detikcom

Untungkan Nazarudddin & Neneng, Timas Ginting Dituntut 3 Tahun Penjara

Fajar Pratama - detikNews
Kamis, 09/02/2012 17:06 WIB
Paspor milik Nazaruddin dan Neneng.
Jakarta Kasubag Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (PSPK) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Timas Ginting dituntut oleh jaksa KPK untuk mendapatkan hukuman selama 3 tahun penjara.

Hal ini tak lepas dari kasus PLTS Kemenakertrans, di mana Timas diduga menguntungkan Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni. "Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara kepada terdakwa," tutur ujar Jaksa Penuntut Umum, Guntur Ferri, di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2012) sore.

Selain tuntutan 3 tahun penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta kepada Timas. Jika tidak dapat dilakukan, jaksa meminta Timas dikenai hukuman tambahan selama enam bulan.

"Denda 100 juta subsidair enam bulan penjara," papar jaksa Guntur.

Sebelumnya dalam sidang perdana, Timas didakwa dengan memperkaya diri sendiri saat menjabat sebagai penjabat pembuat komitmen dengan menerima uang dari Neneng Sriwahyuni dan Nazaruddin. Dia didakwa menerima Rp 77 juta dan US$ 2000.

Namun dalam tuntutan jaksa hari ini, Timas dinyatakan tidak terbukti menikmati keuntungan materi untuk dirinya sendiri, sehingga jeratan Pasal 18 UU Tipikor lepas darinya. Uangnya (Rp 77 juta dan US$ 2 ribu) ternyata mengalir ke orang lain, ujar jaksa Malino Pranduk.

Jaksa menilai Timas yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen, terbukti menguntungkan orang lain, serta korporasi, dari proyek senilai total Rp 8,9 miliar tersebut. Bos Grup Permai, Muhammad Nazaruddin, dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, disebut menerima Rp 2,7 miliar.

Timas disebut jaksa penuntut umum pimpinan Malino Pranduk ikut merekayasa pengadaan proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut. Timas, kata jaksa Malino, melakukan korupsi menggunakan statusnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam dakwaan, Timas didakwa melanggar Keputusan Presiden No.80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa karena langkah-langkah yang diambilnya.

Pada Juni 2008, Timas disebut melakukan intervensi terhadap Sigit Mustofa Nurudin selaku Ketua Panitia Pengadaan. Ia memerintah Sigit menyamakan Harga Perkiraan Sendiri (HGS) dengan pagu anggaran sebesar Rp 8,8 miliar.
(fjp/lh)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel