detikcom

Korupsi Proyek di ESDM, Ridwan Sanjaya Dituntut 8 Tahun Bui

Moksa Hutasoit - detikNews
Selasa, 07/02/2012 16:03 WIB
Jakarta Pejabat Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Ridwan Sanjaya, dituntut delapan tahun penjara. Ridwan dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan Solar Home System (SHS) di Kementerian ESDM pada tahun 2009.

"Menuntut Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KMS A Roni saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (7/2/2012).

Jaksa menilai Ridwan erbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. Dia juga dikenai membayar uang denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, Ridwan diganjar dengan uang pengganti Rp 13,182 miliar. Angka ini berasal dari keuntungan yang didapat Ridwan usai berhasil memenangkan 28 perusahaan sebesar Rp 14,66 miliar dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan selama proses penyidikan sebesar Rp 1,477 miliar.

Ridwan bersama dengan Dirjen LPE, Jacob Purwono, menerima uang dari 22 perusahaan pemenang proyek SHS disejumlah daerah di Indonesia. Bukan hanya Jacob dan Ridwan yang mendapat untung, perusahaan-perusahaan itu pun juga mendapat laba yang besar.

"Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi," tegas Roni.

Padahal perusahaan-perusahaan itu tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan pengadaan dan pemasangan SHS baik dari segi administrasi maupun teknis.

"Namun karena ada arahan dari terdakwa bersama-sama Jacob, ke-28 perusahaan tersebut menjadi pemenang lelang," tegasnya.

(mok/aan)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel