Astaga! MA Bebaskan Terdakwa Korupsi Kuburan Lebak Bulus Rp 27 M
Kamis, 09/02/2012 11:29 WIB
Jakarta
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa yang menuntut terdakwa korupsi pembebasan lahan kuburan Lebak Bulus senilai Rp 27 miliar, Andi Wahab (60). Padahal jaksa menuntut Andi Wahab dipenjara selama 17 tahun.
"Menolak kasasi jaksa," kata ketua majelis hakim, Imron Anwari, dalam putusan yang dilansir MA, Kamis, (9/2/2012).
Kasus ini bermula saat ada pembebasan lahan pada 2006 untuk pertamanan dan pemakaman di Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Saat itu, Kasubbag Pembinaan Biro Perlengkapan Pemda DKI tersebut mencari lahan untuk pemakaman dan bertemu calo tanah Teguh Budiono.
Dari Teguh, lalu ditemukan tanah seluas 2,8 Hektar di Jalan Taman Sari, Lebak Bulus. Nilai pembebasan lahan tersebut sebesar Rp 29 miliar sedangkan pemilik tanah mengaku hanya menjual tanah sebesar Rp 500 ribu tiap meter perseginya. Padahal Dinas Pertamanan membeli tanah sebesar Rp 1.032.000 per meter persegi.
Atas selisih tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengusut dan menetapkan Andi Wahab sebagai tersangka. Namun, PN Jaksel pada 19 Agustus 2010 hakim membebaskan Andi Wahab. Tidak terima, jaksa pun kasasi. Sayang, MA menolak kasasi jaksa tersebut.
"Jaksa tidak bisa menjelaskan di mana alasan bebas murni atau tidak," kata putusan yang juga diputus juga oleh Rehngene Purba dan Suwardi.
Atas putusan yang dibuat MA pada 9 Juni 2011 silam maka Andi wahab kini benar-benar menghirup udara dengan bebas. Tetapi, putusan MA ini tidak bulat sebab Rehngene Purba berpendapat sebaliknya. yaitu Andi Wahab harus bertangung jawab karena dinilai mengetahui korupsi tersebut.
"Terdakwa selaku Kasubbag Pembinaan Biro Perlengkapan Pemda DKI mengetahui informasi tersebut dan mengetahui pembelian ini menyalahi Keppres 55/1993," beber Rehngene.
Dalam perkara terpisah di kasus yang sama, Teguh Budiono divonis oleh PN Jaksel dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Tidak terima dengan putusan hakim itu, Teguh kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan kasasi ke MA. Namun, yang diharapkan ternyata tidak sesuai dengan harapan. MA malah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.
(asp/nvt)
"Menolak kasasi jaksa," kata ketua majelis hakim, Imron Anwari, dalam putusan yang dilansir MA, Kamis, (9/2/2012).
Kasus ini bermula saat ada pembebasan lahan pada 2006 untuk pertamanan dan pemakaman di Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Saat itu, Kasubbag Pembinaan Biro Perlengkapan Pemda DKI tersebut mencari lahan untuk pemakaman dan bertemu calo tanah Teguh Budiono.
Dari Teguh, lalu ditemukan tanah seluas 2,8 Hektar di Jalan Taman Sari, Lebak Bulus. Nilai pembebasan lahan tersebut sebesar Rp 29 miliar sedangkan pemilik tanah mengaku hanya menjual tanah sebesar Rp 500 ribu tiap meter perseginya. Padahal Dinas Pertamanan membeli tanah sebesar Rp 1.032.000 per meter persegi.
Atas selisih tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengusut dan menetapkan Andi Wahab sebagai tersangka. Namun, PN Jaksel pada 19 Agustus 2010 hakim membebaskan Andi Wahab. Tidak terima, jaksa pun kasasi. Sayang, MA menolak kasasi jaksa tersebut.
"Jaksa tidak bisa menjelaskan di mana alasan bebas murni atau tidak," kata putusan yang juga diputus juga oleh Rehngene Purba dan Suwardi.
Atas putusan yang dibuat MA pada 9 Juni 2011 silam maka Andi wahab kini benar-benar menghirup udara dengan bebas. Tetapi, putusan MA ini tidak bulat sebab Rehngene Purba berpendapat sebaliknya. yaitu Andi Wahab harus bertangung jawab karena dinilai mengetahui korupsi tersebut.
"Terdakwa selaku Kasubbag Pembinaan Biro Perlengkapan Pemda DKI mengetahui informasi tersebut dan mengetahui pembelian ini menyalahi Keppres 55/1993," beber Rehngene.
Dalam perkara terpisah di kasus yang sama, Teguh Budiono divonis oleh PN Jaksel dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Tidak terima dengan putusan hakim itu, Teguh kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan kasasi ke MA. Namun, yang diharapkan ternyata tidak sesuai dengan harapan. MA malah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.
(asp/nvt)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 15:53 WIB
Merampas Motor di 21 Lokasi, Briptu Dirwanto Ditangkap di Indramayu
-
Minggu, 27/05/2012 15:48 WIB
Mercy Terbakar di Depan PIM 2, Lalin Sempat Macet
-
Minggu, 27/05/2012 15:43 WIB
Jelang Pilkada DKI, Foke Minta Petuah Jusuf Kalla
-
Minggu, 27/05/2012 15:39 WIB
Antrean Mobil Masuk ke Mal Macetkan Jalan Margonda Depok
-
Minggu, 27/05/2012 15:31 WIB
Salut! 100 Persen Siswa di Pulau Terluar Indonesia Lulus UN
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
Minggu, 27/05/2012 14:56 WIB
3 Orang Tewas & 3 Kritis Dalam Pesta Miras Oplosan di Indramayu
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
Minggu, 27/05/2012 13:40 WIB
Corby Diusulkan Jadi Duta Anti Narkoba
-
677 Komentar
-
288 Komentar
-
255 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
