Senin, 23/01/2012 10:01 WIB
Catatan Agus Pambagio
Jalan Rusak, Siapa Bertanggung Jawab?
Musim penghujan sudah datang sejak Oktober 2011 di seluruh Indonesia dan sudah menelan beberapa korban akibat banjir. Hujan selain memberikan berkah air berlimpah, tetapi karena ulah manusia juga, hujan menyebabkan banjir yang merusak insfrastruktur, tanaman, ternak dan bahkan memakan korban manusia.
Sebagai contoh, sawah-sawah di sepanjang aliran Sungai Bengawan Solo sudah puso karena kebanjiran, beberapa jalan protokol di wilayah DKI Jakarta, seperti sepanjang Jl. Gatot Subroto, Jl. Jenderal Sudirman jalur lambat, Jl. TB Simatupang depan Citos, Jl. Fatmawati dan sebagainya rusak/berlubang dan sudah memakan korban luka dan meninggal pengendara motor.
Sampai tulisan ini dimuat, jalanan masih berlobang dan rusak. Memang aspal paling rentan oleh air. Maka jika air hujan tidak bisa langsung mengalir ke saluran air di sisi jalan raya dan tergenang untuk beberapa lama, aspal jalan akan terkelupas dan berlubang. Di Indonesia pembangunan dan perawatan jalan sarat korupsi. Jadi kualitas aspalnya buruk dan kadang tidak ada saluran airnya. Sehingga sudah dapat dipastikan jalan-jalan di Indonesia akan cepat hancur kala musim hujan datang.
Jika jalan berlubang atau rusak, idealnya segera dilakukan perbaikan oleh Pemerintah setempat. Sayangnya di Indonesia persoalan kewenangan memperbaiki jalan saja terkotak-kotak. Dalam satu wilayah atau kota, tanggung jawab perawatan dan perbaikan jalan berbeda-beda. Ada yang harus dilakukan oleh Pemda setempat namun ada juga yang harus Pemerintah Pusat. Sangat membingungkan publik.
Dasar Hukum dan Kewenangan Penyelenggara Jalan
Sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum (PU) No. 631 / KPTS / M / 2009 tentang Penetapan Ruas-ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional Bukan Jalan Tol, jelas bahwa sebagian jalan di berbagai wilayah kota atau Kabupaten masih berstatus jalan Nasional. Tentunya semua biaya perawatan dan perbaikannya berada di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU.
Berdasarkan Kepmen PU tersebut, jalan-jalan Nasional di wilayah DKI Jakarta yang menjadi tanggung jawab Kementerian PU, adalah sebagai berikut: Jl. Akses Cengkareng, Jl. Lingkar Barat, Jl. Pejompongan-Kebayoran Lama, Jl. Arteri Kebayoran Lama, Jl. Metro Pondok Indah, Jl. Pasar Jum’at, Jl. Ciputat Raya, Jl. Kartini, Jl. TB Simatupang, Jl. Mayjen Sutoyo, Jl. Raya Bogor, Jl. Cakung-Cilincing, dan Jl. Akses Marunda.
Begitu pula untuk jalan-jalan berikut : Jl. Daan Mogot, Jl. S. Parman, Jl. Gatot Subroto, Jl. MT Haryono, Jl. Halim Perdanakusuma, Jl. DI Panjaitan, Jl. Jend. A. Yani, Jl. Perintis kemerdekaan, Jl. Bekasi Raya, Jl. Laks. Yos Sudarso, Jl. Sulawesi, Jl. Raya Pelabuhan, Jl. Jampea, Jl. Cilincing Raya, Jl. Enggano, Jl. Taman Stasiun Priok, Jl. Laks Martadinata, Jl.Lodan, Jl. Krapu, Jl. Pakin, Jl. Gedong Panjang, Jl. Pluit Selatan Raya, Jl. Jembatan Tiga, Jl. Jembatan Dua dan Jl. Latumenten.
Jadi jika publik merasa terganggu atau bahkan menjadi korban kerusakan jalan, kita harus paham siapa yang berwenang mengurus ruas jalan dimaksud. Apalagi jika ingin melakukan tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 273 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Langkah Publik
Kewenangan dan tanggung jawab penyelenggara jalan telah diatur pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009, yaitu : "Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas". Sedangkan Pasal 24 ayat (2) menyatakan : "Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat(1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas."
Jadi kerusakan jalur lambat sepanjang Jl. Jenderal Sudirman adalah mutlak menjadi tanggung jawab Dinas PU Pemprov DKI Jakarta untuk segera memperbaikinya. Termasuk jika sampai ada korban luka atau meninggal, Dinas PU Pemprov DKI Jakarta yang harus menangani. Mereka harus membuat rambu-rambu yang mudah dilihat oleh pengendara dan jika pengendara menuntut harus siap.
Begitupula jika kerusakan Jl. TB Simatupang di depan Citos dan Jl. Gatot Subroto dari depan Plasa Semanggi hingga Jl. MT Haryono merupakan tanggung jawab Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementrian PU. Jika para pihak yang berwenang tidak tidak melakukan perbaikan dan korban terus berjatuhan, maka sesuai dengan Pasal 273 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, publik dapat melakukan tuntutan pidana kepada Pemprop DKI Jakarta atau Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU.
Perintah Pasal 273 ayat (1) jelas, yaitu: "Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".
Selanjutnya ayat (2) menyatakan:"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)". Ayat (3) menyatakan : "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)".
Selain itu menurut ayat (4): "Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)".
Jadi jelas jika penyelenggara jalan, apakah Dinas PU Pemerintah Daerah setempat maupun Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU lalai menjalankan perintah Pasal 24 UU No. 22 tahun 2009, maka pengguna jalan dapat menuntut secara pidana sesuai dengan Pasal 273 ayat (1), (2), (3) dan (4) tersebut. Untuk Indonesia yang lebih baik, sebaiknya masyarakat tidak perlu ragu dalam menggunakan haknya sebagai pengguna jalan.
Salam
*) Agus Pambagio, pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen
(asy/asy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
-
Puluhan Ribu Warga Palembang Saksikan Jembatan 'Ampera Berwarna'
599 share this. -
Ingin Lomba Paduan Suara di Hongkong, Mahasiswi UNS Minta Dibantu Jokowi
496 share this. -
Turbulensi Pesawat Emirates, Penumpang Dipulangkan ke Jakarta Sore Tadi
475 share this. -
Cerita Masa Lalu, Ahok: Saya Masuk Politik Didukung Ustad
446 share this. -
'Diplomasi' Makanan Bugis Ala Jusuf Kalla
443 share this.
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Kolom Terbaru
Indeks Kolom ยป
-
Senin, 13/05/2013 13:28 WIB
Penyitaan Mobil Mewah Elit PKS: Dapatkah Ditolak?
-
Senin, 13/05/2013 09:40 WIB
Catatan Agus Pambagio
e-KTP dan Kegalauan Publik
-
Selasa, 07/05/2013 15:42 WIB
BBM Bersubsidi, Kompensasi dan Dilema Pemerintah
-
Rabu, 01/05/2013 13:07 WIB
Jelang Pemilu 2014: Saatnya Menagih Janji Politik
-
Senin, 29/04/2013 13:26 WIB
Babak Baru Islam Amerika
-
Minggu, 19/05/2013 04:19 WIB
Ini Instruksi SBY Terkait Masalah Gunung Padang dan Lumpur Lapindo
-
Minggu, 19/05/2013 02:07 WIB
Cerita Masa Lalu, Ahok: Saya Masuk Politik Didukung Ustad
-
Minggu, 19/05/2013 01:57 WIB
Turbulensi Pesawat Emirates, Penumpang Dipulangkan ke Jakarta Sore Tadi
-
Minggu, 19/05/2013 01:03 WIB
Gita Wirjawan Dukung Jokowi Normalisasi Waduk Pluit
-
Minggu, 19/05/2013 00:37 WIB
Puluhan Ribu Warga Palembang Saksikan Jembatan 'Ampera Berwarna'
-
Sabtu, 18/05/2013 06:54 WIB
3 Rekaman Sadapan KPK yang Bisa Bikin Luthfi Hasan 'Skak Mat'
-
Sabtu, 18/05/2013 12:05 WIB
Ditolak Bercinta, Gadis 19 Tahun Gigit Penis Kekasihnya
-
Minggu, 19/05/2013 02:40 WIB
Gita Wirjawan Upayakan Harga Daging Tetap Stabil saat Ramadhan
-
433 Komentar
-
228 Komentar
-
227 Komentar
-
215 Komentar
-
211 Komentar
-
205 Komentar
-
200 Komentar
-
175 Komentar
-
Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
ProKontra
Index »
Melawan KPK Jadi Bumerang Buat PKS
Pro
Kontra
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,834.000
- Rp .000
MustRead
close
-
Sabtu, 18/05/2013 21:44 WIB
Wisata Malam Hari Bersama Jokowi di Solo
-
Sabtu, 18/05/2013 21:22 WIB
Bob Hasan Bela Aiptu LS, Tak Ada Illegal Logging
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer

.gif)





_5.gif)



Namanya Markamah. Semangat perempuan berusia 46 tahun ini tak pernah padam untuk menyalakan lilin pendidikan di tempat-tempat marjinal. Mulai dari memberantas buta huruf di Marunda, mengajar anak-anak PSK di Jakarta Barat hingga kini menjalankan roda sekolah semi permanen yang dikepung pabrik.
Prinsip Sun Tzu dalam bukunya The Art of War, “Pertahanan Terbaik adalah Menyerang” nampaknya sedang diadopsi oleh PKS saat terjepit berhadapan dengan kasus hukum di KPK. Upaya perlawananoleh PKS yaitu melaporkan sejumlah penyidik dan jubir KPK kepada Kepolisian.
