Jubir MK: Semua Penegak Hukum Dilarang Mencekal Saat Penyelidikan
Kamis, 09/02/2012 02:33 WIB
Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan yang menyatakan aparat penegak hukum dilarang mencekal seseorang ketika sedang dalam proses penyelidikan. Aturan ini berlaku kepada semua institusi penegak hukum tanpa terkecuali.
"Semua aparat. Tidak terkecuali KPK. Sebab pencekalan itu kan diaturnya di UU Imigrasi," kata Juru Bicara (Jubir) MK, Akil Mochtar saat dihubungi dengan detikcom, Rabu, (8/2/2012).
Putusan ini dibuat untuk seluruh warga negara Indonesia supaya terlindungi hak asasinya. Sebab, tidak bisa orang baru diselidiki tapi sudah dilarang ke luar negeri.
Sebab definisi penyelidikan sesuai KUHAP belum tentu dilakukan penyidikan. Artinya belum ada kepastian hukum akan dilakukan penyidikan. Padahal sudah dapat dilakukan pencekalan ke luar negeri.
"Ini kan melanggar hak asasi manusia," bebernya.
Adapun yang boleh dicekal apabila perkara terkait sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Mencegah seseorang untuk ke luar negeri dalam tahap tersebut dapat disalahgunakan untuk kepentingan di luar kepentingan penegakan hukum sehingga melanggar hak seseorang yang dijamin oleh konstitusi yaitu hak yang ditentukan dalam Pasal 28E UUD 1945
"Kata 'penyelidikan dan' yang tertera dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b UU No 6/ 2011 tentang Keimigrasian bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis putusan MK.
(asp/mok)
"Semua aparat. Tidak terkecuali KPK. Sebab pencekalan itu kan diaturnya di UU Imigrasi," kata Juru Bicara (Jubir) MK, Akil Mochtar saat dihubungi dengan detikcom, Rabu, (8/2/2012).
Putusan ini dibuat untuk seluruh warga negara Indonesia supaya terlindungi hak asasinya. Sebab, tidak bisa orang baru diselidiki tapi sudah dilarang ke luar negeri.
Sebab definisi penyelidikan sesuai KUHAP belum tentu dilakukan penyidikan. Artinya belum ada kepastian hukum akan dilakukan penyidikan. Padahal sudah dapat dilakukan pencekalan ke luar negeri.
"Ini kan melanggar hak asasi manusia," bebernya.
Adapun yang boleh dicekal apabila perkara terkait sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Mencegah seseorang untuk ke luar negeri dalam tahap tersebut dapat disalahgunakan untuk kepentingan di luar kepentingan penegakan hukum sehingga melanggar hak seseorang yang dijamin oleh konstitusi yaitu hak yang ditentukan dalam Pasal 28E UUD 1945
"Kata 'penyelidikan dan' yang tertera dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b UU No 6/ 2011 tentang Keimigrasian bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis putusan MK.
(asp/mok)
Baca Juga
- Danny Nawawi Catut Nama Muhaimin untuk Minta Fee ke PT Alam Jaya Papua
- DPP PD Harus Putuskan Status Angie di Partai Seminggu Lagi
- MK: Aparat Dilarang Mencekal Orang Saat Menyelidik
- Nazaruddin Berharap Angie Beri Keterangan Apa Adanya kepada KPK
- Permai Group Pernah Kirim Paket Kado Uang Ribuan Dollar ke DPR
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 09:08 WIB
Anggota Komisi I: Hindari Pemalsuan, TNI Harus Data Ulang Nopol Dinas
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
220 Komentar
-
220 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
