Korupsi Proyek di ESDM, Ridwan Sanjaya Dituntut 8 Tahun Bui
Selasa, 07/02/2012 16:03 WIB
Jakarta
Pejabat Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Ridwan Sanjaya, dituntut delapan tahun penjara. Ridwan dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan Solar Home System (SHS) di Kementerian ESDM pada tahun 2009.
"Menuntut Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KMS A Roni saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (7/2/2012).
Jaksa menilai Ridwan erbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. Dia juga dikenai membayar uang denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu, Ridwan diganjar dengan uang pengganti Rp 13,182 miliar. Angka ini berasal dari keuntungan yang didapat Ridwan usai berhasil memenangkan 28 perusahaan sebesar Rp 14,66 miliar dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan selama proses penyidikan sebesar Rp 1,477 miliar.
Ridwan bersama dengan Dirjen LPE, Jacob Purwono, menerima uang dari 22 perusahaan pemenang proyek SHS disejumlah daerah di Indonesia. Bukan hanya Jacob dan Ridwan yang mendapat untung, perusahaan-perusahaan itu pun juga mendapat laba yang besar.
"Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi," tegas Roni.
Padahal perusahaan-perusahaan itu tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan pengadaan dan pemasangan SHS baik dari segi administrasi maupun teknis.
"Namun karena ada arahan dari terdakwa bersama-sama Jacob, ke-28 perusahaan tersebut menjadi pemenang lelang," tegasnya.
(mok/aan)
"Menuntut Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KMS A Roni saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (7/2/2012).
Jaksa menilai Ridwan erbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. Dia juga dikenai membayar uang denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu, Ridwan diganjar dengan uang pengganti Rp 13,182 miliar. Angka ini berasal dari keuntungan yang didapat Ridwan usai berhasil memenangkan 28 perusahaan sebesar Rp 14,66 miliar dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan selama proses penyidikan sebesar Rp 1,477 miliar.
Ridwan bersama dengan Dirjen LPE, Jacob Purwono, menerima uang dari 22 perusahaan pemenang proyek SHS disejumlah daerah di Indonesia. Bukan hanya Jacob dan Ridwan yang mendapat untung, perusahaan-perusahaan itu pun juga mendapat laba yang besar.
"Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi," tegas Roni.
Padahal perusahaan-perusahaan itu tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan pengadaan dan pemasangan SHS baik dari segi administrasi maupun teknis.
"Namun karena ada arahan dari terdakwa bersama-sama Jacob, ke-28 perusahaan tersebut menjadi pemenang lelang," tegasnya.
(mok/aan)
Baca Juga
- Banyak Kasus Korupsi, Fadilah Mengaku Kesulitan Awasi Proyek di Depkes
- Cici Tegal: Gila Lu Masak Duit Korupsi Buat Pengajian!
- Kasus Korupsi di Depkes, KPK Periksa Cici Tegal
- Korupsi di Depkes
Kembali Diperiksa KPK, Siti Fadilah: Saya Harus Klarifikasi Satu-satu - Adnan Buyung: Jadi Tersangka, Angie Harus Ditahan!
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 15:03 WIB
Karyawan Terlibat Perampokan Alfamart di Depan PN Tangerang
-
Minggu, 27/05/2012 15:01 WIB
Masyarakat Kecewa 6 Cagub DKI Tak Seperti Ali Sadikin
-
Minggu, 27/05/2012 14:58 WIB
Eksekutor Penembak Kamerawan TVRI Ditetapkan Sebagai DPO
-
Minggu, 27/05/2012 14:56 WIB
3 Tewas dan 3 Kritis Dalam Pesta Miras Oplosan di Indramayu
-
Minggu, 27/05/2012 14:54 WIB
Jual Beli Mobil Hasil Curian Digagalkan, 4 Senpi Disita
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
Minggu, 27/05/2012 13:40 WIB
Corby Diusulkan Jadi Duta Anti Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 13:23 WIB
Komisi III DPR: Konser Lady Gaga Batal Terganjal Persyaratan
-
669 Komentar
-
288 Komentar
-
255 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
