detikcom

Setelah Miranda, Lalu Siapa?

Miranda Menyeret Siapa?

Ken Yunita - detikNews
Senin, 06/02/2012 10:22 WIB
Jakarta Kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) bukanlah kasus biasa. Selain melibatkan banyak orang, kasus ini juga membutuhkan waktu panjang untuk membongkarnya. Bahkan kini, sudah hampir empat tahun, semua belum juga beres.

Setelah Miranda S Gultom resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 26 Januari 2012, kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menguak sosok di balik perempuan yang menjabat sebagai DGS BI tersebut.

Berikut perjalanan kasus yang dimulai dari 2008 hingga sekarang:

Agustus 2008

Agus Condro mengaku menerima Rp 500 juta tidak lama setelah Miranda Gultom memenangi kursi DGS BI. Agus menyebut nama politisi PDIP Diah Budiningsih, William Tutuarima, Matheus Formes dan M Iqbal ikut menerima suap. Menurut Agus, Dudhie Makmun Murod adalah orang yang membagikan uang Rp 500 juta dari Miranda kepada para anggota dewan.

8 Juni 2009

KPK menetapkan 4 mantan anggota DPR yakni Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, dan Endin Soefihara sebagai tersangka.

Dudhie, Endin, dan Udju divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta pada 17 Mei 2010 dan kini sudah bebas. Sementara Hamka Yandu divonis 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta. Ia pun sudah bebas.

1 September 2010

KPK menetapkan 26 mantan anggota DPR sebagai tersangka, yakni: Max Moein (FPDIP), Agus Prayitno Condro (FPDIP) , Daniel Tandjung (FPPP), Panda Nababan (FPDIP), Pazkah Susetta (FPG/mantan Kepala Bapenas), Poltak Sitorus (FPDIP), Anthony Zeidra Abidin (FPG), Willem Tutuarima (FPDIP), Ahmad Hafiz Zawawi (FPG), Marthin Bria Seran (FPG), Bobby Suhadirman (FPG), Rusman Lumbantoruan (FPDIP), Muhammad Nurlif (FPG/ Anggota BPK), Asep Ruchimat Sudjana (FPDIP), Kamarullah (FPG), Baharuddin Aritonang (FPG/mantan anggota BPK), Henky Baramuli (FPG), Sofyan Usman (FPPP), Engelina Patiasina (FPDIP), M Iqbal (FPPP), Budiningsih (FPDIP), Jefri Tongas (FPDIP), Ni Luh Mariani (FPDIP), Sutanti Pranoto (FPDIP), Soewarni (FPDIP), dan Marheos Pormes (FPDIP).

Jefrey Tongas Lumban dan Poltak Sitorus meninggal dunia sebelum vonis dijatuhkan. Sementara 24 politisi lainnya divonis dengan hukuman bervariasi dari 1 tahun 3 bulan hingga 1 tahun 8 bulan pada Juni 2011. Kecuali Agus Condro yang bebas bersyarat sejak Oktober 2011, para politisi itu hingga masih menjalani hukuman.

23 Mei 2011

Nunun Nurbaetie selaku orang yang memberikan uang kepada para anggota DPR ditetapkan sebagai tersangka. Namun Nunun keburu kabur keluar negeri

Desember 2011

Nunun ditangkap di Bangkok, Thailand.

9 Januari 2012

KPK memeriksa Ari Malangjudo, kurir pembawa cek pelawat terkait pemilihan DGS BI. Selain Ari, juga diperiksa Direktur Keuangan PT First Mujur, Budi Santoso, diperiksa KPK terkait kesaksian yang menyebut cek pelawat senilai Rp 24 miliar dibeli oleh PT First Mujur Plantation & Industry dari Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk. Cek itu dibayar melalui rekening First Mujur di Bank Artha Graha.

17 Januari 2012

Adang Daradjatun diperiksa KPK. Dalam pemeriksaan Adang ditanya mengenai Miranda. Selain Adang, hari itu juga diperiksa Direktur Kepatuhan PT Bank Artha Graha, Witadinata Sumantri.

KPK sebelumnya juga telah memeriksa Kepala Kantor Cabang PT Bank Artha Graha Cabang Pemuda, Arifin Djaja, Kepala Divisi Treasury PT Bank Artha Graha, Gregorius Suryo Wiarso dan pegawai Bank Artha Graha bagian treasury, Suparno.

26 Januari 2012

Miranda ditetapkan sebagai tersangka.

KPK akan menelusuri siapa sosok di balik Miranda yang diduga merupakan penyokong cek perjalanan yang dibagikan untuk anggota DPR. Siapa dia?

****

Edisi terbaru Majalah Detik (edisi 6 Februari 2012) mengupas tuntas tema 'Bui Menanti Angie', juga ikuti artikel lainnya yang tidak kalah menarik seperti rubrik nasional membahas 'Ada Apa Miranda dan Artha Graha?' , rubrik hukum berita komik "Tragedi Nenek Pencuri Piring', ekonomi bisnis 'Lompatan Logika Bank Infrastruktur',rubrik People' dan rubrik seni dan hiburan film 'The Artist: Masa Gemilang yang Terlupa' dan masih banyak artikel menarik lainnya.




(iy/nrl)

Dapatkan ulasan lengkap mengenai laporan & investigasi Majalah Detik melalui iPad dan Android tablet Anda
     

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Laporan KhususTerbaru Indeks Laporan Khusus »
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel