detikcom

Jubir MK: Semua Penegak Hukum Dilarang Mencekal Saat Penyelidikan

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 09/02/2012 02:33 WIB
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan yang menyatakan aparat penegak hukum dilarang mencekal seseorang ketika sedang dalam proses penyelidikan. Aturan ini berlaku kepada semua institusi penegak hukum tanpa terkecuali.

"Semua aparat. Tidak terkecuali KPK. Sebab pencekalan itu kan diaturnya di UU Imigrasi," kata Juru Bicara (Jubir) MK, Akil Mochtar saat dihubungi dengan detikcom, Rabu, (8/2/2012).

Putusan ini dibuat untuk seluruh warga negara Indonesia supaya terlindungi hak asasinya. Sebab, tidak bisa orang baru diselidiki tapi sudah dilarang ke luar negeri.

Sebab definisi penyelidikan sesuai KUHAP belum tentu dilakukan penyidikan. Artinya belum ada kepastian hukum akan dilakukan penyidikan. Padahal sudah dapat dilakukan pencekalan ke luar negeri.

"Ini kan melanggar hak asasi manusia," bebernya.

Adapun yang boleh dicekal apabila perkara terkait sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Mencegah seseorang untuk ke luar negeri dalam tahap tersebut dapat disalahgunakan untuk kepentingan di luar kepentingan penegakan hukum sehingga melanggar hak seseorang yang dijamin oleh konstitusi yaitu hak yang ditentukan dalam Pasal 28E UUD 1945

"Kata 'penyelidikan dan' yang tertera dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b UU No 6/ 2011 tentang Keimigrasian bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis putusan MK.


(asp/mok)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel