detikcom

Pemerintah Diminta Mulai Seleksi Calon Anggota BPKN

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Selasa, 07/02/2012 01:45 WIB
Jakarta Masa tugas anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2009-2012 tinggal hitungan bulan. Terkait hal ini, Komisi VI DPR RI meminta Menteri Perdagangan Gita Wirjawan segera menggelar seleksi calon anggota BPKN yang baru periode 2012-2015.

"Jangan sampai terjadi kekosongan keanggotaan BPKN akibat habisnya masa kerja anggota BPKN yang lama. Sementara anggota BPKN yang baru belum ada," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima, dalam siaran pers kepada detikcom, Selasa (7/2/2012).

BPKN, kata Aria Bima, dibentuk sesuai amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001. BPKN bertugas memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait upaya perlindungan konsumen di Indonesia.

Sesuai Pasal 35 UU No. 8/1999, BPKN terdiri sekurang-kurangnya 15 anggota dan sebanyak-banyaknya 25 anggota, dengan seorang ketua dan wakil ketua merangkap anggota. BPKN diangkat dan diberhentikan presiden, atas usul menteri perdagangan, setelah dikonsultasikan dengan DPR.

Adapun salah satu prestasi BPKN ialah menyusun Garis Besar Kebijakan dan Strategi Perlindungan Konsumen Nasional yang digunakan sebagai acuan nasional dalam mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Komisi VI DPR sendiri, Aria Bima menjelaskan, telah menerima surat tembusan ihwal usulan penghentian dan pengangkatan anggota BPKN tersebut.

Untuk itulah, Komisi VI meminta Menteri Perdagangan agar secepatnya mulai mengadendakan pemilihan calon anggota BPKN ini. "Jangan sampai terlambat. Waktu yang tersisa bagi para anggota BPKN lama hanya 8 bulan. Sementara proses seleksi sendiri memakan waktu yang cukup panjang," imbau politisi PDI Perjuangan itu.

Aria Bima meminta pemerintah tidak mengabaikan pentingnya seleksi keanggotaan BPKN ini. Sebab BPKN memiliki peran sangat penting dalam melindungi warga negara dari ancaman maraknya produk pangan impor yang tak sesuai standar dan membahayakan kesehatan.

(van/nvc)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel