Dituntut 20 Tahun Bui, Hakim Syarifuddin Sebut Jaksa Terlampau Kejam
Kamis, 09/02/2012 16:21 WIB
Jakarta
Hakim non aktif Syarifuddin dituntut maksimal 20 tahun penjara. Dalam nota pembelaannya, Syarifuddin berpendapat tuntutan jaksa terlalu kejam.
"Tuntutan 20 tahun penjara oleh jaksa tidaklah sesuai. Semangat jaksa untuk menghukum terdakwa tanpa memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tanpa rasa keadilan, tuntutan itu terlampau kejam," kata kuasa hukum Syarifuddin, Junimart Girsang.
Hal ini disampaikan Junimart saat membacakan nota pembelaan di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (9/2/2012).
Junimart mengatakan tidak ada bukti kuat seperti yang didakwakan oleh penuntut umum. Dia meminta Syarifuddin untuk dibebaskan dan nama baiknya dikembalikan.
"Terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan demi hukum," ujar Junimart.
Junimart percaya majelis hakim akan mempertimbangkan nota pembelaan yang disampaikannya. "Kami percaya kepada majelis hakim pasti mempertimbangkan rasa keadilan bagi terdakwa," kata dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim nonaktif, Syarifuddin, selama 20 tahun penjara.
Syarifuddin dianggap terbukti telah menerima suap dari kurator Puguh Wirawan sebesar Rp 250 juta dan merusak citra korps hakim.
Syarifuddin juga dituntut membayar uang denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa menilai, Syarifuddin telah melanggar pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi.
(fjr/aan)
"Tuntutan 20 tahun penjara oleh jaksa tidaklah sesuai. Semangat jaksa untuk menghukum terdakwa tanpa memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tanpa rasa keadilan, tuntutan itu terlampau kejam," kata kuasa hukum Syarifuddin, Junimart Girsang.
Hal ini disampaikan Junimart saat membacakan nota pembelaan di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (9/2/2012).
Junimart mengatakan tidak ada bukti kuat seperti yang didakwakan oleh penuntut umum. Dia meminta Syarifuddin untuk dibebaskan dan nama baiknya dikembalikan.
"Terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan demi hukum," ujar Junimart.
Junimart percaya majelis hakim akan mempertimbangkan nota pembelaan yang disampaikannya. "Kami percaya kepada majelis hakim pasti mempertimbangkan rasa keadilan bagi terdakwa," kata dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim nonaktif, Syarifuddin, selama 20 tahun penjara.
Syarifuddin dianggap terbukti telah menerima suap dari kurator Puguh Wirawan sebesar Rp 250 juta dan merusak citra korps hakim.
Syarifuddin juga dituntut membayar uang denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa menilai, Syarifuddin telah melanggar pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi.
(fjr/aan)
Baca Juga
- Kanwil Kemenkum DKI Periksa Sipir yang Loloskan Nasir Jenguk Nazar
- KPK Seriusi Temuan Denny Pergoki Nasir & Pengacara Rosa Bertemu Nazar
- Soal Kunjungan Tengah Malam Nasir ke Nazar, Saan: Kita Serahkan ke Lapas
- Pengacara Rosa-Nazar Bertemu
Denny: Petugas Rutan Sering Diancam Pembesuk - Komisi III: Untuk Apa Nasir Jenguk Nazar Tengah Malam?
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 15:53 WIB
Merampas Motor di 21 Lokasi, Briptu Dirwanto Ditangkap di Indramayu
-
Minggu, 27/05/2012 15:48 WIB
Mercy Terbakar di Depan PIM 2, Lalin Sempat Macet
-
Minggu, 27/05/2012 15:43 WIB
Jelang Pilkada DKI, Foke Minta Petuah Jusuf Kalla
-
Minggu, 27/05/2012 15:39 WIB
Antrean Mobil Masuk ke Mal Macetkan Jalan Margonda Depok
-
Minggu, 27/05/2012 15:31 WIB
Salut! 100 Persen Siswa di Pulau Terluar Indonesia Lulus UN
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
Minggu, 27/05/2012 15:43 WIB
Jelang Pilkada DKI, Foke Minta Petuah Jusuf Kalla
-
Minggu, 27/05/2012 14:56 WIB
3 Orang Tewas & 3 Kritis Dalam Pesta Miras Oplosan di Indramayu
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
680 Komentar
-
288 Komentar
-
255 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
