detikcom

Berulang Kali Diperdengarkan Rekaman, Bupati Seluma Tak Akui Suaranya

Moksa Hutasoit - detikNews
Selasa, 07/02/2012 12:43 WIB
Jakarta Bupati Seluma Provinsi Bengkulu, Murman Effendi, terus berkelit selama diperiksa sebagai terdakwa. Murman tetap bersikukuh tidak mengakui suaranya meski jaksa penuntut umum sudah berkali-kali memperdengarkan rekaman penyadapan.

Demikian yang mengemuka dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/2/2012).

Jaksa KMS A Roni sudah berkali-kali memperdengarkan rekaman penyadapan yang dimiliki KPK. Isi percakapan rekaman itu seputar pembagian uang.

Dalam rekaman itu, salah satu pihak, sempat berucap soal uang Rp 15 juta dan menyebut ada orang yang belum kebagian. Ada juga soal pembagian uang sebesar Rp 50 juta.

"Itu yang Rp 50 juta, 13 kali," demikian suara dalam rekaman tersebut.

Setiap usai diperdengarkan rekamannya, ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan, menanyakan kepada Murman apakah kenal dengan suara itu.

Namun hingga rekaman yang ke-4 diputar, Murman tetap tidak tahu suara siapa itu.

"Seperti yang sudah saya sampaikan di proses penyidikan, saya tidak tahu," kata Murman.

Murman bahkan kembali mengaku tidak tahu saat rekaman itu keluar suara ring backtone grup band Ungu.

"Nggak kenal lagu itu?" tanya Marsudin.

"Tidak tahu," jawab Murman singkat.

"Padahal, bagus itu lagu kalau didengerin lebih lama," jelas Marsudin setengah menyindir.

Murman didakwa menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014. Suap dilakukan agar 27 anggota dewan tersebut memproses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2010 serta perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011.

Menurut Jaksa KMS A. Roni, pemberian uang dari terdakwa berupa cek BCA senilai Rp 100 juta kepada masing-masing anggota dewan dan uang tunai Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.


(mok/aan)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel