Duh, LSM Anti Korupsi Salah Alamat Minta Tambah Pasal ke MK
Jumat, 03/02/2012 23:16 WIB
Jakarta
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali di uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi ini diajukan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Supriyadi.
Sidang dalam perkara ini dipimpin oleh hakim Harjono, dengan anggota Maria Farida Indrati dan Akil Mochtar. Namun, di sidang awal ini hakim meminta pemohon untuk melakukan revisi karena dalam petitum permohonan tak menyebutkan norma pasal yang diujimaterikan.
Sedangkan uraian permohonan (posita) hanya menyebut bahwa Pasal 8 UU Polri bertentangan dengan UUD 1945. Untuk diketahui, isi Pasal 8, menyebutkan kedudukan Polri di bawah langsung presiden.
"Permohonan pemohon belum memenuhi syarat pengujian UU. Baik dari segi sistematika maupun materi yang diajukan. Jadi, sistematika permohonan ini harus ditata lagi," kata Akil dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (3/2/2012).
Akil menilai legal standing yang diajukan pemohon harus diperjelas mengatasnamakan siapa. Apakah sebagai warga negara, badan hukum publik atau privat, atau pun lembaga negara.
"Dan pemohon harus menyebutkan norma-norma pasal yang diuji dalam permohonan dan pasal batu uji dalam UUD 1945," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, MAKI juga mempersoalkan pengelolaan anggaran kepolisian yang dikelola sendiri. Karena dianggap rawan penyelewengan MAKI juga meminta agar MK menambahkan bab dan pasal-pasal dalam UU Polri yang mengatur manajemen pengajuan anggaran keuangan kepolisian agar berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan begitu, maka pemeriksaan pengelolaan anggaran kepolisian dapat dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
"Kami meminta penambahan dua pasal, yakni administrasi pengajuan pengelolaan keuangan kepolisian di bawah Kemendagri dan pengawasan seluruh anggaran dilakukan BPK," kata Boyamin.
"Jadi kami hanya minta menambah dua pasal itu dikabulkan," harapnya.
Mendengar permohonan itu, hakim Farida juga menyatakan bahwa untuk menambahkan pasal dalam sebuah UU bukanlah wewenang MK. Sebab, pembuat UU merupakan DPR.
"Itu bukan tugas kita. Nanti DPR nya marah lagi," ujar Farida.
Karena beberapa kesalahan tersebut, akhirnya hakim meminta agar pemohon melakukan revisi terhadap permohonon yang mereka ajukan.
"Kita berikan waktu 14 hari untuk perbaiki itu," tandas hakim Harjono.
(lia/fjp)
Sidang dalam perkara ini dipimpin oleh hakim Harjono, dengan anggota Maria Farida Indrati dan Akil Mochtar. Namun, di sidang awal ini hakim meminta pemohon untuk melakukan revisi karena dalam petitum permohonan tak menyebutkan norma pasal yang diujimaterikan.
Sedangkan uraian permohonan (posita) hanya menyebut bahwa Pasal 8 UU Polri bertentangan dengan UUD 1945. Untuk diketahui, isi Pasal 8, menyebutkan kedudukan Polri di bawah langsung presiden.
"Permohonan pemohon belum memenuhi syarat pengujian UU. Baik dari segi sistematika maupun materi yang diajukan. Jadi, sistematika permohonan ini harus ditata lagi," kata Akil dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (3/2/2012).
Akil menilai legal standing yang diajukan pemohon harus diperjelas mengatasnamakan siapa. Apakah sebagai warga negara, badan hukum publik atau privat, atau pun lembaga negara.
"Dan pemohon harus menyebutkan norma-norma pasal yang diuji dalam permohonan dan pasal batu uji dalam UUD 1945," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, MAKI juga mempersoalkan pengelolaan anggaran kepolisian yang dikelola sendiri. Karena dianggap rawan penyelewengan MAKI juga meminta agar MK menambahkan bab dan pasal-pasal dalam UU Polri yang mengatur manajemen pengajuan anggaran keuangan kepolisian agar berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan begitu, maka pemeriksaan pengelolaan anggaran kepolisian dapat dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
"Kami meminta penambahan dua pasal, yakni administrasi pengajuan pengelolaan keuangan kepolisian di bawah Kemendagri dan pengawasan seluruh anggaran dilakukan BPK," kata Boyamin.
"Jadi kami hanya minta menambah dua pasal itu dikabulkan," harapnya.
Mendengar permohonan itu, hakim Farida juga menyatakan bahwa untuk menambahkan pasal dalam sebuah UU bukanlah wewenang MK. Sebab, pembuat UU merupakan DPR.
"Itu bukan tugas kita. Nanti DPR nya marah lagi," ujar Farida.
Karena beberapa kesalahan tersebut, akhirnya hakim meminta agar pemohon melakukan revisi terhadap permohonon yang mereka ajukan.
"Kita berikan waktu 14 hari untuk perbaiki itu," tandas hakim Harjono.
(lia/fjp)
Baca Juga
- Dituding Sebulan Berpenghasilan Rp 300 Juta, Hakim MK: Faktanya Tidak
- Sekretaris MA: Penghasilan Hakim MK Rp 300 Juta Setiap Bulan
- Polri: Kita Ibarat Keranjang Sampah Menerima Limbah Semua Masalah
- Daripada Ngurusin Harley, Komjen Nanan Baiknya Fokus di Internal Polri
- Keberadaan Nanan Tak Buat Pengguna Harley Jadi Istimewa
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 19/05/2012 21:10 WIB
60 Camp Karyawan Perkebunan Sawit Bakrie Group di Jambi Dirusak Warga
-
Sabtu, 19/05/2012 20:17 WIB
Jembatan Penghubung Kabupaten OKI dan Banyuasin Dibangun 2013
-
Sabtu, 19/05/2012 19:40 WIB
KNKT Akui Pesawat Sukhoi Diganti, Trimarga: Kami Cuma Sebar Undangan
-
Sabtu, 19/05/2012 18:10 WIB
Nyolong Spion Mobil Alphard, 2 Pemuda Ditabrak Polisi
-
Sabtu, 19/05/2012 18:05 WIB
Aprindo Didesak Cari Solusi Terkait Maraknya Perampokan Minimarket
-
Sabtu, 19/05/2012 21:59 WIB
Pengunjung Meradang Dituding Ambil Handuk Kamar Hotel di Simalungun
-
Sabtu, 19/05/2012 19:40 WIB
KNKT Akui Pesawat Sukhoi Diganti, Trimarga: Kami Cuma Sebar Undangan
-
Sabtu, 19/05/2012 21:10 WIB
60 Camp Karyawan Perkebunan Sawit Bakrie Group di Jambi Dirusak Warga
-
Sabtu, 19/05/2012 18:10 WIB
Nyolong Spion Mobil Alphard, 2 Pemuda Ditabrak Polisi
-
561 Komentar
-
462 Komentar
-
392 Komentar
-
332 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 16/05/2012 08:50 WIB
Jualan Sukhoi dari Pasar Asemka
-
Selasa, 15/05/2012 08:57 WIB
Yang Mistis & Yang Ilmiah di Gunung Salak
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 5,978.000
- Rp 464.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer



.jpg)


Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)

(2).gif)
