Wa Ode Diberhentikan Dari Anggota Banggar DPR
Senin, 30/01/2012 13:27 WIB
Jakarta
Badan Kehormatan (BK) DPR memutuskan Wa Ode Nurhayati melanggar kode etik karena menuduh pimpinan DPR sebagai mafia anggaran tanpa bukti. BK memberhentikan Wa Ode Nurhayati sebagai anggota Badan Anggaran DPR.
"Terhadap pelanggaran kode etik itu telah diputuskan BK yang bersangkutan tidak boleh ada di Banggar lagi. Tetapi sampai sekarang ini, Wa Ode masih jadi anggota dewan sampai ada ketetapan hukum di KPK," kata Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudohusodo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (30/1/2012).
Menurut Siswono, Wa Ode tidak dapat menyertakan bukti atas ucapannya mengenai praktik kotor pembahasan anggaran yang diduga melibatkan pimpinan DPR. Apalagi kalimat yang menyebut pimpinan DPR sebagai penjahat anggaran.
"Pelanggaran kode etik yang dilakukan Wa Ode adalah pernyataannya yang menyatakan bahwa pimpinan DPR terlibat dalam mafia anggaran. Karena dia tidak bisa menyatakan bukti, maka dia telah melakukan pelanggaran kode etik," jelas Siswono.
Menurut Siswono, sanksi pemberhentian Wa Ode sebagai anggota Banggar berlaku sejak diputuskan BK pekan lalu. Wa Ode bukan lagi anggota Banggar DPR saat ini.
"Sudah langsung berlaku ketika diputuskan rapat BK selasa lalu," ujarnya.
(van/gun)
"Terhadap pelanggaran kode etik itu telah diputuskan BK yang bersangkutan tidak boleh ada di Banggar lagi. Tetapi sampai sekarang ini, Wa Ode masih jadi anggota dewan sampai ada ketetapan hukum di KPK," kata Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudohusodo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (30/1/2012).
Menurut Siswono, Wa Ode tidak dapat menyertakan bukti atas ucapannya mengenai praktik kotor pembahasan anggaran yang diduga melibatkan pimpinan DPR. Apalagi kalimat yang menyebut pimpinan DPR sebagai penjahat anggaran.
"Pelanggaran kode etik yang dilakukan Wa Ode adalah pernyataannya yang menyatakan bahwa pimpinan DPR terlibat dalam mafia anggaran. Karena dia tidak bisa menyatakan bukti, maka dia telah melakukan pelanggaran kode etik," jelas Siswono.
Menurut Siswono, sanksi pemberhentian Wa Ode sebagai anggota Banggar berlaku sejak diputuskan BK pekan lalu. Wa Ode bukan lagi anggota Banggar DPR saat ini.
"Sudah langsung berlaku ketika diputuskan rapat BK selasa lalu," ujarnya.
(van/gun)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
220 Komentar
-
218 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
