detikcom

Dituntut 20 Tahun Bui, Hakim Syarifuddin Sebut Jaksa Terlampau Kejam

Fajar Pratama - detikNews
Kamis, 09/02/2012 16:21 WIB
Jakarta Hakim non aktif Syarifuddin dituntut maksimal 20 tahun penjara. Dalam nota pembelaannya, Syarifuddin berpendapat tuntutan jaksa terlalu kejam.

"Tuntutan 20 tahun penjara oleh jaksa tidaklah sesuai. Semangat jaksa untuk menghukum terdakwa tanpa memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tanpa rasa keadilan, tuntutan itu terlampau kejam," kata kuasa hukum Syarifuddin, Junimart Girsang.

Hal ini disampaikan Junimart saat membacakan nota pembelaan di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (9/2/2012).

Junimart mengatakan tidak ada bukti kuat seperti yang didakwakan oleh penuntut umum. Dia meminta Syarifuddin untuk dibebaskan dan nama baiknya dikembalikan.

"Terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan demi hukum," ujar Junimart.

Junimart percaya majelis hakim akan mempertimbangkan nota pembelaan yang disampaikannya. "Kami percaya kepada majelis hakim pasti mempertimbangkan rasa keadilan bagi terdakwa," kata dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim nonaktif, Syarifuddin, selama 20 tahun penjara.

Syarifuddin dianggap terbukti telah menerima suap dari kurator Puguh Wirawan sebesar Rp 250 juta dan merusak citra korps hakim.

Syarifuddin juga dituntut membayar uang denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa menilai, Syarifuddin telah melanggar pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi.

(fjr/aan)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel