Patuhi Informasi Larangan Terbang, Pilot Lion Air Tidak Digaji
Selasa, 07/02/2012 13:44 WIB
Jakarta
Nasib pilot Lion Air, Muhammad Nasrun Natsir, benar-benar apes. Dia tidak digaji manajemen Lion Air gara-gara menolak terbang karena mematuhi informasi larangan terbang Notice to Airman (NOTAM). Dia pun mencari keadilan. Tapi, Mahkamah Agung (MA) tidak berpihak padanya.
Kasus ini sebenarnya terjadi pada Juli 2007 silam. Saat itu dia menolak menerbangkan pesawat Lion Air MD 82 dari Bandara Hasanuddin Makassar menuju Bandara Pattimura, Ambon. Dia beralasan ada NOTAM yang menyebutkan bandara Pattimura tersebut tidak memenuhi syarat keselamatan dan keamanan pendaratan pesawat jenis MD 82.
Karena menolak terbang, Nasrun tidak digaji oleh Lion Air. Tidak terima, Nasrun pun melayangkan gugatan perdata kepada Lion Air ke PN Jakarta Pusat.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang diketuai Sugeng Riyono telah memutuskan menolak gugatan Nasrun pada 12 Agustus 2009. Sugeng mengacu pada pendapat ahli dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)yang menyatakan NOTAM hanyalah bersifat informasi, bukan larangan.
Karena bukan dianggap sebagai larangan, menurut majelis hakim, Nasrun seharusnya melaksanakan perintah perusahaan untuk terbang. Ditambah fakta bahwa pilot yang menggantikan penggugat berhasil menerbangkan pesawat ke tempat tujuan dalam keadaan selamat.
Tidak puas dengan putusan PN Jakarta Pusat, Nasrun kemudian banding. Di tingkat banding, Nasrun lagi-lagi kalah. Akhirnya, dia pun mengambil langkah terakhir: kasasi ke MA.
Setelah menunggu lama, lagi-lagi dia tidak mendapat kabar baik. Dia lagi-lagi kalah. Perkara bernomor 871 K/PDT/2011 telah diputus MA pada 23 Agustus 2011 lalu. Namun, MA baru melansir keputusan ini pada Selasa (7/2/2012).
"Menolak permohonan kasasi Nasrun," kata ketua majelis kasasi, Takdir Rahmadi seperti dilansir website MA. Selain Takdir, ada dua hakim agung lainnya yang menangani perkara ini, yaitu Rehngena Purba dan Zaharuddin Utama.
Atas menangnya Lion Air, kuasa hukum Lion Air Nusirwin menolak berkomentar. "Saat itu saya belum menjadi pengacaranya Lion," kata Nusirwin. Usai tidak digaji, nasrun memilih pindah ke Orient Thai.
(asp/asy)
Kasus ini sebenarnya terjadi pada Juli 2007 silam. Saat itu dia menolak menerbangkan pesawat Lion Air MD 82 dari Bandara Hasanuddin Makassar menuju Bandara Pattimura, Ambon. Dia beralasan ada NOTAM yang menyebutkan bandara Pattimura tersebut tidak memenuhi syarat keselamatan dan keamanan pendaratan pesawat jenis MD 82.
Karena menolak terbang, Nasrun tidak digaji oleh Lion Air. Tidak terima, Nasrun pun melayangkan gugatan perdata kepada Lion Air ke PN Jakarta Pusat.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang diketuai Sugeng Riyono telah memutuskan menolak gugatan Nasrun pada 12 Agustus 2009. Sugeng mengacu pada pendapat ahli dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)yang menyatakan NOTAM hanyalah bersifat informasi, bukan larangan.
Karena bukan dianggap sebagai larangan, menurut majelis hakim, Nasrun seharusnya melaksanakan perintah perusahaan untuk terbang. Ditambah fakta bahwa pilot yang menggantikan penggugat berhasil menerbangkan pesawat ke tempat tujuan dalam keadaan selamat.
Tidak puas dengan putusan PN Jakarta Pusat, Nasrun kemudian banding. Di tingkat banding, Nasrun lagi-lagi kalah. Akhirnya, dia pun mengambil langkah terakhir: kasasi ke MA.
Setelah menunggu lama, lagi-lagi dia tidak mendapat kabar baik. Dia lagi-lagi kalah. Perkara bernomor 871 K/PDT/2011 telah diputus MA pada 23 Agustus 2011 lalu. Namun, MA baru melansir keputusan ini pada Selasa (7/2/2012).
"Menolak permohonan kasasi Nasrun," kata ketua majelis kasasi, Takdir Rahmadi seperti dilansir website MA. Selain Takdir, ada dua hakim agung lainnya yang menangani perkara ini, yaitu Rehngena Purba dan Zaharuddin Utama.
Atas menangnya Lion Air, kuasa hukum Lion Air Nusirwin menolak berkomentar. "Saat itu saya belum menjadi pengacaranya Lion," kata Nusirwin. Usai tidak digaji, nasrun memilih pindah ke Orient Thai.
(asp/asy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 09:08 WIB
Anggota Komisi I: Hindari Pemalsuan, TNI Harus Data Ulang Nopol Dinas
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
220 Komentar
-
220 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
