawasan perkebunan tebu PTPN 2, Hamparan Perak, Deli Serdang, setelah menyembunyikan korban di bagian tengah mobil.
"Saya hanya ingin mengambil barang-barangnya, bukan menculik. Tapi karena menjerit, dia saya bawa dari Plaza Medan Fair," kata Syahrial.
Perbuatan tersangka tercium setelah korban mengirim pesan singkat lewat telepon genggam kepada suaminya selama dalam penculikan. Berdasarkan pesan tersebut, polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka.
Kepala Polresta Medan Kombes Pol Monang Situmorang mengatakan, tersangka merupakan perampok khusus perempuan, terutama yang mengendarai mobil sendiri di sejumlah pusat perbelanjaan di Medan. Modus tersangka dengan mengintai korbannya di area parkir, menguntit korban dengan mobil, kemudian menculik dan mengambil benda berharga milik korban.
Tidak hanya melakukan perampokan dan penculikan, tersangka juga pernah memerkosa korban di pekebunan tebu. Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman minimal 12 tahun penjara karena melanggar pasal berlapis, pasal 328 KUHP mengenai Penculikan, pasal 285 mengenai Pemerkosaan, dan pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Dari keterangan yang diperoleh, kuat dugaan tersangka telah melakukan kejahatan serupa lebih dari dua kali," kata Monang.
Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan tiga unit telepon genggam, 1 mobil Avanza dengan nomor polisi BK 1720 QA, uang tunai Rp 8.335.000 sebagai barang bukti.
(try/nrl)
Tersangka Syahrial kini menjalani pemeriksaan di Mapolresta Medan, Jalan HM. Said Medan, Kamis (9/2/2012). Dia ditangkap di persembunyiannya di kawasan Desa Buluh Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (8/2/2012) malam.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku semula hanya ingin merampok Jla (28), warga Jalan Brigjen Katamso, Medan. Karena korban menjerit, tersangka langsung mengancam korban dengan pisau. Kemudian tersangka mengikat tangan korban menggunakan tali pinggang milik tersangka dan kaki korban menggunakan tali pinggang milik korban.
Tersangka langsung melarikan mobil korban ke kawasan perkebunan tebu PTPN 2, Hamparan Perak, Deli Serdang, setelah menyembunyikan korban di bagian tengah mobil.
"Saya hanya ingin mengambil barang-barangnya, bukan menculik. Tapi karena menjerit, dia saya bawa dari Plaza Medan Fair," kata Syahrial.
Perbuatan tersangka tercium setelah korban mengirim pesan singkat lewat telepon genggam kepada suaminya selama dalam penculikan. Berdasarkan pesan tersebut, polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka.
Kepala Polresta Medan Kombes Pol Monang Situmorang mengatakan, tersangka merupakan perampok khusus perempuan, terutama yang mengendarai mobil sendiri di sejumlah pusat perbelanjaan di Medan. Modus tersangka dengan mengintai korbannya di area parkir, menguntit korban dengan mobil, kemudian menculik dan mengambil benda berharga milik korban.
Tidak hanya melakukan perampokan dan penculikan, tersangka juga pernah memerkosa korban di pekebunan tebu. Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman minimal 12 tahun penjara karena melanggar pasal berlapis, pasal 328 KUHP mengenai Penculikan, pasal 285 mengenai Pemerkosaan, dan pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Dari keterangan yang diperoleh, kuat dugaan tersangka telah melakukan kejahatan serupa lebih dari dua kali," kata Monang.
Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan tiga unit telepon genggam, 1 mobil Avanza dengan nomor polisi BK 1720 QA, uang tunai Rp 8.335.000 sebagai barang bukti.
(try/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 15:53 WIB
Merampas Motor di 21 Lokasi, Briptu Dirwanto Ditangkap di Indramayu
-
Minggu, 27/05/2012 15:48 WIB
Mercy Terbakar di Depan PIM 2, Lalin Sempat Macet
-
Minggu, 27/05/2012 15:43 WIB
Jelang Pilkada DKI, Foke Minta Petuah Jusuf Kalla
-
Minggu, 27/05/2012 15:39 WIB
Antrean Mobil Masuk ke Mal Macetkan Jalan Margonda Depok
-
Minggu, 27/05/2012 15:31 WIB
Salut! 100 Persen Siswa di Pulau Terluar Indonesia Lulus UN
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
Minggu, 27/05/2012 15:43 WIB
Jelang Pilkada DKI, Foke Minta Petuah Jusuf Kalla
-
Minggu, 27/05/2012 14:56 WIB
3 Orang Tewas & 3 Kritis Dalam Pesta Miras Oplosan di Indramayu
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
680 Komentar
-
288 Komentar
-
255 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
