KPK Tak Pernah Cekal Orang Saat Proses Penyelidikan
Kamis, 09/02/2012 05:34 WIB
Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menyatakan aparat penegak hukum kini dilarang mencekal seseorang ketika masih dalam proses penyelidikan. KPK memastikan tidak pernah melakukan mencekal orang pergi ke luar negeri jika kasusnya masih dalam proses penyelidikan.
"Sejauh ini KPK belum pernah mencekal seseorang dalam proses penyelidikan," kata juru bicara KPK, Johan Budi, kepada detikcom, Kamis (9/2/2012).
Di dalam UU KPK NO 30 Tahun 2002, di pasal 12, mengatur soal wewenang KPK dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Sebagai lembaga yang luar biasa, KPK dibekali oleh sejumlah wewenang yang tidak dimiliki oleh lembaga penegak hukum lainnya.
KPK diperbolehkan melarang seseorang orang untuk tidak berpergian ke luar negeri untuk jangka waktu tertentu. Dan wewenang ini, bisa ditempuh KPK meski saat proses penyelidikan.
Meski begitu, Johan memastikan akan tetap mematuhi putusan MK. Terlebih lagi, KPK belum pernah melakukan hal itu sebelumnya.
"Ya, kami akan mematuhi apa yang diputuskan oleh MK," tegasnya.
Adapun yang boleh dicekal apabila perkara terkait sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Mencegah seseorang untuk ke luar negeri dalam tahap tersebut dapat disalahgunakan untuk kepentingan di luar kepentingan penegakan hukum sehingga melanggar hak seseorang yang dijamin oleh konstitusi yaitu hak yang ditentukan dalam Pasal 28E UUD 1945
"Kata 'penyelidikan dan' yang tertera dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b UU No 6/ 2011 tentang Keimigrasian bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis putusan MK.
(mok/mok)
"Sejauh ini KPK belum pernah mencekal seseorang dalam proses penyelidikan," kata juru bicara KPK, Johan Budi, kepada detikcom, Kamis (9/2/2012).
Di dalam UU KPK NO 30 Tahun 2002, di pasal 12, mengatur soal wewenang KPK dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Sebagai lembaga yang luar biasa, KPK dibekali oleh sejumlah wewenang yang tidak dimiliki oleh lembaga penegak hukum lainnya.
KPK diperbolehkan melarang seseorang orang untuk tidak berpergian ke luar negeri untuk jangka waktu tertentu. Dan wewenang ini, bisa ditempuh KPK meski saat proses penyelidikan.
Meski begitu, Johan memastikan akan tetap mematuhi putusan MK. Terlebih lagi, KPK belum pernah melakukan hal itu sebelumnya.
"Ya, kami akan mematuhi apa yang diputuskan oleh MK," tegasnya.
Adapun yang boleh dicekal apabila perkara terkait sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Mencegah seseorang untuk ke luar negeri dalam tahap tersebut dapat disalahgunakan untuk kepentingan di luar kepentingan penegakan hukum sehingga melanggar hak seseorang yang dijamin oleh konstitusi yaitu hak yang ditentukan dalam Pasal 28E UUD 1945
"Kata 'penyelidikan dan' yang tertera dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b UU No 6/ 2011 tentang Keimigrasian bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis putusan MK.
(mok/mok)
Baca Juga
- Tamsil Linrung Janji Bisa Tingkatkan Anggaran Proyek Transmigrasi
- Jubir MK: Semua Penegak Hukum Dilarang Mencekal Saat Penyelidikan
- Danny Nawawi Catut Nama Muhaimin untuk Minta Fee ke PT Alam Jaya Papua
- DPP PD Harus Putuskan Status Angie di Partai Seminggu Lagi
- MK: Aparat Dilarang Mencekal Orang Saat Menyelidik
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 09:08 WIB
Anggota Komisi I: Hindari Pemalsuan, TNI Harus Data Ulang Nopol Dinas
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
220 Komentar
-
220 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
