Hakim Tolak Gugatan David Tobing Vs Telkomsel
Kamis, 09/02/2012 14:33 WIB
Jakarta
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan David Tobing pada Telkomsel. Hakim berpendapat gugatan yang diajukan tentang pencurian pulsa, kabur.
"Menolak provisi penggugat (David Tobing) dan menerima eksepsi tergugat (Telkomsel) dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara," ujar hakim ketua majelis hakim Andi Risa Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (9/2/2012).
Hakim berpendapat, gugatan kabur karena dalil gugatan David tidak sesuai. David bertindak atas kepentingan sendiri sebagai pelanggan tapi dalam petitum (tuntutan) memohon menghukum Telkomsel yang tidak memberikan pelayanan tanpa persetujuan pelanggan.
Kalau dihubungkan dengan tuntutan, untuk kepentingan sendiri dan kepentingan umum, tidak sesuai, sehingga kabur gugatan tersebut.
"Sesuai dengan yurisprudensi, kalau gugatan tidak bersesuaian maka gugatan itu kabur," kata Andi.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum David Tobing, Evalina mengatakan akan mengajukan banding.
"Ya kami akan banding. Untuk lebih jelasnya hubungi Pak David saja," kata Evalina.
David tidak hadir dalam persidangan ini. Namun David sempat dihubungi wartawan dan dia mengaku kecewa atas putusan ini.
"Majelis hakim harus banyak belajar tentang gugatan. Sudah jelas itu gugatan karena pengaktifan layanan berbayar tambahan dilakukan sepihak dan itu melanggar peraturan Menkominfo. Saya tidak akan mundur dan akan maju terus karena putusan ini juga belum termasuk pokok gugatan saya, tetapi baru prosedur formil di mana hakim salah mempertimbangkan. Saya akan mengajukan banding hari ini," kata David.
Kuasa hukum Telkomsel, Ignatius Andy, mengatakan, putusan ini sudah sesuai. "Sesuai dengan yurisprudensi gugatan tersebut memang tidak bisa diterima. Tapi kalau penggugat mengajukan banding, kita harus siap," kata Ignatius.
David menggugat Telkomsel berawal dari layanan tambahan berbayar Opera Mini yang dikirim kepadanya. Pihak Telkomsel kemudian melakukan penagihan sebanyak 9 kalisejak 16 Juli 2011-10 September 2011. Karena David tidak merasa meminta layanan tersebut, maka dia menggugat Telkomsel ke PN Jaksel. David menyebutkan dia mengalami kerugian Rp 90 ribu. Dalam sidang beberapa waktu lalu, pihak Telkomsel yang diwakili kuasa hukumnya Ignatius Andy bersikukuh kasus ini bisa diselesaikan dengan baik-baik tanpa harus melalui jalur hukum.
"Permasalahan ini seharusnya dapat diselesaikan dengan cara musyawarah tanpa melalui sengketa. Seperti pelanggan yang memesan barang, tetapi barang yang dikirim tidak sesuai," ucap Ignatius.
(nik/nrl)
"Menolak provisi penggugat (David Tobing) dan menerima eksepsi tergugat (Telkomsel) dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara," ujar hakim ketua majelis hakim Andi Risa Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (9/2/2012).
Hakim berpendapat, gugatan kabur karena dalil gugatan David tidak sesuai. David bertindak atas kepentingan sendiri sebagai pelanggan tapi dalam petitum (tuntutan) memohon menghukum Telkomsel yang tidak memberikan pelayanan tanpa persetujuan pelanggan.
Kalau dihubungkan dengan tuntutan, untuk kepentingan sendiri dan kepentingan umum, tidak sesuai, sehingga kabur gugatan tersebut.
"Sesuai dengan yurisprudensi, kalau gugatan tidak bersesuaian maka gugatan itu kabur," kata Andi.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum David Tobing, Evalina mengatakan akan mengajukan banding.
"Ya kami akan banding. Untuk lebih jelasnya hubungi Pak David saja," kata Evalina.
David tidak hadir dalam persidangan ini. Namun David sempat dihubungi wartawan dan dia mengaku kecewa atas putusan ini.
"Majelis hakim harus banyak belajar tentang gugatan. Sudah jelas itu gugatan karena pengaktifan layanan berbayar tambahan dilakukan sepihak dan itu melanggar peraturan Menkominfo. Saya tidak akan mundur dan akan maju terus karena putusan ini juga belum termasuk pokok gugatan saya, tetapi baru prosedur formil di mana hakim salah mempertimbangkan. Saya akan mengajukan banding hari ini," kata David.
Kuasa hukum Telkomsel, Ignatius Andy, mengatakan, putusan ini sudah sesuai. "Sesuai dengan yurisprudensi gugatan tersebut memang tidak bisa diterima. Tapi kalau penggugat mengajukan banding, kita harus siap," kata Ignatius.
David menggugat Telkomsel berawal dari layanan tambahan berbayar Opera Mini yang dikirim kepadanya. Pihak Telkomsel kemudian melakukan penagihan sebanyak 9 kalisejak 16 Juli 2011-10 September 2011. Karena David tidak merasa meminta layanan tersebut, maka dia menggugat Telkomsel ke PN Jaksel. David menyebutkan dia mengalami kerugian Rp 90 ribu. Dalam sidang beberapa waktu lalu, pihak Telkomsel yang diwakili kuasa hukumnya Ignatius Andy bersikukuh kasus ini bisa diselesaikan dengan baik-baik tanpa harus melalui jalur hukum.
"Permasalahan ini seharusnya dapat diselesaikan dengan cara musyawarah tanpa melalui sengketa. Seperti pelanggan yang memesan barang, tetapi barang yang dikirim tidak sesuai," ucap Ignatius.
(nik/nrl)
Baca Juga
- Panja Mafia Pulsa DPR Desak Polri Usut Tuntas Pencurian Pulsa
- Damai dengan PT Colibri, Pihak Feri Kuntoro: Tidak Ada Kompensasi Uang
- Pencurian Pulsa Telkomsel
Kuasa Hukum: Klien Kami Tidak Niat Mencuri Pulsa - Polri Tak Akan Hentikan Kasus Pencurian Pulsa
- Sambangi Polri, Hendri Tegaskan Tak Cabut Laporan Pencurian Pulsa
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 15:53 WIB
Merampas Motor di 21 Lokasi, Briptu Dirwanto Ditangkap di Indramayu
-
Minggu, 27/05/2012 15:48 WIB
Mercy Terbakar di Depan PIM 2, Lalin Sempat Macet
-
Minggu, 27/05/2012 15:43 WIB
Jelang Pilkada DKI, Foke Minta Petuah Jusuf Kalla
-
Minggu, 27/05/2012 15:39 WIB
Antrean Mobil Masuk ke Mal Macetkan Jalan Margonda Depok
-
Minggu, 27/05/2012 15:31 WIB
Salut! 100 Persen Siswa di Pulau Terluar Indonesia Lulus UN
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
Minggu, 27/05/2012 15:43 WIB
Jelang Pilkada DKI, Foke Minta Petuah Jusuf Kalla
-
Minggu, 27/05/2012 14:56 WIB
3 Orang Tewas & 3 Kritis Dalam Pesta Miras Oplosan di Indramayu
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
680 Komentar
-
288 Komentar
-
255 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
