Kasus Surat Palsu MK Mandek, Panja Mafia Pemilu Tuding Ada Intervensi
Minggu, 29/01/2012 03:35 WIB
Jakarta
Hingga kini proses hukum kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada kelanjutannya. Padahal, pelaku pemalsuan yakni Masyhuri Hasan sudah divonis bersalah.
Menurut Ketua Panja Mafia Pemilu Chaeruman Harahap, polisi terkesan diintervensi dalam kasus ini, sehingga tidak berani membongkar pengguna dari surat palsu itu.
"Kita Panja curiga ada intervensi kepada kepolisian. Kenapa, karena sampai saat ini kasus ini tidak ada kelanjutannya," ujar Chaeruman saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (28/1/2012).
Menurut Chaeruman, kasus surat palsu seolah berhenti ketika Masyuri Hasan divonis satu tahun penjara. Padahal, pengguna dari surat palsu tersebut hingga kini belum diungkap.
"Kita heran kenapa kasus ini sudah diputus di Masyhuri, pembuat surat palsu sudah dihukum tapi kenapa penggunanya tidak," terangnya.
Terdakwa kasus pemalsuan surat MK Masyhuri Hasan dihukum 1 tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang selama 1,5 tahun penjara. Atas putusan ini, Masyhuri menghormati putusan tersebut. Tetapi dia menyatakan banding karena merasa tidak bersalah.
"Saya tidak bersalah. Saya menyatakan banding. Karena ada banyak fakta yang tidak dipertimbangkan majelis hakim yaitu komisioner KPU yang bersangkutan sebenarnya sudah menerima susulan surat yang aslinya. Dan sudah diterima Andi Nurpati dan dibaca dan sudah saya sampaikan adanya perubahan redaksi. Fakta-fakta itu tidak dipakai majelis hakim," ungkap Masyhuri usai divonis beberapa waktu lalu.
Banding juga dilakukan oleh jaksa. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Prastowo, masa penahanan Masyhuri Hasan sebentar lagi akan habis. Sehingga JPU merasa perlu tetap menahan Masyhuri dengan memperpanjang penahanan dengan cara banding.
"Kalau tidak banding maka terdakwa lepas demi hukum," jelas Agus.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mashyuri didakwa melakukan pemalsuan surat MK. Surat tertanggal 14 Agustus 2009 itu merupakan jawaban atas surat pertanyaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang putusan MK Nomor 84 sengketa Pemilukada Sulawesi Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) I.
(her/her)
Menurut Ketua Panja Mafia Pemilu Chaeruman Harahap, polisi terkesan diintervensi dalam kasus ini, sehingga tidak berani membongkar pengguna dari surat palsu itu.
"Kita Panja curiga ada intervensi kepada kepolisian. Kenapa, karena sampai saat ini kasus ini tidak ada kelanjutannya," ujar Chaeruman saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (28/1/2012).
Menurut Chaeruman, kasus surat palsu seolah berhenti ketika Masyuri Hasan divonis satu tahun penjara. Padahal, pengguna dari surat palsu tersebut hingga kini belum diungkap.
"Kita heran kenapa kasus ini sudah diputus di Masyhuri, pembuat surat palsu sudah dihukum tapi kenapa penggunanya tidak," terangnya.
Terdakwa kasus pemalsuan surat MK Masyhuri Hasan dihukum 1 tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang selama 1,5 tahun penjara. Atas putusan ini, Masyhuri menghormati putusan tersebut. Tetapi dia menyatakan banding karena merasa tidak bersalah.
"Saya tidak bersalah. Saya menyatakan banding. Karena ada banyak fakta yang tidak dipertimbangkan majelis hakim yaitu komisioner KPU yang bersangkutan sebenarnya sudah menerima susulan surat yang aslinya. Dan sudah diterima Andi Nurpati dan dibaca dan sudah saya sampaikan adanya perubahan redaksi. Fakta-fakta itu tidak dipakai majelis hakim," ungkap Masyhuri usai divonis beberapa waktu lalu.
Banding juga dilakukan oleh jaksa. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Prastowo, masa penahanan Masyhuri Hasan sebentar lagi akan habis. Sehingga JPU merasa perlu tetap menahan Masyhuri dengan memperpanjang penahanan dengan cara banding.
"Kalau tidak banding maka terdakwa lepas demi hukum," jelas Agus.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mashyuri didakwa melakukan pemalsuan surat MK. Surat tertanggal 14 Agustus 2009 itu merupakan jawaban atas surat pertanyaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang putusan MK Nomor 84 sengketa Pemilukada Sulawesi Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) I.
(her/her)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
220 Komentar
-
218 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
