detikcom

Hanya Tersangka yang Dicekal, Mahfud Tak Risau Kasus Nazar Terulang

Mohamad Rizki Maulana - detikNews
Kamis, 09/02/2012 16:20 WIB
Jakarta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencekalan mengundang kontroversi. Ketua MK Mahfud MD menegaskan, hanya yang sudah tersangka saja yang bisa dicekal. Kalau masih diselidiki tidak boleh dicekal.

"Kalau masih dalam penyelidikan sudah dicekal itu berarti, belum ada bukti yang cukup untuk diajukan ke pengadilan. Tapi kalau sudah disidik, itu boleh dicekal, karena kalau sudah disidik itu berarti bukti awal sudah cukup," jelas Mahfud usai diskusi UII di Hotel Sahid, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (9/2/2012).

Mahfud tidak risau kasus Nazaruddin terulang. Kala itu mantan bendahara umum PD tersebut melarikan diri hingga ke Kolombia menghindari proses hukum. Nazaruddin pergi sebelum ditetapkan menjadi tersangka dan dicekal.

"Ya demi hukum. Nazaruddin itu kan kasus, nanti kalau orang baru diselidiki sudah dicekal akan ada ribuan orang yang jadi korban dari aturan itu. Oleh sebab itu, kalau memang sudah cukup bukti segera saja dijadikan tersangka, sehingga disidik agar bisa langsung dicekal. Kalau masih kira-kira, diduga-duga, belum tersangka itu tidak boleh, melanggar HAM," jelasnya.

Pada Rabu (8/2) Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menyatakan aparat penegak hukum dilarang mencekal seseorang ketika masih dalam proses penyelidikan.

"Kata 'penyelidikan dan' yang tertera dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b UU No 6/ 2011 tentang Keimigrasian bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis putusan MK.

(ndr/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel