detikcom

BRI: Penjualan Aset PT PGNI Sesuai Aturan

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 26/01/2012 15:49 WIB
Jakarta Bank BRI menyatakan penjualan asset PT Pan Gas Nusantara Industri (PGNI) sudah sesuai aturan. Sebelumnya, eks karyawan PT PGNI yang kini menapak usia senja meminta uang gaji selama 19 tahun yang disimpan di BRI harus segera dicairkan.

"PT PGNI nasabah BRI dengan menyerahkan agunan berupa aktiva tetap," kata Sekretaris Perusahaan Bank BRI, M. Ali saat kepada wartawan, Kamis, (26/1/2012).

Sayangnya, dalam perjalanan utang piutang tersebut, PT PGNI tidak bisa melunasi kewajibannya. Alhasil, aset yang diagunkan dijual untuk memenuhi sisa kewajiban utang.

"Karena ada penjualan aset, maka assetnya menjadi milik Bank BRI untuk membayar sebagian utang," beber Ali.

Namun, proses ini ditolak oleh para mantan karyawan. Salah seorang bekas karyawan, Nicolas S. Lamardan (73) menggugat 10 pihak. Tergugat 6 adalah PT PGNI dan tergugat ke 10 adalah Bank BRI.

"Yang dimenangkan oleh MA adalah tergugat 6 harus melunasi tunggakan upah karyawan sebesar Rp 9,6 miliar kepada para penggugat secara tunai. Bukan Bank BRI," terang Ali.

Atas putusan ini, Bank BRI telah melakukan perlawanan dan kalah di pengadilan tingkat pertama. Ditingkat kasasi, BRI masih menunggu apakah perlawananya dikabulkan atau ditolak MA.

"Sampai saat ini kami belum memenerima salinan kasasi," ujar Ali.

Terkait tudingan Nicolas S. Lamardan cs yaitu penjualan asset perusahaan ada kong kalikong, Bank BRI membantah keras. Menurut Ali, semua proses sudah dilakukan sesuai aturan.

"Semua proses dilakukan lewat jalur hukum dan sudah diserahkan ke penegak hukum," kata Ali menyudahi pembicaraan.

Kasus tersebut bermula saat pemilik PGNI, Sebiakto Arifin, berniat menjual perusahannya karena kesulitan keuangan pada 1992. Saat itu, PT PGNI mempunyai tunggakan utang sekitar Rp 54 miliar kepada BRI.

Utang yang menumpuk menyebabkan PGNI tidak bisa menggaji para karyawan sejak Maret 1992. Versi mantan karyawan, akibat uang milik perusahaan yang disimpan Bank BRI tidak cair, maka para mantan pekerja ini pun menggugat Bank BRI. Karyawan yang kini usianya sudah renta berharap Bank BRI mencairkan upah yang belum dibayar berupa harta agunan yang ada dalam kekuasaan Bank BRI.

(asp/lh)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel