detikcom

Bangun Altar untuk Mendiang Kim Jong-il, Aktivis Korsel Ditahan

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Rabu, 08/02/2012 20:10 WIB
Seoul Seorang aktivis Korea Selatan (Korsel) kepergok mendirikan altar untuk berkabung bagi pemimpin Korea Utara (Korut), mendiang Kim Jong-Il. Aktivis berusia 53 tahun itu pun kini ditahan dan diadili.

Aktivis pro-reunifikasi Korea tersebut diketahui bernama Yoon. Oleh pengadilan, dia juga dijerat atas pembuatan dan distribusi selebaran pro-Korut dan mengunggah artikel di internet yang isinya memuji-muji rezim komunis Korut.

Demikian seperti dilansir oleh kantor berita AFP, Rabu (8/2/2012).

UU Keamanan Nasional Korsel memang mengatur soal pelarangan bagi warga Korsel untuk memuji ataupun mendukung rezim Korut dalam bentuk apapun. Seperti diketahui, hubungan kedua negara di Semenanjung Korea tersebut terus menegang sejak perang antar keduanya yang terjadi pada 1950-1953 silam.

Yoon ditahan oleh pihak berwenang pasca dikeluarkannya surat perintah penangkapan oleh pengadilan setempat.

Sikap pemerintah seperti bukan yang pertama kali terjadi di Korsel. Bulan lalu, polisi menutup sebuah gedung di dekat balaikota Seoul karena digunakan sebagai tempat penghormatan bagi Kim Jong-il. Polisi menangkap sekelompok orang yang berusaha memasang foto Jong-il dan meletakkan bunga di altar untuk mendiang pemimpin Korut tersebut.

Saat Jong-il meninggal pada 17 Desember 2011 lalu, pemerintah Korsel hanya menyampaikan bela sungkawa kepada warga Korut, tapi tidak kepada pemerintahnya. Korsel bahkan hanya mengizinkan 2 tokoh ternama untuk menyampaikan bela sungkawa langsung dan melayat Jong-il ke Pyongyang.

Sikap pemerintah Korsel ini memicu kemarahan Korut. Otoritas Korut bahkan menyebut Korsel tidak menghormati mereka dan mengancam akan melakukan aksi balas dendam.

Terhadap kasus penahan aktivis ini, organisasi HAM, Amnesty International mengkritisi pemerintah Korsel dengan menyebutnya terlalu berlebihan dalam menerapkan Undang-undang Keamanan Nasional. Menurut mereka, apa yang dilakukan oleh pemerintah Korsel merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi yang dimiliki setiap orang.


(nvc/mok)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel