detikcom

Kantongi Kasasi MA, Para Tua Renta Minta BRI Bayar Gaji Pensiunan PGNI

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 26/01/2012 12:32 WIB
Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. (ari saputra/detikcom)
Jakarta Nicolas S. Lamardan (73) beserta 143 orang tua pensiunan buruh PT Pan Gas Nusantara Industri (PGNI) meminta Bank BRI membayar gaji mereka yang tertahan selama 19 tahun. Bermodal putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), usia yang memasuki masa senja tidak menghalangi semangat mereka mencari keadilan.

"Kami meminta Ketua MA untuk mengambil tindakan yang tegas dengan memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) agar Bank BRI membayar gaji eks buruh PT PGNI," kata Direktur LBH Jakarta, Nurcholis Hidayat saat berbincang dengan detikcom, Kamis, (26/1/2012).

Nicolas dan puluhan temannya mulai bekerja di PT GNI pada 1976. Di perusahaan itu, Nicolas bekerja sebagai Satpam. PGNI yang berkantor di Kawasan Industri Pulogadung, Jaktim memiliki 243 karyawan. Di masa jayanya, PGNI mampu memproduksi sekitar 17 meter kubik gas dan cairan yang kemas dalam tabung. Pada 1992, modalnya mencapai US$14,3 juta.

Namun pada 1992, pemilik PGNI, Sebiakto Arifin, berniat menjual perusahannya karena kesulitan keuangan. Saat itu, PT PGNI mempunyai tunggakan utang sekitar Rp 54 miliar kepada BRI.

Utang yang menumpuk menyebabkan PGNI tidak bisa menggaji para karyawan sejak Maret 1992. Akibat uang milik perusahaan yang disimpan Bank BRI tidak cair, para mantan pekerja ini pun menggugat Bank BRI.

"Tidak ada alasan hukum bagi Bank BRI untuk tidak melaksanakan putusan dari PN Jaktim yang telah dikuatkan MA. Putusan MA No. 3601 K/Pdt.2002 menghukum PT. PGNI membayarkan tunggakan upah karyawan sebesar Rp 9,6 miliar kepada para penggugat secara tunai," beber Nurkholis.

Namun Bank BRI tidak mau melaksanakan perlawanan di pengadilan. Tetapi lagi-lagi Bank BRI tidak mau membayar gaji pensiunan tersebut.

"Kami meminta Presiden SBY melalui Menteri Negara BUMN untuk memanggil, mengevaluasi dan memerintahkan Direktur Utama Bank BRI untuk melaksanakan putusan MA," tegas Nurkholis.

(asp/lh)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel