Pemilihan Ketua MA Dimulai, Suara Mayoritas 54 Hakim Agung Menentukan
Rabu, 08/02/2012 09:55 WIB
Jakarta
Ketua Mahkamah Agung (MA) membuka pemilihan Ketua Mahkamah Agung (MA) yang dilaksanakan di Ruang Kusumah Atmadja. Sebanyak 54 hakim agung mengenakan toga kuning hadir untuk memberikan suaranya guna memilih pengganti Harifin yang telah memasuki masa pensiun.
"Saya nyatakan sidang paripurna istimewa Pemilihan Ketua MA terbuka dan dibuka untuk umum," kata Harifin saat membuka sidang di kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (8/2/2012).
"Seorang Ketua MA bukanlah segala-galanya. Saya berharap Ketua MA terpilih nanti bersama-sama Saudara sekalian menuju peradilan yang agung," tambah Harifin.
Usai dibuka, Sekretaris MA Nurhadi membacakan tata tertib pemilihan. Tata cara pemilihan Ketua MA tersebut dimuat dalam pasal 7 Surat Keputusan Ketua MA No 19/KMA/SK/II/2012:
1. Setiap hakim agung dapat memilih dan dipilih menjadi calon Ketua MA
2. Setiap hakim agung hanya dapat memilih 1 orang calon Ketua MA
3. Untuk dapat ditetapkan sebagai calon Ketua MA adalah yang terpilih dengan suara terbanyak urutan satu dan dua
4. Apabila ternyata berdasarkan hasil perhitungan kartu suara seorang calon Ketua MA telah mendapatkann suara 50 persen ditambah satu kartu suara yang sah, maka calon Ketua tersebut ditetapkan sebagai Ketua MA terpilih.
Apabila yang bersangkutan menyatakan tidak bersedia untuk ditetapkan sebagai Ketua MA maka calon Ketua MA yang telah mendapatkan suara terbanyak urutan 2 dan 3 diminta kesediaannya untuk dicalonkan sebagai Ketua MA untuk putaran kedua.
5. Apabila tidak tercapai suara 50 persen ditambah satu kartu suara yang sah, maka calon Ketua MA yang telah mendapatkan suara terbanyak urutan 1 dan 2 diminta kesediaan untuk dicalonkan sebagai ketua MA dan apabila salah satu calon menyatakan tidak bersedia maka urutan suara terbanyak 3 menggantikan posisi dari yang mundur.
6. Apabila calon Ketua MA yang mendapatkan suara terbanyak dalam putaran kedua maka langsung ditetapkan sebagai Ketua MA terpilih.
7. Apabila pada putaran kedua calon Ketua MA memperoleh suara yang sama maka diadakan putaran ketiga.
8. Apabila putaran ketiga suaranya tetap sama maka akan diadakan putaran keempat yang akan dilaksanakan dalam waktu 1x24 jam.
(asp/nrl)
"Saya nyatakan sidang paripurna istimewa Pemilihan Ketua MA terbuka dan dibuka untuk umum," kata Harifin saat membuka sidang di kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (8/2/2012).
"Seorang Ketua MA bukanlah segala-galanya. Saya berharap Ketua MA terpilih nanti bersama-sama Saudara sekalian menuju peradilan yang agung," tambah Harifin.
Usai dibuka, Sekretaris MA Nurhadi membacakan tata tertib pemilihan. Tata cara pemilihan Ketua MA tersebut dimuat dalam pasal 7 Surat Keputusan Ketua MA No 19/KMA/SK/II/2012:
1. Setiap hakim agung dapat memilih dan dipilih menjadi calon Ketua MA
2. Setiap hakim agung hanya dapat memilih 1 orang calon Ketua MA
3. Untuk dapat ditetapkan sebagai calon Ketua MA adalah yang terpilih dengan suara terbanyak urutan satu dan dua
4. Apabila ternyata berdasarkan hasil perhitungan kartu suara seorang calon Ketua MA telah mendapatkann suara 50 persen ditambah satu kartu suara yang sah, maka calon Ketua tersebut ditetapkan sebagai Ketua MA terpilih.
Apabila yang bersangkutan menyatakan tidak bersedia untuk ditetapkan sebagai Ketua MA maka calon Ketua MA yang telah mendapatkan suara terbanyak urutan 2 dan 3 diminta kesediaannya untuk dicalonkan sebagai Ketua MA untuk putaran kedua.
5. Apabila tidak tercapai suara 50 persen ditambah satu kartu suara yang sah, maka calon Ketua MA yang telah mendapatkan suara terbanyak urutan 1 dan 2 diminta kesediaan untuk dicalonkan sebagai ketua MA dan apabila salah satu calon menyatakan tidak bersedia maka urutan suara terbanyak 3 menggantikan posisi dari yang mundur.
6. Apabila calon Ketua MA yang mendapatkan suara terbanyak dalam putaran kedua maka langsung ditetapkan sebagai Ketua MA terpilih.
7. Apabila pada putaran kedua calon Ketua MA memperoleh suara yang sama maka diadakan putaran ketiga.
8. Apabila putaran ketiga suaranya tetap sama maka akan diadakan putaran keempat yang akan dilaksanakan dalam waktu 1x24 jam.
(asp/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 15:39 WIB
Antrean Mobil Masuk ke Mal Macetkan Jalan Margonda Depok
-
Minggu, 27/05/2012 15:31 WIB
Salut! 100 Persen Siswa di Pulau Terluar Indonesia Lulus UN
-
Minggu, 27/05/2012 15:03 WIB
Karyawan Terlibat Perampokan Alfamart di Depan PN Tangerang
-
Minggu, 27/05/2012 15:01 WIB
Masyarakat Kecewa 6 Cagub DKI Tak Seperti Ali Sadikin
-
Minggu, 27/05/2012 14:58 WIB
Eksekutor Penembak Kamerawan TVRI Ditetapkan Sebagai DPO
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
Minggu, 27/05/2012 13:40 WIB
Corby Diusulkan Jadi Duta Anti Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 13:23 WIB
Komisi III DPR: Konser Lady Gaga Batal Terganjal Persyaratan
-
672 Komentar
-
288 Komentar
-
255 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
