Lalai, Pengemudi Xenia yang Tabrak Pejalan Kaki Dijerat UU Lantas & KUHP
Minggu, 22/01/2012 16:16 WIB
Jakarta
Aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memproses Afriyani Susanti (29), pengemudi Daihatsu Xenia yang menewaskan 8 pejalan kaki di Jl Ridwan Rais, Jakarta Pusat. Afriyani dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan KUHP atas kelalaiannya.
"Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain tewas dan luka-luka, yang bersangkutan dijerat dengan UU No 22 Tahun 2009 dan KUHP," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Dwi Sigit Nurmantyas saat dihubungi detikcom, Minggu (22/1/2012).
Sigit mengatakan, Afriyani setidaknya telah melanggar pasal 106 ayat (1) jo 106 ayat (4) huruf g jo pasal 115 huruf a jo 106 ayat (5) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta pasal 310 KUHP tentang kelalaian.
"Pelaku tidak hanya mengakibatkan korban tewas dan luka-luka, tetapi juga merusak fasilitas umum. Akibat kecelakaan itu, halte jadi rusak," urainya.
Adapun, penjelasan pasal UU lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana disebut diatas adalah sebagai berikut.
- Pasal 106 ayat (1) : "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".
- Pasal 106 ayat (4) huruf g: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan kecepatan maksimal atau minimal".
- Pasal 106 ayat (5) : "Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan: a. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), b. Surat Izin Mengemudi (SIM), c. Bukti lulus uji berkala dan atau d. Tanda bukti lain yang sah.
- Pasal 115 huruf a : "Pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan"
Adapun, ketentuan pidana atas pelanggaran pasal di atas diatur dalam pasal 283 jo pasal 287 (5) jo pasal 288 (1) dan (5) jo pasal 359 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut penjelasan pasal-pasal tersebut seperti dijelaskan Sigit.
Pasal 283 UU No 22/2009 berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu."
Kemudian Pasal 287 ayat (5) UU No 22/2009 berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat (4) huruf g atau pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pasal 288 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) sebagai mana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan laing lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."
Pasal 288 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan dan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."
(mei/anw)
"Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain tewas dan luka-luka, yang bersangkutan dijerat dengan UU No 22 Tahun 2009 dan KUHP," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Dwi Sigit Nurmantyas saat dihubungi detikcom, Minggu (22/1/2012).
Sigit mengatakan, Afriyani setidaknya telah melanggar pasal 106 ayat (1) jo 106 ayat (4) huruf g jo pasal 115 huruf a jo 106 ayat (5) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta pasal 310 KUHP tentang kelalaian.
"Pelaku tidak hanya mengakibatkan korban tewas dan luka-luka, tetapi juga merusak fasilitas umum. Akibat kecelakaan itu, halte jadi rusak," urainya.
Adapun, penjelasan pasal UU lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana disebut diatas adalah sebagai berikut.
- Pasal 106 ayat (1) : "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".
- Pasal 106 ayat (4) huruf g: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan kecepatan maksimal atau minimal".
- Pasal 106 ayat (5) : "Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan: a. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), b. Surat Izin Mengemudi (SIM), c. Bukti lulus uji berkala dan atau d. Tanda bukti lain yang sah.
- Pasal 115 huruf a : "Pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan"
Adapun, ketentuan pidana atas pelanggaran pasal di atas diatur dalam pasal 283 jo pasal 287 (5) jo pasal 288 (1) dan (5) jo pasal 359 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut penjelasan pasal-pasal tersebut seperti dijelaskan Sigit.
Pasal 283 UU No 22/2009 berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu."
Kemudian Pasal 287 ayat (5) UU No 22/2009 berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat (4) huruf g atau pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pasal 288 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) sebagai mana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan laing lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."
Pasal 288 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan dan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."
(mei/anw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
220 Komentar
-
216 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
