Selasa, 07/02/2012 08:48 WIB

Kapten Pengecut 'Titanic' Italia Terancam Hukuman 2.697 Tahun Bui

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Fransesco Schettino (Daily Mail)
Roma - Kapten pengecut kapal 'Titanic' Italia, Fransesco Schettino terancam hukuman penjara hingga 2.697 tahun atas perbuatannya meninggalkan kapal saat evakuasi masih berlangsung. Ancaman hukuman ini diajukan oleh jaksa yang menangani perkara Schettino.

Schettino (52) djerat dakwaan berlapis atas pembunuhan, menyebabkan kapal karam, dan meninggalkan kapal ketika proses evakuasi masih berlangsung. Menurut jaksa, Schettino dengan sembrono mengubah haluan kapal dan menepi ke pantai agar dirinya bisa menyapa temannya yang ada di daratan dan memberi kesan kepada kru dan teman-temannya.

Saat pembacaan dakwaan, jaksa menyebut Schettino dengan sengaja meninggalkan kapal untuk menyelamatkan diri ke daratan dengan sekoci, padahal masih ada ratusan penumpang yang ada di kapal. Akibat tindakannya ini, sekitar 17 nyawa penumpang melayang dan sekitar 17 orang lainnya masih hilang.

Demikian seperti dilansir oleh Daily Mail, Selasa (7/2/2012).

Jaksa juga meminta kepada pengadilan agar Schettino dikembalikan ke dalam tahanan. Saat ini, Shcettino sendiri berada dalam tahanan rumah setelah pengadilan mengalihkan status penahanannya pada pertengahan Januari lalu. Rumah Schettino berada di kota Meta di Sorrento, dekat Naples.

Dalam persidangan tertutup yang berlangsung selama 3 jam di Florence, Senin (6/2), jaksa meminta agar penahanan Schettino kembali dialihkan ke penjara. Jaksa beralasan, Schettino dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri demi menghindari pengadilan.

Ketua jaksa penuntut, Fransesco Verusio menuntut Schettino mendapatkan hukuman 15 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan banyak orang, kemudian 10 tahun penjara karena menimbulkan bencana, dan 8 tahun penjara untuk setiap penumpang yang dia tinggalkan di kapal dan setiap penumpang yang tewas.

Jika dijumlah, maka total hukuman yang dijeratkan kepada Schettino mencapai 2.697 tahun. Paling tidak dihitung ada 34 korban tewas dan 300 penumpang yang ditinggalkan oleh Schettino pada malam kejadian pada 13 Januari lalu.

Sidang ditunda hingga Jumat (10/2) mendatang. Dilaporkan media setempat, sekitar 4.200 penumpang maupun kru kapal diundang untuk hadir dalam persidangan awal yang akan dihadiri oleh Schettino pada 3 Maret mendatang di Grosseto.

(nvc/van)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Twitter Recommendation
    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 21/05/2013 11:43 WIB
      15 Tahun Reformasi
      Emha Ainun Nadjib: Reformasi Itu Omong Kosong
      Gb Budayawan Emha Ainun Nadjib berada di pusaran arus perubahan kekuasaan 1998. Dia adalah salah satu tokoh yang dengan lantang meminta Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya. Tapi reformasi yang terjadi sampai saat ini, kata dia, palsu belaka. Mengapa?
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    89%
    Kontra
    11%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel