detikcom

Ketua KPUD Rohil, Kerjakan Proyek APBN Senilai Rp 7,2 M

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Kamis, 09/02/2012 00:26 WIB
Pekanbaru, Inilah bentuk kongkalikong para pejabat di daerah. Proyek dari Dana Alokasi Khusus bersumber APBN untuk membanguan perkantoran senilai Rp 7,2 miliar dimenangkan Ketua KPUD Kabupaten Rohil.

Proyek senilai Rp 7,2 miliar ini terdiri dari dua bangunan fisik untuk perkantoran di Pemkab Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau. Kedua proyek itu adalah bangunan perkantoran Pertanahan senilai Rp 3,6 miliar dan pembangunan gedung kantor Dinas Kependudukan senilai Rp 3,6 miliar. Proyek ini dikerjakan pada September 2007 silam.

Belakangan proyek ini ternyata bermasalah antara pemenang tender dengan pihak yang mengerjakan proyek. Kedua tender ini dimenangkan PT Riau Pancang Bangun dan PT Ganesa Bangun. Kedua perusahaan ini milik Ketua KPUD Rohil, Azhar.

“Tapi kedua proyek itu dikuasakan kepada saya untuk mengerjakannya. Setelah saya kerjakan dengan bangunan fisik sekitar 30 persen, di tengah jalan, Ketua KPUD Rohil meminta kembali proyek tersebut untuk dia kerjakan sendiri,” kata rekanan pengerjaan proyek perkantoran tersebut, Pajrul Hairi dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (8/2/2012) di Pekanbaru.

Pajrul merasa dengan membangun dua gedung kantor itu sudah menghabiskan dana Rp 2,9 miliar. Sedangkan dana yang baru dicairkan dari Pemkab Rohil yang dia terima hanya sekitar Rp 1,1 miliar.

"Saya tekor Rp 1,8 miliar. Saya sudah minta kembalikan uang saya kepada Ketua KPUD Rohil, namun hanya bersedia mengembalikan Rp 800 juta. Tentu uang itu saya tolak. Saya sudah somasi, tapi tak digubris. Rencananya masalah ini akan saya bawa ke pengadilan," kata Pajrul.

Menurut Pajrul, ketika dirinya ditunjukan untuk melaksanakan proyek tersebut, dia bersama Ketua KPUD Rohil, Azhar membuat kesepakatan di hadapan notaris. Kesepakatan itu antara lain, Pajrul bersedia memberikan uang fee proyek senilai Rp1,5 miliar kepada Azhar. Dana sebanyak itu akan diterima tergantung pembayaran per term dalam proyek tersebut.

"Kita sudah memberikan uang kontan Rp 200 juta kepada Azhar dan ditandatangi di kwitansi. Saya sudah bolak balik meminta agar modal saya kiranya dikembalikan, namun Azhar tidak bersedia,” kata Pajrul.

Ketua KPUD Rohil, Azhar ketika dikonfirmasi detikcom tidak membantah bila kedua perusahaannya memenangkan tender tersebut. Menurutnya, kedua bangunan kantor tersebut memang dikerjakan oleh Pajrul. Namun menurutnya, ketika bangunan fisik baru berjalan 18 persen, justru Pajrul meninggalkan proyek tersebut.

"Duit proyek sudah dia terima Rp 1,4 miliar, tapi belum apa-apa proyek dia tinggalkan. Tidak benar, kalau dia sudah mengerjakan proyek itu dengan nilai Rp 2,9 miliar. Dia itu penipu, sudah dikasi proyek kok malah main kabur saja," kata Azhar.

Masih menurut Azhar, kerena proyek tersebut ditinggal, makanya dia langsung mengerjakannya. "Inikan proyek untuk perkantoran pemerintah, masak dia (Pajrul) main-main. Makanya akhirnya proyek ini saya kerjakan," terangnya.

Dia tidak membantah bila sudah menerima fee proyek Rp 200 juta dari Pajrul. Hanya saja dia mengklaim duit itu untuk melunasi hutang Pajrul yang mengambil materil bangunan. “Memang saya terima Rp 200 juta, tapikan itu hutang dia juga yang mengambil materil bangunan kepada saya,” kata Azhar.

Terlepas soal sengketa kedua orang ini, menurut pengamat hukum, Kapitra Ampera, proyek APBN yang dimenangkan Ketua KPUD Rohil, tentunya penuh kejanggalan. Apa lagi Azhar sendiri masih menjabat aktif sebagai Ketua KPUD Kab Rohil yang notabenenya bagian dari penyelenggara negara.

“Ini pasti ada KKN dalam pemenangkan tender kedua proyek tersebut kuat dugaan direkayasa agar pejabat yang memenangkannya. Pihak yang terkait harus mengusut keterlibatan aparatur negara yang ikut bermain proyek. Ini benar-benar tidak beretika, pejabat negara ikut bermain proyek. Bentuk seperti inilah yang menghancurkan negara,” ujar Kapitra yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Himpunan Advokad Pengacara Indonesia (HAPI).

Apa lagi, kata Kapitra, bahwa kedua belah pihak yang bersepakat di notaris akan memberikan fee proyek Rp 1,5 miliar kepada Ketua KPUD Rohil, ini bentuk indikasi korupsi.

“Lha kalau fee saja sudah Rp 1,5 miliar dari total proyek Cuma Rp 7,2 miliar, kalaupun bangunannya sekarang sudah jadi, pasti tidak akan kokoh. Karena feenya saja sudah miliaran. KPK harus mencermati berbagai proyek APBN di daerah yang ternyata dimenangkan para pejabat di Riau ini,” tegas Kapitra.
(cha/fiq)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel