Pakar Hukum Pidana: Afriyani Tidak Lalai, Dia Mengerti Efek Narkoba
Sabtu, 28/01/2012 08:44 WIB
Jakarta
Pakar hukum pidana, Hibnu Nugroho, mengatakan, Afriyani 'sopir maut' bisa dijerat ke pasal pidana pembunuhan. Menurutnya, Afriyani sudah dalam tahap dewasa dan mengerti bagaimana dampak narkoba jika dikonsumsi seseorang.
"Karena dia sudah dewasa dan mengerti apa dari efek Narkoba. Pantas dijerat ke pasal 338 KUHP," kata Hibnoe, saat berdiskusi dengan detikcom, Jumat (27/1/2012).
Ia mengatakan, jika Afriyani dijerat menggunakan pasal yang domainnya ialah kelalaian, maka hal tersebut tidak begitu tepat. Menurutnya, unsur kelalaian tidak berlaku, karena sang pengemudi sudah dewasa.
"Dia sadar Narkoba itu ada efeknya. Terus dia tetap pakai, mana unsur lalainya?" ucap Hibnoe heran.
Namun, ia beranggapan, sebaiknya Polisi bersikap adil terhadap pengemudi yang kini menjadi buah bibir masyarakat. Pasal apapun yang menjeratnya, diharapkan dapat memberikan pelajaran kepada Afriyani.
"Kita harap proses hukumnya berjalan dengan baik dan tetap adil," tutup Dosen Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah ini.
Sebelumnya diketahui, Afriyani dijerat dengan pasal 310 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara, Afriyani juga diancam dengan pasal 283 dan 287 UU yang sama dengan ancaman 2 bulan penjara. Selain itu Afriyani juga melanggar pasal 127 UU Pemberantasan Narkotika dengan hukuman 4 tahun.
(mpr/mpr)
"Karena dia sudah dewasa dan mengerti apa dari efek Narkoba. Pantas dijerat ke pasal 338 KUHP," kata Hibnoe, saat berdiskusi dengan detikcom, Jumat (27/1/2012).
Ia mengatakan, jika Afriyani dijerat menggunakan pasal yang domainnya ialah kelalaian, maka hal tersebut tidak begitu tepat. Menurutnya, unsur kelalaian tidak berlaku, karena sang pengemudi sudah dewasa.
"Dia sadar Narkoba itu ada efeknya. Terus dia tetap pakai, mana unsur lalainya?" ucap Hibnoe heran.
Namun, ia beranggapan, sebaiknya Polisi bersikap adil terhadap pengemudi yang kini menjadi buah bibir masyarakat. Pasal apapun yang menjeratnya, diharapkan dapat memberikan pelajaran kepada Afriyani.
"Kita harap proses hukumnya berjalan dengan baik dan tetap adil," tutup Dosen Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah ini.
Sebelumnya diketahui, Afriyani dijerat dengan pasal 310 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara, Afriyani juga diancam dengan pasal 283 dan 287 UU yang sama dengan ancaman 2 bulan penjara. Selain itu Afriyani juga melanggar pasal 127 UU Pemberantasan Narkotika dengan hukuman 4 tahun.
(mpr/mpr)
Baca Juga
- Truk Vs Truk di Tol Dalam Kota, 1 Pengemudi Luka-Luka
- Insiden Kapal Sun Spirits
12 ABK Kapal Sun Spirits Berhasil Dipulangkan ke Indonesia - Peminjam Xenia ke Afriyani Adalah Cucu Buniarti
- Kaji Pasal Pembunuhan Terhadap Afriyani, Polisi Minta Pendapat Pakar
- Doa Wanita Tua dan Makanan Ringan Misterius di Lokasi 'Xenia Maut'
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
220 Komentar
-
218 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
