BRI: Penjualan Aset PT PGNI Sesuai Aturan
Kamis, 26/01/2012 15:49 WIB
Jakarta
Bank BRI menyatakan penjualan asset PT Pan Gas Nusantara Industri (PGNI) sudah sesuai aturan. Sebelumnya, eks karyawan PT PGNI yang kini menapak usia senja meminta uang gaji selama 19 tahun yang disimpan di BRI harus segera dicairkan.
"PT PGNI nasabah BRI dengan menyerahkan agunan berupa aktiva tetap," kata Sekretaris Perusahaan Bank BRI, M. Ali saat kepada wartawan, Kamis, (26/1/2012).
Sayangnya, dalam perjalanan utang piutang tersebut, PT PGNI tidak bisa melunasi kewajibannya. Alhasil, aset yang diagunkan dijual untuk memenuhi sisa kewajiban utang.
"Karena ada penjualan aset, maka assetnya menjadi milik Bank BRI untuk membayar sebagian utang," beber Ali.
Namun, proses ini ditolak oleh para mantan karyawan. Salah seorang bekas karyawan, Nicolas S. Lamardan (73) menggugat 10 pihak. Tergugat 6 adalah PT PGNI dan tergugat ke 10 adalah Bank BRI.
"Yang dimenangkan oleh MA adalah tergugat 6 harus melunasi tunggakan upah karyawan sebesar Rp 9,6 miliar kepada para penggugat secara tunai. Bukan Bank BRI," terang Ali.
Atas putusan ini, Bank BRI telah melakukan perlawanan dan kalah di pengadilan tingkat pertama. Ditingkat kasasi, BRI masih menunggu apakah perlawananya dikabulkan atau ditolak MA.
"Sampai saat ini kami belum memenerima salinan kasasi," ujar Ali.
Terkait tudingan Nicolas S. Lamardan cs yaitu penjualan asset perusahaan ada kong kalikong, Bank BRI membantah keras. Menurut Ali, semua proses sudah dilakukan sesuai aturan.
"Semua proses dilakukan lewat jalur hukum dan sudah diserahkan ke penegak hukum," kata Ali menyudahi pembicaraan.
Kasus tersebut bermula saat pemilik PGNI, Sebiakto Arifin, berniat menjual perusahannya karena kesulitan keuangan pada 1992. Saat itu, PT PGNI mempunyai tunggakan utang sekitar Rp 54 miliar kepada BRI.
Utang yang menumpuk menyebabkan PGNI tidak bisa menggaji para karyawan sejak Maret 1992. Versi mantan karyawan, akibat uang milik perusahaan yang disimpan Bank BRI tidak cair, maka para mantan pekerja ini pun menggugat Bank BRI. Karyawan yang kini usianya sudah renta berharap Bank BRI mencairkan upah yang belum dibayar berupa harta agunan yang ada dalam kekuasaan Bank BRI.
(asp/lh)
"PT PGNI nasabah BRI dengan menyerahkan agunan berupa aktiva tetap," kata Sekretaris Perusahaan Bank BRI, M. Ali saat kepada wartawan, Kamis, (26/1/2012).
Sayangnya, dalam perjalanan utang piutang tersebut, PT PGNI tidak bisa melunasi kewajibannya. Alhasil, aset yang diagunkan dijual untuk memenuhi sisa kewajiban utang.
"Karena ada penjualan aset, maka assetnya menjadi milik Bank BRI untuk membayar sebagian utang," beber Ali.
Namun, proses ini ditolak oleh para mantan karyawan. Salah seorang bekas karyawan, Nicolas S. Lamardan (73) menggugat 10 pihak. Tergugat 6 adalah PT PGNI dan tergugat ke 10 adalah Bank BRI.
"Yang dimenangkan oleh MA adalah tergugat 6 harus melunasi tunggakan upah karyawan sebesar Rp 9,6 miliar kepada para penggugat secara tunai. Bukan Bank BRI," terang Ali.
Atas putusan ini, Bank BRI telah melakukan perlawanan dan kalah di pengadilan tingkat pertama. Ditingkat kasasi, BRI masih menunggu apakah perlawananya dikabulkan atau ditolak MA.
"Sampai saat ini kami belum memenerima salinan kasasi," ujar Ali.
Terkait tudingan Nicolas S. Lamardan cs yaitu penjualan asset perusahaan ada kong kalikong, Bank BRI membantah keras. Menurut Ali, semua proses sudah dilakukan sesuai aturan.
"Semua proses dilakukan lewat jalur hukum dan sudah diserahkan ke penegak hukum," kata Ali menyudahi pembicaraan.
Kasus tersebut bermula saat pemilik PGNI, Sebiakto Arifin, berniat menjual perusahannya karena kesulitan keuangan pada 1992. Saat itu, PT PGNI mempunyai tunggakan utang sekitar Rp 54 miliar kepada BRI.
Utang yang menumpuk menyebabkan PGNI tidak bisa menggaji para karyawan sejak Maret 1992. Versi mantan karyawan, akibat uang milik perusahaan yang disimpan Bank BRI tidak cair, maka para mantan pekerja ini pun menggugat Bank BRI. Karyawan yang kini usianya sudah renta berharap Bank BRI mencairkan upah yang belum dibayar berupa harta agunan yang ada dalam kekuasaan Bank BRI.
(asp/lh)
Baca Juga
- Jaksa Kesal Keinginan Minta Syarifuddin Buktikan Kekayaannya Dibatasi
- Bantah Terima Duit, Hakim Syarifuddin Merasa Dijebak Kurator
- Kantongi Kasasi MA, Para Tua Renta Minta BRI Bayar Gaji Pensiunan PGNI
- Kandidat Ketua MA Hatta Ali: Saya Tidak Melakukan Politik Uang
- Proyek Mebel Rp 12,5 Miliar, Ketua MA: Itu Sangat Kecil
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
220 Komentar
-
218 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
