Untungkan Nazarudddin & Neneng, Timas Ginting Dituntut 3 Tahun Penjara
Kamis, 09/02/2012 17:06 WIB
Paspor milik Nazaruddin dan Neneng.
Jakarta
Kasubag Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (PSPK) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Timas Ginting dituntut oleh jaksa KPK untuk mendapatkan hukuman selama 3 tahun penjara.
Hal ini tak lepas dari kasus PLTS Kemenakertrans, di mana Timas diduga menguntungkan Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni. "Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara kepada terdakwa," tutur ujar Jaksa Penuntut Umum, Guntur Ferri, di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2012) sore.
Selain tuntutan 3 tahun penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta kepada Timas. Jika tidak dapat dilakukan, jaksa meminta Timas dikenai hukuman tambahan selama enam bulan.
"Denda 100 juta subsidair enam bulan penjara," papar jaksa Guntur.
Sebelumnya dalam sidang perdana, Timas didakwa dengan memperkaya diri sendiri saat menjabat sebagai penjabat pembuat komitmen dengan menerima uang dari Neneng Sriwahyuni dan Nazaruddin. Dia didakwa menerima Rp 77 juta dan US$ 2000.
Namun dalam tuntutan jaksa hari ini, Timas dinyatakan tidak terbukti menikmati keuntungan materi untuk dirinya sendiri, sehingga jeratan Pasal 18 UU Tipikor lepas darinya. Uangnya (Rp 77 juta dan US$ 2 ribu) ternyata mengalir ke orang lain, ujar jaksa Malino Pranduk.
Jaksa menilai Timas yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen, terbukti menguntungkan orang lain, serta korporasi, dari proyek senilai total Rp 8,9 miliar tersebut. Bos Grup Permai, Muhammad Nazaruddin, dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, disebut menerima Rp 2,7 miliar.
Timas disebut jaksa penuntut umum pimpinan Malino Pranduk ikut merekayasa pengadaan proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut. Timas, kata jaksa Malino, melakukan korupsi menggunakan statusnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam dakwaan, Timas didakwa melanggar Keputusan Presiden No.80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa karena langkah-langkah yang diambilnya.
Pada Juni 2008, Timas disebut melakukan intervensi terhadap Sigit Mustofa Nurudin selaku Ketua Panitia Pengadaan. Ia memerintah Sigit menyamakan Harga Perkiraan Sendiri (HGS) dengan pagu anggaran sebesar Rp 8,8 miliar.
(fjp/lh)
Hal ini tak lepas dari kasus PLTS Kemenakertrans, di mana Timas diduga menguntungkan Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni. "Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara kepada terdakwa," tutur ujar Jaksa Penuntut Umum, Guntur Ferri, di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2012) sore.
Selain tuntutan 3 tahun penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta kepada Timas. Jika tidak dapat dilakukan, jaksa meminta Timas dikenai hukuman tambahan selama enam bulan.
"Denda 100 juta subsidair enam bulan penjara," papar jaksa Guntur.
Sebelumnya dalam sidang perdana, Timas didakwa dengan memperkaya diri sendiri saat menjabat sebagai penjabat pembuat komitmen dengan menerima uang dari Neneng Sriwahyuni dan Nazaruddin. Dia didakwa menerima Rp 77 juta dan US$ 2000.
Namun dalam tuntutan jaksa hari ini, Timas dinyatakan tidak terbukti menikmati keuntungan materi untuk dirinya sendiri, sehingga jeratan Pasal 18 UU Tipikor lepas darinya. Uangnya (Rp 77 juta dan US$ 2 ribu) ternyata mengalir ke orang lain, ujar jaksa Malino Pranduk.
Jaksa menilai Timas yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen, terbukti menguntungkan orang lain, serta korporasi, dari proyek senilai total Rp 8,9 miliar tersebut. Bos Grup Permai, Muhammad Nazaruddin, dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, disebut menerima Rp 2,7 miliar.
Timas disebut jaksa penuntut umum pimpinan Malino Pranduk ikut merekayasa pengadaan proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut. Timas, kata jaksa Malino, melakukan korupsi menggunakan statusnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam dakwaan, Timas didakwa melanggar Keputusan Presiden No.80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa karena langkah-langkah yang diambilnya.
Pada Juni 2008, Timas disebut melakukan intervensi terhadap Sigit Mustofa Nurudin selaku Ketua Panitia Pengadaan. Ia memerintah Sigit menyamakan Harga Perkiraan Sendiri (HGS) dengan pagu anggaran sebesar Rp 8,8 miliar.
(fjp/lh)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 15:53 WIB
Merampas Motor di 21 Lokasi, Briptu Dirwanto Ditangkap di Indramayu
-
Minggu, 27/05/2012 15:48 WIB
Mercy Terbakar di Depan PIM 2, Lalin Sempat Macet
-
Minggu, 27/05/2012 15:43 WIB
Jelang Pilkada DKI, Foke Minta Petuah Jusuf Kalla
-
Minggu, 27/05/2012 15:39 WIB
Antrean Mobil Masuk ke Mal Macetkan Jalan Margonda Depok
-
Minggu, 27/05/2012 15:31 WIB
Salut! 100 Persen Siswa di Pulau Terluar Indonesia Lulus UN
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
Minggu, 27/05/2012 15:43 WIB
Jelang Pilkada DKI, Foke Minta Petuah Jusuf Kalla
-
Minggu, 27/05/2012 14:56 WIB
3 Orang Tewas & 3 Kritis Dalam Pesta Miras Oplosan di Indramayu
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
680 Komentar
-
288 Komentar
-
255 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
