Jaksa Minta Ratusan Ribu Uang Asing Milik Syarifuddin Disita untuk Negara
Kamis, 02/02/2012 19:03 WIB
Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ratusan ribu uang dalam berbagai mata uang asing milik hakim nonaktif Syarifuddin. Jaksa meminta uang itu dirampas untuk negara.
"Penuntut umum menyatakan, harta benda terdakwa berupa mata uang asing tersebut harus dituntut dirampas untuk negara," jelas jaksa Zet Tadong Alo, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/2/2012).
KPK pernah menyita berbagai mata uang asing dari Syarifuddin. Uang-uang itu diambil dari berbagai benda pribadi milik Syarifuddin.
Ada USD 20 ribu yang ditemukan di kantong jas. Rp 55 juta di dalam tas coklat. Uang yang ditemukan di dalam tas hitam adalah $Sing 100 ribu, $Sing 30 ribu, $Sing 15 ribu, $Sing 100 ribu, Rp 20 juta, Rp 8,485 juta, Rp 9,205 juta, Rp 550 ribu, Rp 4,15 juta, Rp 4,15 juta, Rp 11,6 juta, $200, $200, $10 ribu, dan $11,9 ribu.
Penemuan uang milik Syarifuddin tidak berhenti sampai di situ. Di dalam kantong celana, KPK juga menemukan Rp 3,95 juta, Rp 1,1 juta, Rp 20 ribu, Rp 20 ribu, Rp 20 ribu, Rp 2 ribu, dan Seribu.
Di sebuah dompet hitam, KPK juga menemukan US$ 7.800, US$ 2 ribu, US$ 40, US$ 60, US$ 25, 10 ribu Riel, 1.000 Riel dan Rp 200 ribu. Di sebuah dompet coklat ada US$ 2.300, 1.500 Riel, 100 Riel dan US$ 3. Dan terakhir ditemukan juga sejumlah uang di jaket hitam sebesar US$ 30 ribu, US$ 20 ribu, Rp 5 juta, Rp 7,5 juta, Rp 50 ribu, Rp 10 ribu, US$ 1.600, 5 ribu Yen dan 10 ribu Yen.
Terhadap barang bukti total US$ 116.128, $Sing 245.240, Y 20 ribu, Riel Kamboja sebesar 12.600 dan Bath 5.900, jaksa mempertanyakan asal muasalanya. Masalahnya, sebagai pegawai negeri, Syarifuddin dibayar dengan menggunakan rupiah.
"Sehingga kepemilikan mata uang asing dalam jumlah besar adalah tidak wajar," tegasnya.
Meski begitu, Syarifuddin masih diberi kesempatan untuk membuktikan jika uang itu berasal dari hasil yang sah.
Kuasa hukum Syarifuddin, Junimart Girsang, mempertanyakan alasan jaksa meminta kliennya itu membuktikan asal muasal kekayaannya.
"Tidak ada alasan untuk menerapkan pembuktian terbalik kepada terdakwa karena tidak pernah didakwakan," tandasnya.
(mok/ndr)
"Penuntut umum menyatakan, harta benda terdakwa berupa mata uang asing tersebut harus dituntut dirampas untuk negara," jelas jaksa Zet Tadong Alo, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/2/2012).
KPK pernah menyita berbagai mata uang asing dari Syarifuddin. Uang-uang itu diambil dari berbagai benda pribadi milik Syarifuddin.
Ada USD 20 ribu yang ditemukan di kantong jas. Rp 55 juta di dalam tas coklat. Uang yang ditemukan di dalam tas hitam adalah $Sing 100 ribu, $Sing 30 ribu, $Sing 15 ribu, $Sing 100 ribu, Rp 20 juta, Rp 8,485 juta, Rp 9,205 juta, Rp 550 ribu, Rp 4,15 juta, Rp 4,15 juta, Rp 11,6 juta, $200, $200, $10 ribu, dan $11,9 ribu.
Penemuan uang milik Syarifuddin tidak berhenti sampai di situ. Di dalam kantong celana, KPK juga menemukan Rp 3,95 juta, Rp 1,1 juta, Rp 20 ribu, Rp 20 ribu, Rp 20 ribu, Rp 2 ribu, dan Seribu.
Di sebuah dompet hitam, KPK juga menemukan US$ 7.800, US$ 2 ribu, US$ 40, US$ 60, US$ 25, 10 ribu Riel, 1.000 Riel dan Rp 200 ribu. Di sebuah dompet coklat ada US$ 2.300, 1.500 Riel, 100 Riel dan US$ 3. Dan terakhir ditemukan juga sejumlah uang di jaket hitam sebesar US$ 30 ribu, US$ 20 ribu, Rp 5 juta, Rp 7,5 juta, Rp 50 ribu, Rp 10 ribu, US$ 1.600, 5 ribu Yen dan 10 ribu Yen.
Terhadap barang bukti total US$ 116.128, $Sing 245.240, Y 20 ribu, Riel Kamboja sebesar 12.600 dan Bath 5.900, jaksa mempertanyakan asal muasalanya. Masalahnya, sebagai pegawai negeri, Syarifuddin dibayar dengan menggunakan rupiah.
"Sehingga kepemilikan mata uang asing dalam jumlah besar adalah tidak wajar," tegasnya.
Meski begitu, Syarifuddin masih diberi kesempatan untuk membuktikan jika uang itu berasal dari hasil yang sah.
Kuasa hukum Syarifuddin, Junimart Girsang, mempertanyakan alasan jaksa meminta kliennya itu membuktikan asal muasal kekayaannya.
"Tidak ada alasan untuk menerapkan pembuktian terbalik kepada terdakwa karena tidak pernah didakwakan," tandasnya.
(mok/ndr)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 16:30 WIB
Survei: Mayoritas Warga DKI Tak Yakin Banjir Bisa Selesai dalam 3 Tahun
-
Minggu, 27/05/2012 16:26 WIB
Tabrak Jakmania di Dekat Halte Halimun, TransJ Diamuk Massa
-
Minggu, 27/05/2012 16:24 WIB
Pemprov Sumut Inventarisir 5 Calon Nama Bandara Kualanamu
-
Minggu, 27/05/2012 15:58 WIB
Jusuf Kalla: Soal Capres, Tunggu Saja!
-
Minggu, 27/05/2012 15:53 WIB
Merampas Motor di 21 Lokasi, Briptu Dirwanto Ditangkap di Indramayu
-
Minggu, 27/05/2012 16:26 WIB
Tabrak Jakmania di Dekat Halte Halimun, TransJ Diamuk Massa
-
Minggu, 27/05/2012 15:48 WIB
Mercy Terbakar di Depan PIM 2, Lalin Sempat Macet
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
Minggu, 27/05/2012 15:43 WIB
Jelang Pilkada DKI, Foke Minta Petuah Jusuf Kalla
-
698 Komentar
-
288 Komentar
-
255 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
