detikcom

Minimarket yang Langgar Aturan Tetap Ditutup

Lia Harahap - detikNews
Rabu, 08/02/2012 11:26 WIB
Jakarta Minimarket akan semakin menjamur dengan dicabutnya Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta nomor 115 tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket. Minimarket yang nakal melanggar aturan akan ditutup.

Asisten Perekonomian dan Administrasi DKI Jakarta Hasan Basri Saleh
menegaskan aturan tetap ditegakkan bagi pengusaha yang akan membuka usaha minimarket.

"Minimarket yang baru tetap tidak boleh melanggar peruntukan dan aturan jarak yaitu 500 meter dari pasar tradisional," kata Hasan Basri saat dihubungi wartawan, Rabu (8/2/2012).

Hasan menambahkan, perizinan minimarket tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2002 tentang perpasaran swasta. Oleh karena itu, bagi pengusaha yang melanggar Perda ada sanksinya.

Dikatakan dia, 1.868 minimarket tumbuh di Jakarta sepanjang tahun 2011 lalu. Dari jumlah tersebut lebih kurang 1.443 gerai minimarket tidak memiliki izin pendirian lengkap.

"Sisanya, menyalahi aturan karena berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional," ujar dia.

Menurut dia, minimarket-minimarket yang melanggar aturan jarak pasti akan ditutup lantaran dikhawatirkan akan mematikan usaha pasar tradisional. Di tahun 2011, sedikitnya 9 minimarket telah ditutup karena melanggar aturan jarak yang telah ditetapkan. "Dan tahun ini sisanya harus ditutup," kata Hasan.

Hasan mengatakan, untuk minimarket yang tidak melanggar aturan jarak namun menyalahi peruntukan juga diminta segera melakukan relokasi dalam waktu 3 tahun. "Sedangkan minimarket yang tidak melanggar aturan jarak maupun peruntukan namun tidak memiliki izin, akan kita diputihkan," kata dia.

Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No.7 tahun 2012 tentang Pencabutan Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta pada 12 Januari 2012 lalu. Dengan terbitnya Ingub tersebut, otomatis Ingub DKI Jakarta No.115 tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket dicabut.

Alasan pencabutan Ingub No 115, disebut-sebut atas desakan masyarakat yang membutuhkan akses yang mudah dijangkau untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Padahal pertumbuhan minimarket ini tentu mengancam kelangsungan usaha warung klontong milik warga maupun pasar tradisional.

(lia/aan)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel