Tiga Tahanan Politik Aceh Tuntut Pembebasan
Senin, 06/02/2012 23:12 WIB
Jakarta
Tiga tahanan politik Aceh menuntut untuk dibebaskan. Dasarnya adalah perjanjian damai antara Pemerintah Republik Indonesia dengan GAM yang menyebut narapidana politik akan diberikan pengampunan oleh pemerintah.
"Tetapi saat ini sejumlah narapidana politik belum dibebaskan," kata kuasa hukum terpidana, Reinhard Parapat saat bertemu dengan Komisi Hukum DPR di gedung DPR, Jakarta, Senin, (6/2/2012).
Tiga narapidana politik itu adalah Teuku Ismuhadi, Ibrahim Hasan dan Irwan. Saat ini ketiganya masih mendekam di LP Cipinang. Mereka divonis 20 tahun karena terlibat dalam peledakan Bursa Efek Jakarta pada tahun 2000.
Namun pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hukuman menjadi lebih berat yakni pidana seumur hidup.
Reinhard mengatakan, sejak ditandatanganinya perjanjian damai di Helsinki pada 15 Agustus 2005, Teuku Ismuhadi Cs seharusnya turut dibebaskan. Namun, hingga sekarang ketiganya tak juga dibebaskan. "Alasannya, mereka bukan bagian yang harus dibebaskan," kata Reindhard.
Ketika terbit Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 tentang Amnesti Umum, GAM membuat daftar nama yang diajukan untuk dibebaskan. Daftar itu memuat nama Teuku Ismuhadi Cs. Tetap dalam proses berikutnya, nama-nama ini tidak menjadi bagian anggota GAM yang dibebaskan.
Dukungan pembebasan ini juga dilakukan oleh Gubernur Aceh melalui surat dengan nomor 330/2196 tanggal 28 Januari 2008 dan Surat Ketua DPR Aceh nomor 330/3386 tanggal 21 Juli 2008 tentang pembebasan narapidana politik. "Kami ingin mencari jalan keluar agar klien kami dibebaskan," harap Reinhard.
(mpr/van)
"Tetapi saat ini sejumlah narapidana politik belum dibebaskan," kata kuasa hukum terpidana, Reinhard Parapat saat bertemu dengan Komisi Hukum DPR di gedung DPR, Jakarta, Senin, (6/2/2012).
Tiga narapidana politik itu adalah Teuku Ismuhadi, Ibrahim Hasan dan Irwan. Saat ini ketiganya masih mendekam di LP Cipinang. Mereka divonis 20 tahun karena terlibat dalam peledakan Bursa Efek Jakarta pada tahun 2000.
Namun pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hukuman menjadi lebih berat yakni pidana seumur hidup.
Reinhard mengatakan, sejak ditandatanganinya perjanjian damai di Helsinki pada 15 Agustus 2005, Teuku Ismuhadi Cs seharusnya turut dibebaskan. Namun, hingga sekarang ketiganya tak juga dibebaskan. "Alasannya, mereka bukan bagian yang harus dibebaskan," kata Reindhard.
Ketika terbit Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 tentang Amnesti Umum, GAM membuat daftar nama yang diajukan untuk dibebaskan. Daftar itu memuat nama Teuku Ismuhadi Cs. Tetap dalam proses berikutnya, nama-nama ini tidak menjadi bagian anggota GAM yang dibebaskan.
Dukungan pembebasan ini juga dilakukan oleh Gubernur Aceh melalui surat dengan nomor 330/2196 tanggal 28 Januari 2008 dan Surat Ketua DPR Aceh nomor 330/3386 tanggal 21 Juli 2008 tentang pembebasan narapidana politik. "Kami ingin mencari jalan keluar agar klien kami dibebaskan," harap Reinhard.
(mpr/van)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 09:08 WIB
Anggota Komisi I: Hindari Pemalsuan, TNI Harus Data Ulang Nopol Dinas
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
220 Komentar
-
220 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
