RUU PRT Kandas di PN Jakarta Pusat
Selasa, 07/02/2012 15:39 WIB
Jakarta
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan pembantu rumah tangga (PRT) yang meminta pemerintah membuat UU PRT. Alasannya, pemerintah dan DPR sudah melakukan upaya maksimal untuk mewujudkan aturan tersebut.
"Menyatakan eksepsi tergugat tidak bisa diterima dan menolak gugatan dan membebankan biaya pengadilan ke penggugat," ujar ketua majelis hakim Herdi Agusten di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Selasa (7/2/2012).
Pertimbangan hakim menolak gugatan PRT karena pemerintah dan DPR sudah melakukan upaya maksimal untuk menyelesaikan UU PRT. Gugatan PRT dinilai kabur karena tidak menguraikan materi gugatan secara rinci.
Lita Anggraini, perwakilan PRT, usai sidang menyesalkan keputusan hakim. Hakim tidak melihat proses jalannya kehidupan tenaga kerja di Indonesia dan luar negeri selama ini.
"Sejak 2004-2010 belum ada hasil (aturan) dari pemerintah dan DPR. Pemerintah dan DPR hanya berlandaskan pada yang ditetapkan," kata Lita.
Pengacara perwakilan PRT, Restaria Fransisca Hutabarat, akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, putusan hakim merupakan kemunduran di dunia tenaga kerja.
"Saya rasa ini kemunduran. Seharusnya pengadilan harus punya kontrol terhadap pemerintah dan DPR. Kami merasa kecewa," kata Restaria.
Sidang berlangsung tertib. Sekitar 25 PRT hadir untuk mendengarkan langsung vonis hakim tersebut.
Sebanyak 162 PRT yang tergabung dalam Jaringan Nasional Advokasi Pembantu Rumah Tangga (Jala PRT) menggugat Presiden RI, Wapres RI, Menlu, Menkum HAM, Menakertrans, BNP2TKI dan DPR RI. Berikut gugatan PRT tersebut:
Pertama, meminta pemerintah dan DPR meratifikasi konvensi PBB tahun 1990 tentang perlindungan hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya.
Kedua, meminta pemerintah dan DPR merevisi UU No 39/2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dengan mengacu prinsip dan nilai-nilai yang terdapat dalam konvensi perlindungan hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya.
Ketiga, meratifikasi konvensi disertai dengan rekomendasi kerja layak PRT sebagai instrumen hukum internasional untuk perlidungan pekerja rumah tangga dalam konvensi perburuhan internasional tahun 2011.
Keempat, membuat UU perlindungan pekerja rumah tangga yang didalamnya, memuat pengakuan PRT sebagai pekerja serta menjamin adanya perlindungan bagi PRT yang mengacu pada perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Kelima, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
(nik/nrl)
"Menyatakan eksepsi tergugat tidak bisa diterima dan menolak gugatan dan membebankan biaya pengadilan ke penggugat," ujar ketua majelis hakim Herdi Agusten di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Selasa (7/2/2012).
Pertimbangan hakim menolak gugatan PRT karena pemerintah dan DPR sudah melakukan upaya maksimal untuk menyelesaikan UU PRT. Gugatan PRT dinilai kabur karena tidak menguraikan materi gugatan secara rinci.
Lita Anggraini, perwakilan PRT, usai sidang menyesalkan keputusan hakim. Hakim tidak melihat proses jalannya kehidupan tenaga kerja di Indonesia dan luar negeri selama ini.
"Sejak 2004-2010 belum ada hasil (aturan) dari pemerintah dan DPR. Pemerintah dan DPR hanya berlandaskan pada yang ditetapkan," kata Lita.
Pengacara perwakilan PRT, Restaria Fransisca Hutabarat, akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, putusan hakim merupakan kemunduran di dunia tenaga kerja.
"Saya rasa ini kemunduran. Seharusnya pengadilan harus punya kontrol terhadap pemerintah dan DPR. Kami merasa kecewa," kata Restaria.
Sidang berlangsung tertib. Sekitar 25 PRT hadir untuk mendengarkan langsung vonis hakim tersebut.
Sebanyak 162 PRT yang tergabung dalam Jaringan Nasional Advokasi Pembantu Rumah Tangga (Jala PRT) menggugat Presiden RI, Wapres RI, Menlu, Menkum HAM, Menakertrans, BNP2TKI dan DPR RI. Berikut gugatan PRT tersebut:
Pertama, meminta pemerintah dan DPR meratifikasi konvensi PBB tahun 1990 tentang perlindungan hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya.
Kedua, meminta pemerintah dan DPR merevisi UU No 39/2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dengan mengacu prinsip dan nilai-nilai yang terdapat dalam konvensi perlindungan hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya.
Ketiga, meratifikasi konvensi disertai dengan rekomendasi kerja layak PRT sebagai instrumen hukum internasional untuk perlidungan pekerja rumah tangga dalam konvensi perburuhan internasional tahun 2011.
Keempat, membuat UU perlindungan pekerja rumah tangga yang didalamnya, memuat pengakuan PRT sebagai pekerja serta menjamin adanya perlindungan bagi PRT yang mengacu pada perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Kelima, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
(nik/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 15:03 WIB
Karyawan Terlibat Perampokan Alfamart di Depan PN Tangerang
-
Minggu, 27/05/2012 15:01 WIB
Masyarakat Kecewa 6 Cagub DKI Tak Seperti Ali Sadikin
-
Minggu, 27/05/2012 14:58 WIB
Eksekutor Penembak Kamerawan TVRI Ditetapkan Sebagai DPO
-
Minggu, 27/05/2012 14:56 WIB
3 Tewas dan 3 Kritis Dalam Pesta Miras Oplosan di Indramayu
-
Minggu, 27/05/2012 14:54 WIB
Jual Beli Mobil Hasil Curian Digagalkan, 4 Senpi Disita
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
Minggu, 27/05/2012 13:40 WIB
Corby Diusulkan Jadi Duta Anti Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 13:23 WIB
Komisi III DPR: Konser Lady Gaga Batal Terganjal Persyaratan
-
669 Komentar
-
288 Komentar
-
255 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
