Angelina Sondakh Juga Bisa Dijerat UU Pencucian Uang
Sabtu, 04/02/2012 09:05 WIB
Jakarta
Tersangka baru kasus suap wisma atlet, Angelina Sondakh, bisa dikenai Undang-Undang (UU) pencucian uang jika terbukti menerima aliran dana kasus suap wisma atlit. Dengan demikian, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menerapkan pembuktian terbalik terkait harta yang dimiliki Angie.
"Harus dilihat peranan Angie. Jika dia menerima aliran dana setelah pemberian proyek wisma atlit, maka itu gratifikasi dan bisa digolongkan pencucian uang," kata pengamat pidana pencucian uang, Yenti Ganarsih, saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (4/2/2012).
Jika menggunakan UU pencucian uang, maka Angie harus bisa membuktikan darimana ia mendapatkan harta kekayaan yang totalnya hingga Rp 6,1 milyar. Selain itu, penggunaan UU pencucian uang juga akan membuat para penerima aliran dana yang dibagi-bagikan Angie harus melakukan hal yang sama.
"Semua penerima uang itu bisa dikenai UU pencucian uang juga. Bisa diblokir dulu rekening dan hartanya, kemudian disuruh membuktikan darimana dia mendapatkannya," jelas Yenti.
Yenti mengingatkan agar KPK tidak hanya fokus untuk memenjarakan tersangka kasus suap wisma atlit. Hal yang juga penting adalah mengembalikan uang negara yang sudah disalahgunakan.
"Kita mesti tidak hanya fokus ingin memenjara saja, tapi kita juga ingin tahu uang itu kemana dan itu harus kembali ke negara," tutur Yenti.
Sejak tahun 2010 silam, KPK dibekali UU Pencucian Uang, selain Undang-undang yang menjadi 'senjata utama' mereka yakni UU Tipikor. Dengan UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, lembaga antikorupsi ini memiliki kewenangan yang lebih luas untuk mengejar aliran uang seorang tersangka/terdakwa. Bahkan KPK juga berwenang untuk menerapkan pembuktian terbalik.
Angie sendiri, jadi perhatian lantaran hartanya yang melonjak 10 kali lipat semenjak dia menjadi anggota DPR. Data yang dilansir dari pos Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, harta Angie memang mengalami kenaikan yang fantastis.
Jika dihitung-hitung, sejak tahun 2003 hingga 2010, kekayaan perempuan yang akrab disapa Angie itu naik hingga 1.000 persen atau 10 kali lipat. Data yang diperoleh, Jumat (3/2), pada 23 Desember 2003, kekayaan Angie dilaporkan hanya Rp 618 juta. Namun pada 21 Juli 2010, harta Angie menjadi Rp 6,1 miliar.
(fjr/fjr)
"Harus dilihat peranan Angie. Jika dia menerima aliran dana setelah pemberian proyek wisma atlit, maka itu gratifikasi dan bisa digolongkan pencucian uang," kata pengamat pidana pencucian uang, Yenti Ganarsih, saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (4/2/2012).
Jika menggunakan UU pencucian uang, maka Angie harus bisa membuktikan darimana ia mendapatkan harta kekayaan yang totalnya hingga Rp 6,1 milyar. Selain itu, penggunaan UU pencucian uang juga akan membuat para penerima aliran dana yang dibagi-bagikan Angie harus melakukan hal yang sama.
"Semua penerima uang itu bisa dikenai UU pencucian uang juga. Bisa diblokir dulu rekening dan hartanya, kemudian disuruh membuktikan darimana dia mendapatkannya," jelas Yenti.
Yenti mengingatkan agar KPK tidak hanya fokus untuk memenjarakan tersangka kasus suap wisma atlit. Hal yang juga penting adalah mengembalikan uang negara yang sudah disalahgunakan.
"Kita mesti tidak hanya fokus ingin memenjara saja, tapi kita juga ingin tahu uang itu kemana dan itu harus kembali ke negara," tutur Yenti.
Sejak tahun 2010 silam, KPK dibekali UU Pencucian Uang, selain Undang-undang yang menjadi 'senjata utama' mereka yakni UU Tipikor. Dengan UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, lembaga antikorupsi ini memiliki kewenangan yang lebih luas untuk mengejar aliran uang seorang tersangka/terdakwa. Bahkan KPK juga berwenang untuk menerapkan pembuktian terbalik.
Angie sendiri, jadi perhatian lantaran hartanya yang melonjak 10 kali lipat semenjak dia menjadi anggota DPR. Data yang dilansir dari pos Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, harta Angie memang mengalami kenaikan yang fantastis.
Jika dihitung-hitung, sejak tahun 2003 hingga 2010, kekayaan perempuan yang akrab disapa Angie itu naik hingga 1.000 persen atau 10 kali lipat. Data yang diperoleh, Jumat (3/2), pada 23 Desember 2003, kekayaan Angie dilaporkan hanya Rp 618 juta. Namun pada 21 Juli 2010, harta Angie menjadi Rp 6,1 miliar.
(fjr/fjr)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 16:30 WIB
Survei: Mayoritas Warga DKI Tak Yakin Banjir Bisa Selesai dalam 3 Tahun
-
Minggu, 27/05/2012 16:26 WIB
Tabrak Jakmania di Dekat Halte Halimun, TransJ Diamuk Massa
-
Minggu, 27/05/2012 16:24 WIB
Pemprov Sumut Inventarisir 5 Calon Nama Bandara Kualanamu
-
Minggu, 27/05/2012 15:58 WIB
Jusuf Kalla: Soal Capres, Tunggu Saja!
-
Minggu, 27/05/2012 15:53 WIB
Merampas Motor di 21 Lokasi, Briptu Dirwanto Ditangkap di Indramayu
-
Minggu, 27/05/2012 16:26 WIB
Tabrak Jakmania di Dekat Halte Halimun, TransJ Diamuk Massa
-
Minggu, 27/05/2012 15:48 WIB
Mercy Terbakar di Depan PIM 2, Lalin Sempat Macet
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
Minggu, 27/05/2012 15:43 WIB
Jelang Pilkada DKI, Foke Minta Petuah Jusuf Kalla
-
698 Komentar
-
288 Komentar
-
255 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
