MA Bebaskan Terdakwa Korupsi Kuburan Rp 27 M, Satu Hakim Beda Pendapat
Kamis, 09/02/2012 12:29 WIB
Jakarta
Hakim Agung, Rehngene Purba, tidak sependapat jika Mahkamah Agung (MA) membebaskan terdakwa korupsi pembebasan lahan kuburan Lebak Bulus senilai Rp 27 miliar, Andi Wahab (60). Namun suara Rehngene kalah dengan dua hakim lainnya, Imron Anwari dan Suwardi. Alhasil, Andi pun menghirup udara bebas.
"Kasasi jaksa harus diterima. Sebab Pengadilan Negeri (PN) Jaksel telah salah dalam menilai dan menafsirkan fakta-fakta di persidangan," kata Rehngene memberikan alasan dalam putusan yang dilansir MA, Kamis (9/2/2012).
Rehngene menjelaskan hakim PN Jaksel juga salah dalam menafsirkan unsur-unsur. Menurut Rehngene, Kasubbag Pembinaan Biro Perlengkapan Pemda DKI juga turut bertanggung jawab. Sebab sang Kasubbag mengetahui informasi-informasi dari rapat-rapat di DPRD.
"Terdakwa bersama Teguh Budiono (calo tanah) sama-sama mencari tanah dari pemilik tanah dan suruh membuat surat kuasa kepada terdakwa atau kepada Teguh Budiono untuk menjual tanahnya," terang Rehngene.
Secara tegas, Rehngene juga menilai Andi wahab nyata-nyata melakukan mark up anggaran sehingga negara dirugikan. "Dalam jual beli tanah tersebut terdakwa telah melakukan mark up harga yang sangat merugikan pemerintah," beber putusan yang dibuat pada 9 Juni silam.
Apalagi, menurut Rehngene, proses pembelian tanah tersebut tidak sesuai dengan Keppres 55/1993. "Hal ini memenuhi unsur merugikan negara," kata Rehngene.
Kasus ini bermula saat ada pembebasan lahan pada 2006 untuk pertamanan dan pemakaman di Kelurahan Lebak Bulus, Jaksel. Andi Wahab lalu menggandeng calo tanah, Teguh Budiono. Jaksa mengendus adanya aroma korupsi sehingga menyidik dan membawa kasus ini ke persidangan. Jaksa menuntut Andi Wahab hukuman 17 tahun penjara. Tetapi oleh PN Jaksel diputus bebas. Jaksa lalu kasasi, tapi lagi-lagi MA memutus bebas Andi Wahab.
Adapun nasib Teguh Budiono berbanding terbalik dengan Andi Wahab. Dia divonis oleh PN Jaksel dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Tidak terima dengan putusan hakim itu, Teguh kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan kasasi ke MA. Namun, yang diharapkan ternyata tidak sesuai dengan harapan. MA malah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.
(asp/nvt)
"Kasasi jaksa harus diterima. Sebab Pengadilan Negeri (PN) Jaksel telah salah dalam menilai dan menafsirkan fakta-fakta di persidangan," kata Rehngene memberikan alasan dalam putusan yang dilansir MA, Kamis (9/2/2012).
Rehngene menjelaskan hakim PN Jaksel juga salah dalam menafsirkan unsur-unsur. Menurut Rehngene, Kasubbag Pembinaan Biro Perlengkapan Pemda DKI juga turut bertanggung jawab. Sebab sang Kasubbag mengetahui informasi-informasi dari rapat-rapat di DPRD.
"Terdakwa bersama Teguh Budiono (calo tanah) sama-sama mencari tanah dari pemilik tanah dan suruh membuat surat kuasa kepada terdakwa atau kepada Teguh Budiono untuk menjual tanahnya," terang Rehngene.
Secara tegas, Rehngene juga menilai Andi wahab nyata-nyata melakukan mark up anggaran sehingga negara dirugikan. "Dalam jual beli tanah tersebut terdakwa telah melakukan mark up harga yang sangat merugikan pemerintah," beber putusan yang dibuat pada 9 Juni silam.
Apalagi, menurut Rehngene, proses pembelian tanah tersebut tidak sesuai dengan Keppres 55/1993. "Hal ini memenuhi unsur merugikan negara," kata Rehngene.
Kasus ini bermula saat ada pembebasan lahan pada 2006 untuk pertamanan dan pemakaman di Kelurahan Lebak Bulus, Jaksel. Andi Wahab lalu menggandeng calo tanah, Teguh Budiono. Jaksa mengendus adanya aroma korupsi sehingga menyidik dan membawa kasus ini ke persidangan. Jaksa menuntut Andi Wahab hukuman 17 tahun penjara. Tetapi oleh PN Jaksel diputus bebas. Jaksa lalu kasasi, tapi lagi-lagi MA memutus bebas Andi Wahab.
Adapun nasib Teguh Budiono berbanding terbalik dengan Andi Wahab. Dia divonis oleh PN Jaksel dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Tidak terima dengan putusan hakim itu, Teguh kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan kasasi ke MA. Namun, yang diharapkan ternyata tidak sesuai dengan harapan. MA malah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.
(asp/nvt)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 15:53 WIB
Merampas Motor di 21 Lokasi, Briptu Dirwanto Ditangkap di Indramayu
-
Minggu, 27/05/2012 15:48 WIB
Mercy Terbakar di Depan PIM 2, Lalin Sempat Macet
-
Minggu, 27/05/2012 15:43 WIB
Jelang Pilkada DKI, Foke Minta Petuah Jusuf Kalla
-
Minggu, 27/05/2012 15:39 WIB
Antrean Mobil Masuk ke Mal Macetkan Jalan Margonda Depok
-
Minggu, 27/05/2012 15:31 WIB
Salut! 100 Persen Siswa di Pulau Terluar Indonesia Lulus UN
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
Minggu, 27/05/2012 14:56 WIB
3 Orang Tewas & 3 Kritis Dalam Pesta Miras Oplosan di Indramayu
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
Minggu, 27/05/2012 13:40 WIB
Corby Diusulkan Jadi Duta Anti Narkoba
-
677 Komentar
-
288 Komentar
-
255 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
