Kejanggalan Vonis 130 Hari Bui Rasminah yang Dituduh Curi 6 Piring
Selasa, 31/01/2012 10:25 WIB
Jakarta
Mahkamah Agung (MA) menghukum 130 hari bui Rasminah (55) karena mencuri 6 buah piring majikannya, Siti Aisyah Soekarnoputri. Putusan kasasi itu menyimpan sejumlah kejanggalan.
"Kami sebagai kuasa hukum tidak pernah diberitahu kasasi dari jaksa. Kami tunggu sampai sore di pengadilan hingga hari ke-14 sebagai batasan maksimal mengajukan kasasi, tidak ada permohonan kasasi dari jaksa," kata kuasa hukum Rasminah dari LBH Mawar Saron, Jefry Moses Kam, kepada detikcom, Selasa (31/1/2012).
Kejanggalan lain, pemberitahuan memori kasasi rupanya diberikan ke alamat rumah Rasminah pada saat Rasminah sudah tidak tinggal di sana lagi, lalu dititipkan ke kantor Kelurahan Sawah Lama, Bogor.
"Dianggap selesai ketika sampai di kantor kelurahan. Ini bagaimana?" ungkap Jefri.
Alhasil, pihak Rasminah sangat kaget dengan adanya putusan kasasi tersebut. Pihak Rasminah sangat menyayangkan vonis yang disamakan dengan lamanya masa hukuman tahanan.
"Terlepas dari isi putusan yang 'dipaskan' dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Rasminah, namun kami menyesalkan hasil putusan MA tersebut karena kami tetap berkeyakinan Rasminah tidak bersalah," ungkap Jefri.
Seperti diketahui, majelis hakim MA menghukum Rasminah karena mencuri 6 piring majikannya. Namun Artidjo Alkotsar, ketua majelis hakim pada tingkat kasasi, menyatakan Rasminah bebas. Tapi Artidjo kalah suara dengan 2 anggota majelis hakim agung lainnya, Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama, sehingga Rasminah harus dihukum 130 hari penjara.
"Barang bukti yang dihadirkan di persidangan bukan semuanya dari pelapor. Selain itu, Rasminah tidak terbukti mencuri karena mangkok adalah pemberian majikan," kata Artidjo dalam putusan tertanggal 31 Mei 2011.
Rasminah dituduh mencuri 6 piring pada Juni 2010. Dia dituntut hukuman 5 bulan penjara namun dibebaskan PN Tangerang. Dia sempat ditahan selama 130 hari hingga penangguhan penahanannya dikabulkan.
(asp/nrl)
"Kami sebagai kuasa hukum tidak pernah diberitahu kasasi dari jaksa. Kami tunggu sampai sore di pengadilan hingga hari ke-14 sebagai batasan maksimal mengajukan kasasi, tidak ada permohonan kasasi dari jaksa," kata kuasa hukum Rasminah dari LBH Mawar Saron, Jefry Moses Kam, kepada detikcom, Selasa (31/1/2012).
Kejanggalan lain, pemberitahuan memori kasasi rupanya diberikan ke alamat rumah Rasminah pada saat Rasminah sudah tidak tinggal di sana lagi, lalu dititipkan ke kantor Kelurahan Sawah Lama, Bogor.
"Dianggap selesai ketika sampai di kantor kelurahan. Ini bagaimana?" ungkap Jefri.
Alhasil, pihak Rasminah sangat kaget dengan adanya putusan kasasi tersebut. Pihak Rasminah sangat menyayangkan vonis yang disamakan dengan lamanya masa hukuman tahanan.
"Terlepas dari isi putusan yang 'dipaskan' dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Rasminah, namun kami menyesalkan hasil putusan MA tersebut karena kami tetap berkeyakinan Rasminah tidak bersalah," ungkap Jefri.
Seperti diketahui, majelis hakim MA menghukum Rasminah karena mencuri 6 piring majikannya. Namun Artidjo Alkotsar, ketua majelis hakim pada tingkat kasasi, menyatakan Rasminah bebas. Tapi Artidjo kalah suara dengan 2 anggota majelis hakim agung lainnya, Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama, sehingga Rasminah harus dihukum 130 hari penjara.
"Barang bukti yang dihadirkan di persidangan bukan semuanya dari pelapor. Selain itu, Rasminah tidak terbukti mencuri karena mangkok adalah pemberian majikan," kata Artidjo dalam putusan tertanggal 31 Mei 2011.
Rasminah dituduh mencuri 6 piring pada Juni 2010. Dia dituntut hukuman 5 bulan penjara namun dibebaskan PN Tangerang. Dia sempat ditahan selama 130 hari hingga penangguhan penahanannya dikabulkan.
(asp/nrl)
Baca Juga
- Dituding Sebar Uang di Pemilihan Ketua MA, Hatta Ali Tertawa
- Pencuri Motor Babak Belur Dihajar Massa di Pamulang
- Sekali Beraksi, Pencuri Gasak 4 Motor di Depok
- 1 Hakim Agung Nyatakan Rasminah Bebas di Kasus Pencurian 6 Piring
- Bursa Pemilihan Ketua MA
Isu Satu Suara Dibeli Rp 5 Miliar, Telepon Hakim Agung Disadap?
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
220 Komentar
-
218 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
