Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Jakarta
Iring-iringan dua mobil mewah masuk ke sebuah rumah di Jl Sriwijaya, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Januari 2012, selepas siang. Mobil pertama, Toyota Alphard B 196 0M, berisikan si pemilik rumah, Miranda Swaray Gultom. Sedangkan mobil kedua, Nissan Elgrand B 26 KL, dikendarai oleh pengacaranya, Dodi Abdulkadir.
Seturunnya dari mobil berwarna hitam itu, Miranda, mantan Deputi Senior Gubenur Bank Indonesia (BI), itu, menyapa wartawan yang telah menunggunya. Miranda bilang, baru saja pulang dari Yogyakarta. Namun, tidak dijelaskan dalam rangka apa dia pelesir ke Kota Gudeg.
Seperti biasa, penampilan Miranda siang itu cukup glamor. Tetap dengan rambutnya yang dicat warna merah marun. Wajahnya juga tampak cerah. Sikap tubuhnya enjoy. Padahal, beberapa jam sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sosialita ini sebagai tersangka baru kasus suap pemilihan DGS BI yang dimenangkannya pada 2004.
Sebelum menanggapi keputusan KPK, Miranda bicara yang ringan-ringan. Misalnya, ia menunjukkan rumahnya yang sedang direnovasi. “Ini rumah saya, pintunya saja belum ada,” cetus Miranda.
Ia pun menawari wartawan makanan yang belum dikudapnya selama di pesawat dari Yogya. “Ada yang mau?” ucap Miranda.
Miranda mengaku kaget ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap DGS BI. Ia tak menyangka, sebab dirinya merasa sudah menjelaskan secara gamblang ke KPK. Namun, di sisi lain, ia juga lega. Sebab, masalah yang membelitnya segera selesai. “Ini kan sudah sejak 2008,” katanya.
Miranda menyampaikan permintaan khusus pada KPK agar tidak ditahan. Alasannya, selama ini, ia cukup kooperatif. Tiap kali dipanggil KPK selalu taat dan tidak pernah mangkir. “Saya berharap tidak ada keperluan untuk menahan saya,” harap Miranda.
***
KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka setelah melalui ekspos yang mendalam. Adalah Ketua KPK Abraham Samad yang mengumumkan status baru untuk Miranda itu. Menurut Abraham, KPK punya alat bukti yang cukup untuk menyeret Miranda ke muka hakim. Namun, “Kami tidak bisa ungkap sekarang,” kata Abraham.
Miranda dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Miranda terancam hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun. Di samping itu, lanjut Abraham, Miranda dapat dikenakan pasal penyertaan pasal 55 ayat (1 ) dan (2) KHUP, sehingga hukumannya lebih berat.
Penetapan Miranda sebagai tersangka ini memang tinggal menunggu waktu setelah Nunun Nurbaetie tertangkap pada Desember 2011 di Thailand. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu diduga sebagai penyalur 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar kepada anggota Komisi IX DPR 1999-2004 terkait pemenangan Miranda.
Di depan penyidik KPK, Nunun membongkar keterlibatan Miranda. Miranda pernah meminta bantuannya untuk diperkenalkan kepada empat anggota DPR sebelum pemilihan DGS BI pada 8 Juni 2004. Empat anggota komisi keuangan itu adalah Endin J Soefihara, Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu, dan Paskah Suzetta.
Permintaan itu disampaikan Miranda di rumah Nunun. Keduanya memang sudah bersahabat sejak lama. Adang, dalam jumpa pers setelah istrinya tertangkap, menunjukkan bukti-bukti kedekatan Nunun dengan Miranda berupa sejumlah foto mereka bertiga.
Di samping itu, diketahui pula Nunun pernah datang ke kantor Miranda bersama Direktur PT Wahana Esa Sejati Ari Malangjudo. Ari adalah penyebar cek perjalanan yang berasal dari Bank Artha Graha itu ke anggota DPR. Cek diserahkan kepada fraksi melalui perwakilan mereka: Hamka Yandhu (Golkar), Dudie Makmun Murod (PDIP), Endin J Soefihara (PPP), Udju Djuhaeri (TNI/Polri).
Bukti keterlibatan Miranda dalam kasus itu tidak hanya dari Nunun. Salah satu indikasi paling penting adalah pertemuan antara Miranda dan Fraksi PDIP di Hotel Dharmawangsa, sebelum fit and proper test DGI BI. Pertemuan di ruang kelab Bimasena itu diinisiasi oleh Panda Nababan.
Salah seorang anggota FPDIP yang ikut waktu itu, Agus Condro, mengakui, kalau dalam pertemuan itu, Miranda menyampaikan visi misi sebagai calon DGS BI. Setelah visi misi, berikutnya adalah janji untuk memberikan komisi setelah Miranda keluar sebagai pemenang.
“Pertemuan itu memang dikehendaki, pertemuan yang sifatnya pemenangan pada calon tertentu,” ucap pengacara Agus, Firman Wijaya, kepada majalah detik.
Miranda menyangkal hal itu. Ia beralasan, pertemuan di Dharmawangsa penting sebab waktu untuk penyampaian visi misi di DPR amat singat. Tak hanya dirinya, calon DGS BI yang lain pun ikut melakukan. “Saya bertemu dengan 15 anggota DPR dari PDIP dan didampingi dengan 4 orang angkatan bersenjata (Fraksi TNI/Polri),” kata dia.
Firman menilai, bukti-bukti terbukanya peran Miranda sebetulnya sudah tuntas dari dulu. KPK Hanya mengulur-ulur waktu saja dan terlalu bermain politis sehingga azas kecepatan hukum pun tak dianut lagi oleh KPK. Ia menilai KPK diskriminatif.
“Pak Agus Condro diperiksa itu sudah terang benderang. Saksi yang menyangkal kini sudah mengakui dan dihukum,” katanya.
****
Edisi terbaru Majalah Detik (edisi 6 Februari 2012) mengupas tuntas tema 'Bui Menanti Angie', juga ikuti artikel lainnya yang tidak kalah menarik seperti rubrik nasional membahas 'Ada Apa Miranda dan Artha Graha?' , rubrik hukum berita komik "Tragedi Nenek Pencuri Piring', ekonomi bisnis 'Lompatan Logika Bank Infrastruktur',rubrik People' dan rubrik seni dan hiburan film 'The Artist: Masa Gemilang yang Terlupa' dan masih banyak artikel menarik lainnya.
(iy/iy)
Dapatkan ulasan lengkap mengenai laporan & investigasi Majalah Detik melalui iPad dan Android tablet Anda



Seturunnya dari mobil berwarna hitam itu, Miranda, mantan Deputi Senior Gubenur Bank Indonesia (BI), itu, menyapa wartawan yang telah menunggunya. Miranda bilang, baru saja pulang dari Yogyakarta. Namun, tidak dijelaskan dalam rangka apa dia pelesir ke Kota Gudeg.
Seperti biasa, penampilan Miranda siang itu cukup glamor. Tetap dengan rambutnya yang dicat warna merah marun. Wajahnya juga tampak cerah. Sikap tubuhnya enjoy. Padahal, beberapa jam sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sosialita ini sebagai tersangka baru kasus suap pemilihan DGS BI yang dimenangkannya pada 2004.
Sebelum menanggapi keputusan KPK, Miranda bicara yang ringan-ringan. Misalnya, ia menunjukkan rumahnya yang sedang direnovasi. “Ini rumah saya, pintunya saja belum ada,” cetus Miranda.
Ia pun menawari wartawan makanan yang belum dikudapnya selama di pesawat dari Yogya. “Ada yang mau?” ucap Miranda.
Miranda mengaku kaget ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap DGS BI. Ia tak menyangka, sebab dirinya merasa sudah menjelaskan secara gamblang ke KPK. Namun, di sisi lain, ia juga lega. Sebab, masalah yang membelitnya segera selesai. “Ini kan sudah sejak 2008,” katanya.
Miranda menyampaikan permintaan khusus pada KPK agar tidak ditahan. Alasannya, selama ini, ia cukup kooperatif. Tiap kali dipanggil KPK selalu taat dan tidak pernah mangkir. “Saya berharap tidak ada keperluan untuk menahan saya,” harap Miranda.
***
KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka setelah melalui ekspos yang mendalam. Adalah Ketua KPK Abraham Samad yang mengumumkan status baru untuk Miranda itu. Menurut Abraham, KPK punya alat bukti yang cukup untuk menyeret Miranda ke muka hakim. Namun, “Kami tidak bisa ungkap sekarang,” kata Abraham.
Miranda dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Miranda terancam hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun. Di samping itu, lanjut Abraham, Miranda dapat dikenakan pasal penyertaan pasal 55 ayat (1 ) dan (2) KHUP, sehingga hukumannya lebih berat.
Penetapan Miranda sebagai tersangka ini memang tinggal menunggu waktu setelah Nunun Nurbaetie tertangkap pada Desember 2011 di Thailand. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu diduga sebagai penyalur 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar kepada anggota Komisi IX DPR 1999-2004 terkait pemenangan Miranda.
Di depan penyidik KPK, Nunun membongkar keterlibatan Miranda. Miranda pernah meminta bantuannya untuk diperkenalkan kepada empat anggota DPR sebelum pemilihan DGS BI pada 8 Juni 2004. Empat anggota komisi keuangan itu adalah Endin J Soefihara, Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu, dan Paskah Suzetta.
Permintaan itu disampaikan Miranda di rumah Nunun. Keduanya memang sudah bersahabat sejak lama. Adang, dalam jumpa pers setelah istrinya tertangkap, menunjukkan bukti-bukti kedekatan Nunun dengan Miranda berupa sejumlah foto mereka bertiga.
Di samping itu, diketahui pula Nunun pernah datang ke kantor Miranda bersama Direktur PT Wahana Esa Sejati Ari Malangjudo. Ari adalah penyebar cek perjalanan yang berasal dari Bank Artha Graha itu ke anggota DPR. Cek diserahkan kepada fraksi melalui perwakilan mereka: Hamka Yandhu (Golkar), Dudie Makmun Murod (PDIP), Endin J Soefihara (PPP), Udju Djuhaeri (TNI/Polri).
Bukti keterlibatan Miranda dalam kasus itu tidak hanya dari Nunun. Salah satu indikasi paling penting adalah pertemuan antara Miranda dan Fraksi PDIP di Hotel Dharmawangsa, sebelum fit and proper test DGI BI. Pertemuan di ruang kelab Bimasena itu diinisiasi oleh Panda Nababan.
Salah seorang anggota FPDIP yang ikut waktu itu, Agus Condro, mengakui, kalau dalam pertemuan itu, Miranda menyampaikan visi misi sebagai calon DGS BI. Setelah visi misi, berikutnya adalah janji untuk memberikan komisi setelah Miranda keluar sebagai pemenang.
“Pertemuan itu memang dikehendaki, pertemuan yang sifatnya pemenangan pada calon tertentu,” ucap pengacara Agus, Firman Wijaya, kepada majalah detik.
Miranda menyangkal hal itu. Ia beralasan, pertemuan di Dharmawangsa penting sebab waktu untuk penyampaian visi misi di DPR amat singat. Tak hanya dirinya, calon DGS BI yang lain pun ikut melakukan. “Saya bertemu dengan 15 anggota DPR dari PDIP dan didampingi dengan 4 orang angkatan bersenjata (Fraksi TNI/Polri),” kata dia.
Firman menilai, bukti-bukti terbukanya peran Miranda sebetulnya sudah tuntas dari dulu. KPK Hanya mengulur-ulur waktu saja dan terlalu bermain politis sehingga azas kecepatan hukum pun tak dianut lagi oleh KPK. Ia menilai KPK diskriminatif.
“Pak Agus Condro diperiksa itu sudah terang benderang. Saksi yang menyangkal kini sudah mengakui dan dihukum,” katanya.
****
Edisi terbaru Majalah Detik (edisi 6 Februari 2012) mengupas tuntas tema 'Bui Menanti Angie', juga ikuti artikel lainnya yang tidak kalah menarik seperti rubrik nasional membahas 'Ada Apa Miranda dan Artha Graha?' , rubrik hukum berita komik "Tragedi Nenek Pencuri Piring', ekonomi bisnis 'Lompatan Logika Bank Infrastruktur',rubrik People' dan rubrik seni dan hiburan film 'The Artist: Masa Gemilang yang Terlupa' dan masih banyak artikel menarik lainnya.
(iy/iy)
Dapatkan ulasan lengkap mengenai laporan & investigasi Majalah Detik melalui iPad dan Android tablet Anda
Baca Juga
- Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan - Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Menyeret Siapa? - Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Siasat Judi Sponsor Miranda - Jeruji Besi Menanti Angie
- Para Jenderal di Wisma Bakrie
Jenderal (Purn) Fachrul Razi: Saya Masuk Partai Cari Makan Saja Ha Ha Ha
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Laporan KhususTerbaru
Indeks Laporan Khusus »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Rabu, 16/05/2012 08:50 WIB
Jualan Sukhoi dari Pasar Asemka
-
Jumat, 25/05/2012 22:07 WIB
Jika di Posisi SBY, Mahfud MD Tak akan Berikan Grasi untuk Corby
-
Jumat, 25/05/2012 21:23 WIB
Kejagung Janji Putuskan Nasib Sisminbakum Pekan Depan
-
Jumat, 25/05/2012 20:13 WIB
Motor Pelaku Penembak Satpam Ditemukan di Tepi Hutan IPB
-
Jumat, 25/05/2012 20:30 WIB
Komisi II akan Minta Penjelasan Kemendagri Soal Kematian Praja IPDN
-
707 Komentar
-
275 Komentar
-
242 Komentar
-
234 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
