detikcom

Berkas Belum Lengkap, 1 Balon Cagub Independen Jakarta Ditolak KPUD

Lia Harahap - detikNews
Kamis, 09/02/2012 01:03 WIB
Jakarta Menjelang sore, posko penyerahan berkas dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan DKI Jakarta kedatangan sepasang calon. Namun, tanda terima pendaftaran belum bisa mereka pegang karena banyak syarat dan lampiran berkas yang belum sesuai ketetapan.

Mereka adalah pasangan Dedy Irianto (49) yang berprofesi sebagai wiraswata untuk posisi cagub dan mantan wakil walikota Jakarta Timur Atmansanjaya (58) untuk posisi calon wagub. Bermodal rasa percaya diri yang tinggi, keduanya mengaku telah mengantongi 800 ribu dukungan suara dari total 10 jutaan warga DKI.

"Sudah ada 1.500 RW dari wilayah yang dukung kita. Lebih kurang sekitar 800 ribu KTP," klaim Dedy usai bertemu dengan petugas KPU di posko pendaftaran Aula Gedung Perpustakaan Nasional Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (8/2/2012).

Dedy mengaku telah melakukan persiapan untuk maju menjadi cagub DKI sejak tahun lalu. Usaha mengumpulkan KTP warga pun telah ia lakukan sejak 3 bulan lalu.

"Saya bukan ambisi jadi gubernur, tapi panggilan hati untuk mewujudkan Jakarta yang sehat dan terhormat," tambah pria yang tinggal di Jalan Balai Rakyat 4 No 17 Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakut.

Dalam kesempatan yang sama, Atmasanjaya mengaku juga senang dipercaya untuk posisi wagub. Apalagi sebagai eks wakil walikota ia cukup paham masalah yang dihadapi Jakarta sebagai Ibu kota negara.

"Saya diajak Pak Dedy, ya ikutin saja. Saya dikontak Januari lalu. Dan saya sudah tegaskan dari awal kalau mau serius pimpin Jakarta, harus benar-benar bisa, dan tugas saya mengumpulkan KTP warga," tambahnya.

"Kita optimis, karena Jakarta punya penduduk beragam, kita akan dapat dukungan," tandas Dedy.

Sayang berkas-berkas yang mereka bawa tidak bisa dijadikan jaminan bahwa mereka telah mendaftar. Sebab, dukungan yang terkumpul belum tersusun rapi dalam satu bundelan.

Selain itu berkas dukungan baru tersusun berdasarkan per RW, bukan per kelurahan seperti yang menjadi ketentuan. Selain itu, diform dukungan yang telah ditempelkan fotocopy KTP tidak ada paraf calon cagub dan wagub.

Karena banyak yang berkas dan persyaratan yang belum sempurna, KPU Provinsi meminta data dukungan tersebut diperbaiki terlebih dulu. Ia berharap, ketika sudah tersusun rapi, diperbolehkan mendaftar kembali paling lambat 12 Februari.

"Kita minta rapikan dulu, kemudian masukkan dalam satu box biar nggak tercecer. Dan kita harap jangan menyerahkan dukungan di waktu-waktu terakhir karena kan kita butuh verifikasi data yang akurat," terang anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Jamalludin.

(lia/mok)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel