Kapten Pengecut 'Titanic' Italia Terancam Hukuman 2.697 Tahun Bui
Selasa, 07/02/2012 08:48 WIB
Fransesco Schettino (Daily Mail)
Roma
Kapten pengecut kapal 'Titanic' Italia, Fransesco Schettino terancam hukuman penjara hingga 2.697 tahun atas perbuatannya meninggalkan kapal saat evakuasi masih berlangsung. Ancaman hukuman ini diajukan oleh jaksa yang menangani perkara Schettino.
Schettino (52) djerat dakwaan berlapis atas pembunuhan, menyebabkan kapal karam, dan meninggalkan kapal ketika proses evakuasi masih berlangsung. Menurut jaksa, Schettino dengan sembrono mengubah haluan kapal dan menepi ke pantai agar dirinya bisa menyapa temannya yang ada di daratan dan memberi kesan kepada kru dan teman-temannya.
Saat pembacaan dakwaan, jaksa menyebut Schettino dengan sengaja meninggalkan kapal untuk menyelamatkan diri ke daratan dengan sekoci, padahal masih ada ratusan penumpang yang ada di kapal. Akibat tindakannya ini, sekitar 17 nyawa penumpang melayang dan sekitar 17 orang lainnya masih hilang.
Demikian seperti dilansir oleh Daily Mail, Selasa (7/2/2012).
Jaksa juga meminta kepada pengadilan agar Schettino dikembalikan ke dalam tahanan. Saat ini, Shcettino sendiri berada dalam tahanan rumah setelah pengadilan mengalihkan status penahanannya pada pertengahan Januari lalu. Rumah Schettino berada di kota Meta di Sorrento, dekat Naples.
Dalam persidangan tertutup yang berlangsung selama 3 jam di Florence, Senin (6/2), jaksa meminta agar penahanan Schettino kembali dialihkan ke penjara. Jaksa beralasan, Schettino dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri demi menghindari pengadilan.
Ketua jaksa penuntut, Fransesco Verusio menuntut Schettino mendapatkan hukuman 15 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan banyak orang, kemudian 10 tahun penjara karena menimbulkan bencana, dan 8 tahun penjara untuk setiap penumpang yang dia tinggalkan di kapal dan setiap penumpang yang tewas.
Jika dijumlah, maka total hukuman yang dijeratkan kepada Schettino mencapai 2.697 tahun. Paling tidak dihitung ada 34 korban tewas dan 300 penumpang yang ditinggalkan oleh Schettino pada malam kejadian pada 13 Januari lalu.
Sidang ditunda hingga Jumat (10/2) mendatang. Dilaporkan media setempat, sekitar 4.200 penumpang maupun kru kapal diundang untuk hadir dalam persidangan awal yang akan dihadiri oleh Schettino pada 3 Maret mendatang di Grosseto.
(nvc/van)
Schettino (52) djerat dakwaan berlapis atas pembunuhan, menyebabkan kapal karam, dan meninggalkan kapal ketika proses evakuasi masih berlangsung. Menurut jaksa, Schettino dengan sembrono mengubah haluan kapal dan menepi ke pantai agar dirinya bisa menyapa temannya yang ada di daratan dan memberi kesan kepada kru dan teman-temannya.
Saat pembacaan dakwaan, jaksa menyebut Schettino dengan sengaja meninggalkan kapal untuk menyelamatkan diri ke daratan dengan sekoci, padahal masih ada ratusan penumpang yang ada di kapal. Akibat tindakannya ini, sekitar 17 nyawa penumpang melayang dan sekitar 17 orang lainnya masih hilang.
Demikian seperti dilansir oleh Daily Mail, Selasa (7/2/2012).
Jaksa juga meminta kepada pengadilan agar Schettino dikembalikan ke dalam tahanan. Saat ini, Shcettino sendiri berada dalam tahanan rumah setelah pengadilan mengalihkan status penahanannya pada pertengahan Januari lalu. Rumah Schettino berada di kota Meta di Sorrento, dekat Naples.
Dalam persidangan tertutup yang berlangsung selama 3 jam di Florence, Senin (6/2), jaksa meminta agar penahanan Schettino kembali dialihkan ke penjara. Jaksa beralasan, Schettino dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri demi menghindari pengadilan.
Ketua jaksa penuntut, Fransesco Verusio menuntut Schettino mendapatkan hukuman 15 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan banyak orang, kemudian 10 tahun penjara karena menimbulkan bencana, dan 8 tahun penjara untuk setiap penumpang yang dia tinggalkan di kapal dan setiap penumpang yang tewas.
Jika dijumlah, maka total hukuman yang dijeratkan kepada Schettino mencapai 2.697 tahun. Paling tidak dihitung ada 34 korban tewas dan 300 penumpang yang ditinggalkan oleh Schettino pada malam kejadian pada 13 Januari lalu.
Sidang ditunda hingga Jumat (10/2) mendatang. Dilaporkan media setempat, sekitar 4.200 penumpang maupun kru kapal diundang untuk hadir dalam persidangan awal yang akan dihadiri oleh Schettino pada 3 Maret mendatang di Grosseto.
(nvc/van)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 17:28 WIB
Media Iran Serukan Hentikan Negosiasi Nuklir dengan Barat
-
Sabtu, 26/05/2012 17:09 WIB
Banjir Renggut 50 Nyawa di Afghanistan, 59.000 Orang Kehilangan Rumah
-
Sabtu, 26/05/2012 16:47 WIB
Michelle Obama Ingin Menjadi Beyonce!
-
Sabtu, 26/05/2012 14:43 WIB
Duh! Kondisi Kemanusiaan di Suriah Kian Memburuk
-
Sabtu, 26/05/2012 14:16 WIB
110 Orang Tewas dalam Serangan Pasukan Suriah
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
Minggu, 27/05/2012 13:23 WIB
Komisi III DPR: Konser Lady Gaga Batal Terganjal Persyaratan
-
Minggu, 27/05/2012 13:40 WIB
Corby Diusulkan Jadi Duta Anti Narkoba
-
669 Komentar
-
288 Komentar
-
255 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
