Duh, LSM Anti Korupsi Salah Alamat Minta Tambah Pasal ke MK

Lia Harahap - detikNews
Jumat, 03/02/2012 23:16 WIB
Jakarta Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali di uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi ini diajukan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Supriyadi.

Sidang dalam perkara ini dipimpin oleh hakim Harjono, dengan anggota Maria Farida Indrati dan Akil Mochtar. Namun, di sidang awal ini hakim meminta pemohon untuk melakukan revisi karena dalam petitum permohonan tak menyebutkan norma pasal yang diujimaterikan.

Sedangkan uraian permohonan (posita) hanya menyebut bahwa Pasal 8 UU Polri bertentangan dengan UUD 1945. Untuk diketahui, isi Pasal 8, menyebutkan kedudukan Polri di bawah langsung presiden.

"Permohonan pemohon belum memenuhi syarat pengujian UU. Baik dari segi sistematika maupun materi yang diajukan. Jadi, sistematika permohonan ini harus ditata lagi," kata Akil dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (3/2/2012).

Akil menilai legal standing yang diajukan pemohon harus diperjelas mengatasnamakan siapa. Apakah sebagai warga negara, badan hukum publik atau privat, atau pun lembaga negara.

"Dan pemohon harus menyebutkan norma-norma pasal yang diuji dalam permohonan dan pasal batu uji dalam UUD 1945," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, MAKI juga mempersoalkan pengelolaan anggaran kepolisian yang dikelola sendiri. Karena dianggap rawan penyelewengan MAKI juga meminta agar MK menambahkan bab dan pasal-pasal dalam UU Polri yang mengatur manajemen pengajuan anggaran keuangan kepolisian agar berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan begitu, maka pemeriksaan pengelolaan anggaran kepolisian dapat dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

"Kami meminta penambahan dua pasal, yakni administrasi pengajuan pengelolaan keuangan kepolisian di bawah Kemendagri dan pengawasan seluruh anggaran dilakukan BPK," kata Boyamin.

"Jadi kami hanya minta menambah dua pasal itu dikabulkan," harapnya.

Mendengar permohonan itu, hakim Farida juga menyatakan bahwa untuk menambahkan pasal dalam sebuah UU bukanlah wewenang MK. Sebab, pembuat UU merupakan DPR.

"Itu bukan tugas kita. Nanti DPR nya marah lagi," ujar Farida.

Karena beberapa kesalahan tersebut, akhirnya hakim meminta agar pemohon melakukan revisi terhadap permohonon yang mereka ajukan.

"Kita berikan waktu 14 hari untuk perbaiki itu," tandas hakim Harjono.

(lia/fjp)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini