Albertina Ho, Hakim yang Bebaskan Terdakwa Korupsi Kuburan Rp 27 M
Kamis, 09/02/2012 15:05 WIB
Jakarta
Sempitnya kuburan Tanah Kusir, Jakarta membuat Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) memutar otak mencari lahan baru. Tapi siapa nyana, pembebasan lahan ini menyeret banyak nama hingga ke kursi pesakitan, dari wali kota, camat hingga calo tanah.
Pada 2006, ditemukan lahan kosong untuk dijadikan tanah kuburan yang berada di dua lokasi yaitu Tanah Kusir dan Lebak Bulus. Pemkot pun segera menggelontorkan dana membeli dua lahan tersebut.
Dalam praktik terjadi penggelembungan harga oleh para pejabat terkait. Dari anggaran dialokasikan Rp 500 ribu per meter. Namun para pejabat justru melaporkan ke negara, dana yang dibutuhkan sebesar Rp 1 juta per meter.
Akhirnya, Kejaksaan Negeri Jaksel mengendus korupsi berjamaah tersebut dan menyeret banyak pihak. Pat gulipat tanah kuburan ini 'menjebloskan' belasan nama. Seperti Kepala Kantor Pemakaman Jakarta Dadang Kadarisman, mantan Wali Kota Jaksel Dadang Kafrawi, Camat Cilandak Ibnu Maulana dan Lurah Lebak Bulus, Akbar S Panca.
Dari banyaknya terdakwa, Kasubbag Pembinaan Biro Perlengkapan Pemda DKI, Andi Wahab, adalah salah satu yang lolos dari lubang jarum. Andi bak telor di ujung tanduk yang tidak pecah dari pengadilan tingkat pertama.
Dalam catatan detikcom, Andi dibebaskan oleh ketua majelis hakim PN Jaksel, Albertina Ho. Dalam putusan bernomor 363/Pid.B/2010 tersebut majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Albertina juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Putusan tersebut bertolak belakang dengan tuntutan jaksa Fahrizal yang menuntut agar Andi dihukum 17 tahun penjara. Juga dihukum denda Rp 200 juta dan diharuskan membayar ganti rugi Rp 26 miliar, subsider kurungan selama 8 tahun.
Putusan bebas Albertina Ho inilah yang membuat Gayus Tambunan bermimpi diputus bebas juga. "Andi Wahab dituntut jaksa 17 tahun, tetapi akhirnya divonis bebas oleh hakim Albertina. Saya berharap ini juga terjadi pada saya," kata Gayus kala itu.
Dan lagi-lagi, Andi Wahab kembali lolos dari lubang jarum. Dia putus bebas oleh MA oleh majelis hakim Imron Anwari, Suwardi dan Rehngena Purba. Adapun Rehngena berbeda pendapat, dia menilai Andi Wahab bersalah.
(asp/nvt)
Pada 2006, ditemukan lahan kosong untuk dijadikan tanah kuburan yang berada di dua lokasi yaitu Tanah Kusir dan Lebak Bulus. Pemkot pun segera menggelontorkan dana membeli dua lahan tersebut.
Dalam praktik terjadi penggelembungan harga oleh para pejabat terkait. Dari anggaran dialokasikan Rp 500 ribu per meter. Namun para pejabat justru melaporkan ke negara, dana yang dibutuhkan sebesar Rp 1 juta per meter.
Akhirnya, Kejaksaan Negeri Jaksel mengendus korupsi berjamaah tersebut dan menyeret banyak pihak. Pat gulipat tanah kuburan ini 'menjebloskan' belasan nama. Seperti Kepala Kantor Pemakaman Jakarta Dadang Kadarisman, mantan Wali Kota Jaksel Dadang Kafrawi, Camat Cilandak Ibnu Maulana dan Lurah Lebak Bulus, Akbar S Panca.
Dari banyaknya terdakwa, Kasubbag Pembinaan Biro Perlengkapan Pemda DKI, Andi Wahab, adalah salah satu yang lolos dari lubang jarum. Andi bak telor di ujung tanduk yang tidak pecah dari pengadilan tingkat pertama.
Dalam catatan detikcom, Andi dibebaskan oleh ketua majelis hakim PN Jaksel, Albertina Ho. Dalam putusan bernomor 363/Pid.B/2010 tersebut majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Albertina juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Putusan tersebut bertolak belakang dengan tuntutan jaksa Fahrizal yang menuntut agar Andi dihukum 17 tahun penjara. Juga dihukum denda Rp 200 juta dan diharuskan membayar ganti rugi Rp 26 miliar, subsider kurungan selama 8 tahun.
Putusan bebas Albertina Ho inilah yang membuat Gayus Tambunan bermimpi diputus bebas juga. "Andi Wahab dituntut jaksa 17 tahun, tetapi akhirnya divonis bebas oleh hakim Albertina. Saya berharap ini juga terjadi pada saya," kata Gayus kala itu.
Dan lagi-lagi, Andi Wahab kembali lolos dari lubang jarum. Dia putus bebas oleh MA oleh majelis hakim Imron Anwari, Suwardi dan Rehngena Purba. Adapun Rehngena berbeda pendapat, dia menilai Andi Wahab bersalah.
(asp/nvt)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 15:53 WIB
Merampas Motor di 21 Lokasi, Briptu Dirwanto Ditangkap di Indramayu
-
Minggu, 27/05/2012 15:48 WIB
Mercy Terbakar di Depan PIM 2, Lalin Sempat Macet
-
Minggu, 27/05/2012 15:43 WIB
Jelang Pilkada DKI, Foke Minta Petuah Jusuf Kalla
-
Minggu, 27/05/2012 15:39 WIB
Antrean Mobil Masuk ke Mal Macetkan Jalan Margonda Depok
-
Minggu, 27/05/2012 15:31 WIB
Salut! 100 Persen Siswa di Pulau Terluar Indonesia Lulus UN
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
Minggu, 27/05/2012 15:43 WIB
Jelang Pilkada DKI, Foke Minta Petuah Jusuf Kalla
-
Minggu, 27/05/2012 14:56 WIB
3 Orang Tewas & 3 Kritis Dalam Pesta Miras Oplosan di Indramayu
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
680 Komentar
-
288 Komentar
-
255 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
