detikcom

Cegah Suap, Batasi Transaksi Tunai Hingga Rp 100 Juta

Rachmadin Ismail - detikNews
Rabu, 08/02/2012 16:42 WIB
Jakarta Ada kesamaan modus yang digunakan oleh para pelaku suap dalam bertransaksi. Mereka selalu melakukannya dalam bentuk tunai. Karena itu, perlu sebuah aturan yang membatasi transaksi itu dan mengalihkannya lewat perbankan.

"Perlu ada pembatasan transaksi tunai, misalnya beli mobil Alphard seharga Rp 500 juta, bisa bayar tunai Rp 100 juta, sisanya lewat bank, supaya bisa ditracing," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf di kantornya, Jl Veteran, Jakpus, Rabu (8/2/2012).

Menurut Yusuf, ada sejumlah kasus yang menunjukkan pentingnya pembatasan transaksi keuangan ini. Misalnya kasus suap hakim Syarifuddin, Gayus Tambunan dan kasus wisma atlet.

"Semua dilakukan tunai. Kalau ada pembatasan itu tidak bisa terjadi, tidak mungkin lebih," jelasnya.

Nah, untuk mewujudkan aturan itu perlu sebuah dasar hukum yang jelas. Yusuf mengusulkan, pasal yang mengatur pembatasan transaksi keuangan tunai dimasukkan dalam revisi UU Bank Indonesia.

"Tapi kalau ada wacana di UU lain juga silakan, yang penting ada aturan itu," tegasnya.

(mad/gun)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel