Minimarket yang Langgar Aturan Tetap Ditutup
Rabu, 08/02/2012 11:26 WIB
Jakarta
Minimarket akan semakin menjamur dengan dicabutnya Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta nomor 115 tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket. Minimarket yang nakal melanggar aturan akan ditutup.
Asisten Perekonomian dan Administrasi DKI Jakarta Hasan Basri Saleh
menegaskan aturan tetap ditegakkan bagi pengusaha yang akan membuka usaha minimarket.
"Minimarket yang baru tetap tidak boleh melanggar peruntukan dan aturan jarak yaitu 500 meter dari pasar tradisional," kata Hasan Basri saat dihubungi wartawan, Rabu (8/2/2012).
Hasan menambahkan, perizinan minimarket tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2002 tentang perpasaran swasta. Oleh karena itu, bagi pengusaha yang melanggar Perda ada sanksinya.
Dikatakan dia, 1.868 minimarket tumbuh di Jakarta sepanjang tahun 2011 lalu. Dari jumlah tersebut lebih kurang 1.443 gerai minimarket tidak memiliki izin pendirian lengkap.
"Sisanya, menyalahi aturan karena berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional," ujar dia.
Menurut dia, minimarket-minimarket yang melanggar aturan jarak pasti akan ditutup lantaran dikhawatirkan akan mematikan usaha pasar tradisional. Di tahun 2011, sedikitnya 9 minimarket telah ditutup karena melanggar aturan jarak yang telah ditetapkan. "Dan tahun ini sisanya harus ditutup," kata Hasan.
Hasan mengatakan, untuk minimarket yang tidak melanggar aturan jarak namun menyalahi peruntukan juga diminta segera melakukan relokasi dalam waktu 3 tahun. "Sedangkan minimarket yang tidak melanggar aturan jarak maupun peruntukan namun tidak memiliki izin, akan kita diputihkan," kata dia.
Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No.7 tahun 2012 tentang Pencabutan Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta pada 12 Januari 2012 lalu. Dengan terbitnya Ingub tersebut, otomatis Ingub DKI Jakarta No.115 tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket dicabut.
Alasan pencabutan Ingub No 115, disebut-sebut atas desakan masyarakat yang membutuhkan akses yang mudah dijangkau untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Padahal pertumbuhan minimarket ini tentu mengancam kelangsungan usaha warung klontong milik warga maupun pasar tradisional.
(lia/aan)
Asisten Perekonomian dan Administrasi DKI Jakarta Hasan Basri Saleh
menegaskan aturan tetap ditegakkan bagi pengusaha yang akan membuka usaha minimarket.
"Minimarket yang baru tetap tidak boleh melanggar peruntukan dan aturan jarak yaitu 500 meter dari pasar tradisional," kata Hasan Basri saat dihubungi wartawan, Rabu (8/2/2012).
Hasan menambahkan, perizinan minimarket tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2002 tentang perpasaran swasta. Oleh karena itu, bagi pengusaha yang melanggar Perda ada sanksinya.
Dikatakan dia, 1.868 minimarket tumbuh di Jakarta sepanjang tahun 2011 lalu. Dari jumlah tersebut lebih kurang 1.443 gerai minimarket tidak memiliki izin pendirian lengkap.
"Sisanya, menyalahi aturan karena berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional," ujar dia.
Menurut dia, minimarket-minimarket yang melanggar aturan jarak pasti akan ditutup lantaran dikhawatirkan akan mematikan usaha pasar tradisional. Di tahun 2011, sedikitnya 9 minimarket telah ditutup karena melanggar aturan jarak yang telah ditetapkan. "Dan tahun ini sisanya harus ditutup," kata Hasan.
Hasan mengatakan, untuk minimarket yang tidak melanggar aturan jarak namun menyalahi peruntukan juga diminta segera melakukan relokasi dalam waktu 3 tahun. "Sedangkan minimarket yang tidak melanggar aturan jarak maupun peruntukan namun tidak memiliki izin, akan kita diputihkan," kata dia.
Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No.7 tahun 2012 tentang Pencabutan Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta pada 12 Januari 2012 lalu. Dengan terbitnya Ingub tersebut, otomatis Ingub DKI Jakarta No.115 tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket dicabut.
Alasan pencabutan Ingub No 115, disebut-sebut atas desakan masyarakat yang membutuhkan akses yang mudah dijangkau untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Padahal pertumbuhan minimarket ini tentu mengancam kelangsungan usaha warung klontong milik warga maupun pasar tradisional.
(lia/aan)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 15:39 WIB
Antrean Mobil Masuk ke Mal Macetkan Jalan Margonda Depok
-
Minggu, 27/05/2012 15:31 WIB
Salut! 100 Persen Siswa di Pulau Terluar Indonesia Lulus UN
-
Minggu, 27/05/2012 15:03 WIB
Karyawan Terlibat Perampokan Alfamart di Depan PN Tangerang
-
Minggu, 27/05/2012 15:01 WIB
Masyarakat Kecewa 6 Cagub DKI Tak Seperti Ali Sadikin
-
Minggu, 27/05/2012 14:58 WIB
Eksekutor Penembak Kamerawan TVRI Ditetapkan Sebagai DPO
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
Minggu, 27/05/2012 13:40 WIB
Corby Diusulkan Jadi Duta Anti Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 13:23 WIB
Komisi III DPR: Konser Lady Gaga Batal Terganjal Persyaratan
-
672 Komentar
-
288 Komentar
-
255 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
