KPK Tak Pernah Cekal Orang Saat Proses Penyelidikan
Kamis, 09/02/2012 05:34 WIB
Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menyatakan aparat penegak hukum kini dilarang mencekal seseorang ketika masih dalam proses penyelidikan. KPK memastikan tidak pernah melakukan mencekal orang pergi ke luar negeri jika kasusnya masih dalam proses penyelidikan.
"Sejauh ini KPK belum pernah mencekal seseorang dalam proses penyelidikan," kata juru bicara KPK, Johan Budi, kepada detikcom, Kamis (9/2/2012).
Di dalam UU KPK NO 30 Tahun 2002, di pasal 12, mengatur soal wewenang KPK dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Sebagai lembaga yang luar biasa, KPK dibekali oleh sejumlah wewenang yang tidak dimiliki oleh lembaga penegak hukum lainnya.
KPK diperbolehkan melarang seseorang orang untuk tidak berpergian ke luar negeri untuk jangka waktu tertentu. Dan wewenang ini, bisa ditempuh KPK meski saat proses penyelidikan.
Meski begitu, Johan memastikan akan tetap mematuhi putusan MK. Terlebih lagi, KPK belum pernah melakukan hal itu sebelumnya.
"Ya, kami akan mematuhi apa yang diputuskan oleh MK," tegasnya.
Adapun yang boleh dicekal apabila perkara terkait sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Mencegah seseorang untuk ke luar negeri dalam tahap tersebut dapat disalahgunakan untuk kepentingan di luar kepentingan penegakan hukum sehingga melanggar hak seseorang yang dijamin oleh konstitusi yaitu hak yang ditentukan dalam Pasal 28E UUD 1945
"Kata 'penyelidikan dan' yang tertera dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b UU No 6/ 2011 tentang Keimigrasian bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis putusan MK.
(mok/mok)
"Sejauh ini KPK belum pernah mencekal seseorang dalam proses penyelidikan," kata juru bicara KPK, Johan Budi, kepada detikcom, Kamis (9/2/2012).
Di dalam UU KPK NO 30 Tahun 2002, di pasal 12, mengatur soal wewenang KPK dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Sebagai lembaga yang luar biasa, KPK dibekali oleh sejumlah wewenang yang tidak dimiliki oleh lembaga penegak hukum lainnya.
KPK diperbolehkan melarang seseorang orang untuk tidak berpergian ke luar negeri untuk jangka waktu tertentu. Dan wewenang ini, bisa ditempuh KPK meski saat proses penyelidikan.
Meski begitu, Johan memastikan akan tetap mematuhi putusan MK. Terlebih lagi, KPK belum pernah melakukan hal itu sebelumnya.
"Ya, kami akan mematuhi apa yang diputuskan oleh MK," tegasnya.
Adapun yang boleh dicekal apabila perkara terkait sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Mencegah seseorang untuk ke luar negeri dalam tahap tersebut dapat disalahgunakan untuk kepentingan di luar kepentingan penegakan hukum sehingga melanggar hak seseorang yang dijamin oleh konstitusi yaitu hak yang ditentukan dalam Pasal 28E UUD 1945
"Kata 'penyelidikan dan' yang tertera dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b UU No 6/ 2011 tentang Keimigrasian bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis putusan MK.
(mok/mok)
Baca Juga
- Tamsil Linrung Janji Bisa Tingkatkan Anggaran Proyek Transmigrasi
- Jubir MK: Semua Penegak Hukum Dilarang Mencekal Saat Penyelidikan
- Danny Nawawi Catut Nama Muhaimin untuk Minta Fee ke PT Alam Jaya Papua
- DPP PD Harus Putuskan Status Angie di Partai Seminggu Lagi
- MK: Aparat Dilarang Mencekal Orang Saat Menyelidik
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 20/05/2012 00:15 WIB
Atasi Macet Ibukota, Hidayat Usul Hidupkan Kembali KRL Bisnis
-
Sabtu, 19/05/2012 23:20 WIB
Long Weekend, Pelabuhan Gilimanuk Macet Hingga 3 Km
-
Sabtu, 19/05/2012 23:18 WIB
4 Mobil Tabrakan Beruntun di Tol Kuningan, Tidak Ada Korban Jiwa
-
Sabtu, 19/05/2012 23:07 WIB
TNI-Polri Amankan Perkebunan Sawit Milik Bakrie Group Pasca Diamuk Massa
-
Sabtu, 19/05/2012 21:59 WIB
Pengunjung Meradang Dituding Ambil Handuk Kamar Hotel di Simalungun
-
Sabtu, 19/05/2012 13:09 WIB
Ini Komentar Denny Indrayana Soal Kemenangan Yusril
-
Sabtu, 19/05/2012 18:10 WIB
Nyolong Spion Mobil Alphard, 2 Pemuda Ditabrak Polisi
-
Sabtu, 19/05/2012 06:04 WIB
Kesal Dimintai Uang untuk Beli Alkohol, Wanita Ini Gigit Penis Suaminya
-
Sabtu, 19/05/2012 08:28 WIB
Arkeolog: Piramid di Situs Gunung Padang Luar Biasa Besar!
-
592 Komentar
-
464 Komentar
-
392 Komentar
-
334 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 16/05/2012 08:50 WIB
Jualan Sukhoi dari Pasar Asemka
-
Selasa, 15/05/2012 08:57 WIB
Yang Mistis & Yang Ilmiah di Gunung Salak
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,776.000
- Rp 5,978.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer



.jpg)


Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)

(2).gif)
