Kamis, 02/02/2012 10:37 WIB

5 Temuan BPK Soal Masalah Keuangan ITB

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menuntaskan hasil audit terhadap pengadaan barang dan jasa serta rekening Institut Teknologi Bandung (ITB). BPK menemukan 5 permasalahan signifikan dalam pengelolaan anggaran di ITB dalam rentang tahun 2008-2010.

Berdasarkan pemeriksaan BPK, pengadaan barang dan jasa pada ITB belum sepenuhnya sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN, kontrak pengadaan barang dan jasa, serta peraturan internal ITB.

Demikian hasil pemeriksaan atas pengadaan barang dan jasa serta rekening tahun 2008, 2009, dan 2010 pada ITB yang dilakukan oleh BPK. Hal ini dilampirkan dalam surat BPK kepada Rektor ITB dengan nomor 35/S/VIII/12/2011 per tanggal 30 Desember 2011 yang diteken oleh anggota BPK Rizal Jalil. Data ini diperoleh detikcom dari sumber di DPR, Kamis (2/2/2012).

Dalam hasil audit ini, BPK menyimpulkan bahwa kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pengadaan barang dan jasa tahun 2008-2010 pada ITB masih menunjukkan sejumlah permasalahan. BPK menyebut ada 5 permalasahan utama yang patut diperhatikan Rektor ITB sebagai berikut:

1. Penyedia barang TA 2008,2009,2010 tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan tidak dikenakan sanksi senilai Rp 122.759.797,00

2. Addendum pengurangan volume pekerjaan tidak sesuai ketentuan sehingga tujuan pengadaan barang tidak tercapai dan ITB tidak memperoleh barang yang dibutuhkan senilai Rp 1.445.322.780,00

3. Addendum perubahan volume kotrak dan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pada empat kontra senilai Rp 3.959.241.932,93 dibuat setelah jangka waktu kontrak berakhir dan mendahului surat peringatan/teguran I

4. Pekerjaan pengadaan barang yang berasal dari sumber dana APBN terlambat diselesaikan dan belum dikenakan denda keterlambatan Rp 191.560.560,00

5. Pekerjaan pengadaan barang yang berasal dari sumber dana masyarakat (DM) terlambat diselesaikan dan belum dikenakan denda keterlambatan senilai Rp 29.763.515,00

Berkaitan dengan permasalahan sebagaimana diuraikan di atas, BPK merekomendasikan kepada rektor ITB agar melakukan perbaikan dan menindaklanjuti rekomendasi yang dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan ini. Selanjutnya BPK menunggu jawaban rektor ITB untuk memberikan jawaban paling lambat 60 hari sejak diterimanya hasil pemeriksaan ini.


Per-1 Juni, PT.KAI Commuter Jabodetabek berlakukan tarif progresif. Selengkapnya di "Reportase Malam", pukul 02.52 WIB, hanya di Trans TV.

(van/gun)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
      Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
      Gb Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    61%
    Kontra
    39%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel