detikcom

Jaksa Minta Ratusan Ribu Uang Asing Milik Syarifuddin Disita untuk Negara

Moksa Hutasoit - detikNews
Kamis, 02/02/2012 19:03 WIB
Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ratusan ribu uang dalam berbagai mata uang asing milik hakim nonaktif Syarifuddin. Jaksa meminta uang itu dirampas untuk negara.

"Penuntut umum menyatakan, harta benda terdakwa berupa mata uang asing tersebut harus dituntut dirampas untuk negara," jelas jaksa Zet Tadong Alo, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/2/2012).

KPK pernah menyita berbagai mata uang asing dari Syarifuddin. Uang-uang itu diambil dari berbagai benda pribadi milik Syarifuddin.

Ada USD 20 ribu yang ditemukan di kantong jas. Rp 55 juta di dalam tas coklat. Uang yang ditemukan di dalam tas hitam adalah $Sing 100 ribu, $Sing 30 ribu, $Sing 15 ribu, $Sing 100 ribu, Rp 20 juta, Rp 8,485 juta, Rp 9,205 juta, Rp 550 ribu, Rp 4,15 juta, Rp 4,15 juta, Rp 11,6 juta, $200, $200, $10 ribu, dan $11,9 ribu.

Penemuan uang milik Syarifuddin tidak berhenti sampai di situ. Di dalam kantong celana, KPK juga menemukan Rp 3,95 juta, Rp 1,1 juta, Rp 20 ribu, Rp 20 ribu, Rp 20 ribu, Rp 2 ribu, dan Seribu.

Di sebuah dompet hitam, KPK juga menemukan US$ 7.800, US$ 2 ribu, US$ 40, US$ 60, US$ 25, 10 ribu Riel, 1.000 Riel dan Rp 200 ribu. Di sebuah dompet coklat ada US$ 2.300, 1.500 Riel, 100 Riel dan US$ 3. Dan terakhir ditemukan juga sejumlah uang di jaket hitam sebesar US$ 30 ribu, US$ 20 ribu, Rp 5 juta, Rp 7,5 juta, Rp 50 ribu, Rp 10 ribu, US$ 1.600, 5 ribu Yen dan 10 ribu Yen.

Terhadap barang bukti total US$ 116.128, $Sing 245.240, Y 20 ribu, Riel Kamboja sebesar 12.600 dan Bath 5.900, jaksa mempertanyakan asal muasalanya. Masalahnya, sebagai pegawai negeri, Syarifuddin dibayar dengan menggunakan rupiah.

"Sehingga kepemilikan mata uang asing dalam jumlah besar adalah tidak wajar," tegasnya.

Meski begitu, Syarifuddin masih diberi kesempatan untuk membuktikan jika uang itu berasal dari hasil yang sah.

Kuasa hukum Syarifuddin, Junimart Girsang, mempertanyakan alasan jaksa meminta kliennya itu membuktikan asal muasal kekayaannya.

"Tidak ada alasan untuk menerapkan pembuktian terbalik kepada terdakwa karena tidak pernah didakwakan," tandasnya.

(mok/ndr)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel