detikcom

Kasus Surat Palsu MK Mandek, Panja Mafia Pemilu Tuding Ada Intervensi

Hery Winarno - detikNews
Minggu, 29/01/2012 03:35 WIB
Jakarta Hingga kini proses hukum kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada kelanjutannya. Padahal, pelaku pemalsuan yakni Masyhuri Hasan sudah divonis bersalah.

Menurut Ketua Panja Mafia Pemilu Chaeruman Harahap, polisi terkesan diintervensi dalam kasus ini, sehingga tidak berani membongkar pengguna dari surat palsu itu.

"Kita Panja curiga ada intervensi kepada kepolisian. Kenapa, karena sampai saat ini kasus ini tidak ada kelanjutannya," ujar Chaeruman saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (28/1/2012).

Menurut Chaeruman, kasus surat palsu seolah berhenti ketika Masyuri Hasan divonis satu tahun penjara. Padahal, pengguna dari surat palsu tersebut hingga kini belum diungkap.

"Kita heran kenapa kasus ini sudah diputus di Masyhuri, pembuat surat palsu sudah dihukum tapi kenapa penggunanya tidak," terangnya.

Terdakwa kasus pemalsuan surat MK Masyhuri Hasan dihukum 1 tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang selama 1,5 tahun penjara. Atas putusan ini, Masyhuri menghormati putusan tersebut. Tetapi dia menyatakan banding karena merasa tidak bersalah.

"Saya tidak bersalah. Saya menyatakan banding. Karena ada banyak fakta yang tidak dipertimbangkan majelis hakim yaitu komisioner KPU yang bersangkutan sebenarnya sudah menerima susulan surat yang aslinya. Dan sudah diterima Andi Nurpati dan dibaca dan sudah saya sampaikan adanya perubahan redaksi. Fakta-fakta itu tidak dipakai majelis hakim," ungkap Masyhuri usai divonis beberapa waktu lalu.

Banding juga dilakukan oleh jaksa. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Prastowo, masa penahanan Masyhuri Hasan sebentar lagi akan habis. Sehingga JPU merasa perlu tetap menahan Masyhuri dengan memperpanjang penahanan dengan cara banding.

"Kalau tidak banding maka terdakwa lepas demi hukum," jelas Agus.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mashyuri didakwa melakukan pemalsuan surat MK. Surat tertanggal 14 Agustus 2009 itu merupakan jawaban atas surat pertanyaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang putusan MK Nomor 84 sengketa Pemilukada Sulawesi Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) I.

(her/her)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel