Hanya Tersangka yang Dicekal, Mahfud Tak Risau Kasus Nazar Terulang
Kamis, 09/02/2012 16:20 WIB
Jakarta
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencekalan mengundang kontroversi. Ketua MK Mahfud MD menegaskan, hanya yang sudah tersangka saja yang bisa dicekal. Kalau masih diselidiki tidak boleh dicekal.
"Kalau masih dalam penyelidikan sudah dicekal itu berarti, belum ada bukti yang cukup untuk diajukan ke pengadilan. Tapi kalau sudah disidik, itu boleh dicekal, karena kalau sudah disidik itu berarti bukti awal sudah cukup," jelas Mahfud usai diskusi UII di Hotel Sahid, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (9/2/2012).
Mahfud tidak risau kasus Nazaruddin terulang. Kala itu mantan bendahara umum PD tersebut melarikan diri hingga ke Kolombia menghindari proses hukum. Nazaruddin pergi sebelum ditetapkan menjadi tersangka dan dicekal.
"Ya demi hukum. Nazaruddin itu kan kasus, nanti kalau orang baru diselidiki sudah dicekal akan ada ribuan orang yang jadi korban dari aturan itu. Oleh sebab itu, kalau memang sudah cukup bukti segera saja dijadikan tersangka, sehingga disidik agar bisa langsung dicekal. Kalau masih kira-kira, diduga-duga, belum tersangka itu tidak boleh, melanggar HAM," jelasnya.
Pada Rabu (8/2) Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menyatakan aparat penegak hukum dilarang mencekal seseorang ketika masih dalam proses penyelidikan.
"Kata 'penyelidikan dan' yang tertera dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b UU No 6/ 2011 tentang Keimigrasian bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis putusan MK.
(ndr/nrl)
"Kalau masih dalam penyelidikan sudah dicekal itu berarti, belum ada bukti yang cukup untuk diajukan ke pengadilan. Tapi kalau sudah disidik, itu boleh dicekal, karena kalau sudah disidik itu berarti bukti awal sudah cukup," jelas Mahfud usai diskusi UII di Hotel Sahid, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (9/2/2012).
Mahfud tidak risau kasus Nazaruddin terulang. Kala itu mantan bendahara umum PD tersebut melarikan diri hingga ke Kolombia menghindari proses hukum. Nazaruddin pergi sebelum ditetapkan menjadi tersangka dan dicekal.
"Ya demi hukum. Nazaruddin itu kan kasus, nanti kalau orang baru diselidiki sudah dicekal akan ada ribuan orang yang jadi korban dari aturan itu. Oleh sebab itu, kalau memang sudah cukup bukti segera saja dijadikan tersangka, sehingga disidik agar bisa langsung dicekal. Kalau masih kira-kira, diduga-duga, belum tersangka itu tidak boleh, melanggar HAM," jelasnya.
Pada Rabu (8/2) Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menyatakan aparat penegak hukum dilarang mencekal seseorang ketika masih dalam proses penyelidikan.
"Kata 'penyelidikan dan' yang tertera dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b UU No 6/ 2011 tentang Keimigrasian bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis putusan MK.
(ndr/nrl)
Baca Juga
- Kanwil Kemenkum DKI Periksa Sipir yang Loloskan Nasir Jenguk Nazar
- KPK Seriusi Temuan Denny Pergoki Nasir & Pengacara Rosa Bertemu Nazar
- Marzuki: Kalau Ada Money Politics di Kongres, Jelas Coreng PD!
- Benny Salahkan Menkum Izinkan Nasir Jenguk Nazaruddin Tengah Malam
- PD Serahkan Isu Politik Uang dalam Kongres ke Dewan Kehormatan
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 15:53 WIB
Merampas Motor di 21 Lokasi, Briptu Dirwanto Ditangkap di Indramayu
-
Minggu, 27/05/2012 15:48 WIB
Mercy Terbakar di Depan PIM 2, Lalin Sempat Macet
-
Minggu, 27/05/2012 15:43 WIB
Jelang Pilkada DKI, Foke Minta Petuah Jusuf Kalla
-
Minggu, 27/05/2012 15:39 WIB
Antrean Mobil Masuk ke Mal Macetkan Jalan Margonda Depok
-
Minggu, 27/05/2012 15:31 WIB
Salut! 100 Persen Siswa di Pulau Terluar Indonesia Lulus UN
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
Minggu, 27/05/2012 15:43 WIB
Jelang Pilkada DKI, Foke Minta Petuah Jusuf Kalla
-
Minggu, 27/05/2012 14:56 WIB
3 Orang Tewas & 3 Kritis Dalam Pesta Miras Oplosan di Indramayu
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
680 Komentar
-
288 Komentar
-
255 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
