Mahfud: Kalau Segera Tak Jadi Tersangka, Pencekalan Koster Tak Boleh
Kamis, 09/02/2012 16:58 WIB
Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan hanya tersangka saja yang boleh dicekal. Lainnya dianggap tidak sah. Tidak heran, kalau kemudian Mahfud MD pun menyentil pencekalan yang kini tengah dilakukan KPK atas Wayan Koster, politikus PDIP, terkait kasus wisma atlet.
"Pak Koster sudah dicekal, mestinya kalau menurut hukum acara, berdasarkan keputuan MK kemarin tidak bisa lagi dicekal. Kecuali, KPK segera menetapkan dia sebagai tersangka kalau tidak tersangka tidak boleh," jelas Mahfud usai diskusi UII di Hotel Sahid, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (9/2/2012).
Mahfud menerangkan bila merujuk berdasarkan putusan MK, maka pencekalan yang dilakukan atas Koster sejak pekan lalu itu bisa batal.
"Kalau berdasar putusan MK, pencekalan. Itu batal dengan sendirinya, kecuali di dalam UU KPK ada kewenangan khusus melakukan itu, tapi rasanya tidak ada untuk mencekal orang yang masih diselidiki," terangnya.
Namun buru-buru Mahfud menepis bahwa putusan MK ini akan menyulitkan kinerja lembaga penegak hukum seperti KPK. "Saya rasa tidak, itu menguntungkan dunia hukum agar tidak terjadi tindakan kesewenang-wenangan. Memang aturannya harus begitu, orang baru diselidiki sudah dicekal kan enggak boleh," tuturnya.
Pada Rabu (8/2) Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menyatakan aparat penegak hukum dilarang mencekal seseorang ketika masih dalam proses penyelidikan.
"Kata 'penyelidikan dan' yang tertera dalam pasal 16 ayat (1) huruf b UU No 6/ 2011 tentang Keimigrasian bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis putusan MK.
(ndr/nvt)
"Pak Koster sudah dicekal, mestinya kalau menurut hukum acara, berdasarkan keputuan MK kemarin tidak bisa lagi dicekal. Kecuali, KPK segera menetapkan dia sebagai tersangka kalau tidak tersangka tidak boleh," jelas Mahfud usai diskusi UII di Hotel Sahid, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (9/2/2012).
Mahfud menerangkan bila merujuk berdasarkan putusan MK, maka pencekalan yang dilakukan atas Koster sejak pekan lalu itu bisa batal.
"Kalau berdasar putusan MK, pencekalan. Itu batal dengan sendirinya, kecuali di dalam UU KPK ada kewenangan khusus melakukan itu, tapi rasanya tidak ada untuk mencekal orang yang masih diselidiki," terangnya.
Namun buru-buru Mahfud menepis bahwa putusan MK ini akan menyulitkan kinerja lembaga penegak hukum seperti KPK. "Saya rasa tidak, itu menguntungkan dunia hukum agar tidak terjadi tindakan kesewenang-wenangan. Memang aturannya harus begitu, orang baru diselidiki sudah dicekal kan enggak boleh," tuturnya.
Pada Rabu (8/2) Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menyatakan aparat penegak hukum dilarang mencekal seseorang ketika masih dalam proses penyelidikan.
"Kata 'penyelidikan dan' yang tertera dalam pasal 16 ayat (1) huruf b UU No 6/ 2011 tentang Keimigrasian bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis putusan MK.
(ndr/nvt)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 15:53 WIB
Merampas Motor di 21 Lokasi, Briptu Dirwanto Ditangkap di Indramayu
-
Minggu, 27/05/2012 15:48 WIB
Mercy Terbakar di Depan PIM 2, Lalin Sempat Macet
-
Minggu, 27/05/2012 15:43 WIB
Jelang Pilkada DKI, Foke Minta Petuah Jusuf Kalla
-
Minggu, 27/05/2012 15:39 WIB
Antrean Mobil Masuk ke Mal Macetkan Jalan Margonda Depok
-
Minggu, 27/05/2012 15:31 WIB
Salut! 100 Persen Siswa di Pulau Terluar Indonesia Lulus UN
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
Minggu, 27/05/2012 15:43 WIB
Jelang Pilkada DKI, Foke Minta Petuah Jusuf Kalla
-
Minggu, 27/05/2012 14:56 WIB
3 Orang Tewas & 3 Kritis Dalam Pesta Miras Oplosan di Indramayu
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
680 Komentar
-
288 Komentar
-
255 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
