Perlindungan Orangutan di Sumut Masih Setengah Hati
Minggu, 29/01/2012 20:02 WIB
Medan
Forum Konservasi Orangutan Sumatera (Fokus) menilai perlindungan orangutan masih lemah di Sumatera Utara (Sumut). Penegak hukum masih setengah hati dalam memberikan efek jera terhadap pelaku perdagangan orangutan.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Fokus, Panut Hadisiswoyo kepada wartawan di Medan, Minggu (29/1/2012) sore, menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) A Aritonang dalam persidangkan kasus perdagangan orangutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut, Kamis (26/1/2012) lalu.
Menurut Panut, tuntutan 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau kurungan tambahan selama 2 bulan terhadap Syamsul, tersangka pelaku perdagangan orangutan dinilai sangat ringan. Tuntutan tersebut belum mencerminkan penerapan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Padahal, tim Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat Brigade Macan Tutul Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut yang menyusun Berkas Acara Pidana, telah memasukkan UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagai unsur pokok pidana.
Menurut Panut, tim penyidik menggunakan UU Kehutanan tersebut karena orangutan merupakan bagian dari hasil hutan nonkayu seperti yang tertuang pada pasal 8 ayat (4) PP No 45/2004 tentang Perlindungan Hutan dan Peraturan Menteri Bersama antara Menakertrans dan Menhut No P-52/Menhut-II/2007 tentang pelepasan kawasan hutan dalam rangka penyelenggaraan transmigrasi.
"Dalam pasal itu, hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan sehingga penggunaan Undang-undang Kehutanan pada kasus konservasi dapat menjadi suatu gebrakan dalam upaya penegakan hukum di bidang konservasi," kata Panut.
Panut menjelaskan, dalam UU tersebut secara tegas mengatur ancaman hukuman pidana bagi pelaku kejahatan konservasi adalah hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
"Tetapi JPU hanya menuntut Syamsul satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta rupiah,” ujar Panut.
Panut Hadisiswoyo yang juga Founder Orangutan Information Center berharap, majelis hakim yang diketuai Sri Kuncoro, mempertimbangkan keputusan yang adil dan bijak sehingga UU Kehutanan dan UU Konservasi dapat diimplementasikan secara tegas.
(rul/lrn)
Pernyataan ini disampaikan Ketua Fokus, Panut Hadisiswoyo kepada wartawan di Medan, Minggu (29/1/2012) sore, menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) A Aritonang dalam persidangkan kasus perdagangan orangutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut, Kamis (26/1/2012) lalu.
Menurut Panut, tuntutan 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau kurungan tambahan selama 2 bulan terhadap Syamsul, tersangka pelaku perdagangan orangutan dinilai sangat ringan. Tuntutan tersebut belum mencerminkan penerapan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Padahal, tim Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat Brigade Macan Tutul Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut yang menyusun Berkas Acara Pidana, telah memasukkan UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagai unsur pokok pidana.
Menurut Panut, tim penyidik menggunakan UU Kehutanan tersebut karena orangutan merupakan bagian dari hasil hutan nonkayu seperti yang tertuang pada pasal 8 ayat (4) PP No 45/2004 tentang Perlindungan Hutan dan Peraturan Menteri Bersama antara Menakertrans dan Menhut No P-52/Menhut-II/2007 tentang pelepasan kawasan hutan dalam rangka penyelenggaraan transmigrasi.
"Dalam pasal itu, hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan sehingga penggunaan Undang-undang Kehutanan pada kasus konservasi dapat menjadi suatu gebrakan dalam upaya penegakan hukum di bidang konservasi," kata Panut.
Panut menjelaskan, dalam UU tersebut secara tegas mengatur ancaman hukuman pidana bagi pelaku kejahatan konservasi adalah hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
"Tetapi JPU hanya menuntut Syamsul satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta rupiah,” ujar Panut.
Panut Hadisiswoyo yang juga Founder Orangutan Information Center berharap, majelis hakim yang diketuai Sri Kuncoro, mempertimbangkan keputusan yang adil dan bijak sehingga UU Kehutanan dan UU Konservasi dapat diimplementasikan secara tegas.
(rul/lrn)
Baca Juga
- Tulang Rangka Orang Utan Kembali Ditemukan di Perkebunan Sawit di Kaltim
- Kasus Pembantaian Orang Utan, Perusahaan Sawit Terancam Ditutup
- Kasus Pembantaian Orang Utan, Polisi Buru Mantan GM PT KAM di Malaysia
- Komisi IV Minta Kasus Pembunuhan Orang Utan Diusut Tuntas
- Kasus Orang Utan Harus Jadi Pelajaran Pengusaha Kelapa Sawit
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 08:47 WIB
Grasi Corby Diharapkan Dapat Memudahkan Masalah WNI di Luar Negeri
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
220 Komentar
-
218 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
