detikcom

Kabareskrim Beberkan Hasil Penyelidikan Kasus Runtuhnya Jembatan Kukar

Mega Putra Ratya - detikNews
Rabu, 08/02/2012 22:40 WIB
Jakarta Polri mengaku kesulitan dalam menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus jembatan runtuh Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Meski begitu, sejumlah indikasi korupsi sudah terlihat dalam kasus yang menewaskan 24 orang tersebut.

Kabareskrim Polri, Komjen Sutarman memaparkan hasil penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus runtuhnya Jembatan Kukar di hadapan Komisi V DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2012).

Mengenai pemeliharaan Jembatan Kukar pada 2011, Polri telah meminta keterangan dan diperiksa saksi sebanyak 17 orang. Penyelidik menemukan potensi dugaan penyimpangan dalam proses pelelangan pemeliharaan jembatan tahun 2011 dan penyimpangan proses pelaksanaan pekerjaan (pasca lelang).

"Saat ini, penyelidik terus mendalami dugaan tersebut dengan melanjutkan penyelidikan untuk melengkapi alat bukti," ujar Sutarman.

Mengenai pemeliharaan jembatan kukar periode 2006-2007, Polri telah memintai keterangan terhadap enam orang. Penyelidik menemukan potensi dugaan kesalahan prosedur yang tidak sesuai dengan Keppres 80/2003 tentang pedoman pelaksanaan barang/jasa instansi pemerintah.

"Sedangkan untuk pekerjaan tahun 2007 penyelidik belum menemukan unsur kerugian negara," tutur Mantan Kapolda Metro ini.

Mengenai pemerliharaan jembatan kukar periode 2003-2004, Polri telah meminta keterangan sebanyak 5 orang. Penyelidik berkesimpulan bahwa unsur kerugian negara pada pemeliharaan tahun 2003 tidak terpenuhi karena pekerjaan tidak dilaksanakan (akibat tidak ada anggaran).

"Sedangkan pada proses lelang pekerjaan pemeliharaan tahun 2003 dan 2004, penyelidik menemukan potensi dugaan kesalahan prosedur yang tidak sesuai dengan Keppres 18 tahun 200 tentang pedoman pelaksanan barang/jasa instansi pemerintah sehingga akan mendalami dugaan tersebut," jelasnya.

Mengenai pembangunan jembatan Kukar pada periode 1995-2001, Polri telah meminta keterangan atau klarifikasi sebanyak 8 orang. Penyelidik belum dapat menyimpulkan ada tidaknya unsur melawan hukum.

"Karena penyelidik masih mendalami dokumen yang terkait dengan perencanan dan lelang pekerjaan pembangunan jembatan," imbuhnya.

Kendala-kendala Polri

Selain memaparkan hasil penyelidikan Polri dalam kasus runtuhnya Jembatan Kukar, Kabareskrim juga memaparkan kendala yang dihadapi dalam melakukan penyelidikan dugaan Tipikor.

Kendala tersebut adalah pertama, terhadap kegiatan pembangunan jembatan kukar yang dilakukan tahun 1995-2011, penyelidik/penyidik dalam menggunakan peraturan perundang-undangan. Sebab, pada rentang waktu tersebut terjadi perubahan peraturan perundang-undangan tentang Tipikor yaitu berlakunya UU No 3 Tahun 1971 yang kemudian diubah dengan UU No 31 Tahun 1999 dan diubah kembali dengan UU No 20 Tahun 2011.

"Penyelidik atau penyidik harus memilah-milah kegiatan dan UU mana yang dilanggar," paparnya.

Kedua, lanjut Sutarman, Badan Pemeriksaan Keuangan perwakilan Kalimantan Timur belum dapat memberikan tanggapan terkait dengan penghitungan kerugian negara. Ketiga, ahli konstruksi yang dimintai penyelidik untuk melakukan penelitian belum dapat memberikan hasil penelitian karena sampai saat ini penelitian masih dilakukan.

"Beberapa dokumen penting masih belum ditemukan," ungkapnya.

(mpr/mok)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel