Pencabutan Perda Miras: Melanggengkan Kemaksiatan
Rabu, 18/01/2012 13:59 WIB
Jakarta
Pencabutan Perda Miras oleh Kemendagri menjadi hal yang sangat mengagetkan masyarakat, padahal Perda Miras di buat untuk melarang peredaran miras di daerah masing-masing supaya terjaminnya ketertiban dan keamanan masyarakat.
Setidaknya ada Sembilan Perda Miras yang diminta untuk dicabut oleh Kemendagri karena tidak sesuai dengan Keppres No. 3 Tahun 1997.
Diantaranya, Perda Kota Tangerang No.7/2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, Perda Kota Bandung No. 11/2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol; dan Perda Kabupaten Indramayu No.15/2006 tentang larangan Minuman Beralkohol.
Sontak penolakan pun terjadi dimana-mana, dari berbagai pihak dan penolakan keras dari Pemda yang telah mengeluarkan perda miras.
Kenapa Keppres No. 3 Tahun 1997 yang harus dipertahankan? Jelas Kepres ini akan dipertahankan oleh pemerintah karena: Pertama, peraturan ini kedudukannya lebih tinggi daripada peraturan daerah yang secara langsung diputuskan oleh presiden maka perda tidak boleh menyalahi keppres.
Kedua, sistem yang digunakan adalah sistem kapitalisme, maka tentu saja pemerintah berpihak kepada pemilik modal. Keterlibatan para pengusaha di balik pencabutan perda yang menyulitkan mereka dalam produksi barang haram ini sudah menyeruak.
Saat ini sudah lama para pengusaha miras mengeluhkan kesulitan memasarkan produk mereka karena adanya perda pelarangan miras dan menambah jumlah produksi miras akibat pembatasan produksi. Padahal Indonesia merupakan lahan pasar miras potensial.
Perda miras kabupaten Indramayu misalnya, sempat di gugat oleh kalangan pengusaha minuman beralkohol dan miras. Namun gugatan tersebut ditolak. Maka tentu saja keputusan Kemendagri sangat menguntungkan para pengusaha miras untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya.
Sungguh ironis, inilah buah dari sistem kapitalis. Sistem yang mengkondisikan para penguasa negeri tak lagi mementingkan rakyatnya tapi mementingkan pemilik modal, mau jadi apa negeri ini kalau pengurus rakyatnya tak lagi membuka mata dan telinganya?
Padahal kita sudah tahu miras menjadi pemicu berbagai macam kejahatan. Polda Sulawesi Utara melaporkan sekitar 70 % tindak kriminalitas umum di Sulawesi Utara terjadi akibat mabuk setelah mengkonsumsi miras.
Kabid Humas Polda Sulut Ajun Komisaris Besar Benny Bela di Manado mengatakan, masih tingginya tindak kriminalitas di daerah itu di sebabkan oleh minuman keras.
Diperkirakan 65-70% tindak kriminalitas umum di daerah itu akibat mabuk minuman keras. Selain itu sekitar 15% kecelakaan lalu lintas juga akibat pengaruh minuman keras.
Lalu, apa yang harus dilakukan? Menyelesaikan akar dari segala permasalahan yaitu mengganti sistem. Saat ini mengganti sistem menjadi hal penting yang harus dilakukan, tentunya dari sistem kapitalis kembali menjadi system Islam. Sistem Islam diciptakan langsung oleh Sang Maha Pencipta.
Sistem ini mengatur segala aspek kehidupan termasuk hukum khamr (miras) yang menjadi salah satu sumber kejahatan. Inilah bukti bahwa aturan Sang Maha Pencipta lebih tahu segalanya tentang diri manusia.
*Penulis adalah mahasiswi UPI dan aktif di KALAM (Kajian Islam Mahasiswa) UPI
Tri Sugiarti
Jl Geger Kalong Girang, Bandung
tri.sugiarti49@yahoo.com
081912595627
(wwn/wwn)
Setidaknya ada Sembilan Perda Miras yang diminta untuk dicabut oleh Kemendagri karena tidak sesuai dengan Keppres No. 3 Tahun 1997.
Diantaranya, Perda Kota Tangerang No.7/2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, Perda Kota Bandung No. 11/2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol; dan Perda Kabupaten Indramayu No.15/2006 tentang larangan Minuman Beralkohol.
Sontak penolakan pun terjadi dimana-mana, dari berbagai pihak dan penolakan keras dari Pemda yang telah mengeluarkan perda miras.
Kenapa Keppres No. 3 Tahun 1997 yang harus dipertahankan? Jelas Kepres ini akan dipertahankan oleh pemerintah karena: Pertama, peraturan ini kedudukannya lebih tinggi daripada peraturan daerah yang secara langsung diputuskan oleh presiden maka perda tidak boleh menyalahi keppres.
Kedua, sistem yang digunakan adalah sistem kapitalisme, maka tentu saja pemerintah berpihak kepada pemilik modal. Keterlibatan para pengusaha di balik pencabutan perda yang menyulitkan mereka dalam produksi barang haram ini sudah menyeruak.
Saat ini sudah lama para pengusaha miras mengeluhkan kesulitan memasarkan produk mereka karena adanya perda pelarangan miras dan menambah jumlah produksi miras akibat pembatasan produksi. Padahal Indonesia merupakan lahan pasar miras potensial.
Perda miras kabupaten Indramayu misalnya, sempat di gugat oleh kalangan pengusaha minuman beralkohol dan miras. Namun gugatan tersebut ditolak. Maka tentu saja keputusan Kemendagri sangat menguntungkan para pengusaha miras untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya.
Sungguh ironis, inilah buah dari sistem kapitalis. Sistem yang mengkondisikan para penguasa negeri tak lagi mementingkan rakyatnya tapi mementingkan pemilik modal, mau jadi apa negeri ini kalau pengurus rakyatnya tak lagi membuka mata dan telinganya?
Padahal kita sudah tahu miras menjadi pemicu berbagai macam kejahatan. Polda Sulawesi Utara melaporkan sekitar 70 % tindak kriminalitas umum di Sulawesi Utara terjadi akibat mabuk setelah mengkonsumsi miras.
Kabid Humas Polda Sulut Ajun Komisaris Besar Benny Bela di Manado mengatakan, masih tingginya tindak kriminalitas di daerah itu di sebabkan oleh minuman keras.
Diperkirakan 65-70% tindak kriminalitas umum di daerah itu akibat mabuk minuman keras. Selain itu sekitar 15% kecelakaan lalu lintas juga akibat pengaruh minuman keras.
Lalu, apa yang harus dilakukan? Menyelesaikan akar dari segala permasalahan yaitu mengganti sistem. Saat ini mengganti sistem menjadi hal penting yang harus dilakukan, tentunya dari sistem kapitalis kembali menjadi system Islam. Sistem Islam diciptakan langsung oleh Sang Maha Pencipta.
Sistem ini mengatur segala aspek kehidupan termasuk hukum khamr (miras) yang menjadi salah satu sumber kejahatan. Inilah bukti bahwa aturan Sang Maha Pencipta lebih tahu segalanya tentang diri manusia.
*Penulis adalah mahasiswi UPI dan aktif di KALAM (Kajian Islam Mahasiswa) UPI
Tri Sugiarti
Jl Geger Kalong Girang, Bandung
tri.sugiarti49@yahoo.com
081912595627
(wwn/wwn)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
OpiniTerbaru
Indeks Opini »
-
Selasa, 22/05/2012 10:05 WIB
Dekadensi Moral: Buah Liberalisme
-
Senin, 21/05/2012 11:36 WIB
Goresan Tinta Perjuangan Kaum Intelektual
-
Rabu, 16/05/2012 10:50 WIB
Quo Vadis Keadilan
-
Senin, 14/05/2012 10:35 WIB
Liberalisme Kian Menggurita
-
Jumat, 11/05/2012 14:01 WIB
Jaring Capres? Kaderisasi? Partai Besar VS Partai Besar?
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
220 Komentar
-
216 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
