Divonis 5 Tahun Bui, Gubernur NII KW9 Jateng-DIY Ngotot Tidak Makar
Kamis, 12/01/2012 17:27 WIB
Ungaran
Divonis 5 tahun karena makar, Gubernur NII KW9 Jateng-DIY Totok Dwi Hananto alias Mizan Sidiq tidak terima. Ia mengaku tak makar dan akan menempuh jalur hukum selanjutnya.
"Pasti akan berlanjut, akan banding," kata Totok saat dimintai tanggapan atas vonis hakim.
Sambil berjalan meninggalkan Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Jalan Gatot Subroto, Ungaran, Kamis (12/1/2012), Totok mengaku tidak melakaukan sebagaimana yang dituduhkan.
"Saya bukan koordinator NII. Saya ikut MIM (Masyarakat Indonesia Membangun), bukan yang lain," katanya.
Jadi tidak benar melakukan makar? Totok mengiyakan. Dana yang disetor ke Ma'had Al-Zaytun digunakan sebagai biaya sekolah dari wali santri.
Di persidangan, Totok terbukti memiliki kaitan dengan Al-Zaytun. Ada slip transfer uang, map berkop Al-Zaytun, VCD rekruitmen, kuitansi, dan lain-lain. Semua ditemukan di rumahnya, Jalan Slamet Riyadi Ungaran dan sebuah rumah di Jalan Nusa Indah Ungaran, Kabupaten Semarang.
Bersama Totok, yang diajukan ke persidangan adalah Mardiyanto alias Ridho, Supandi alias Mahmud alias Danu, Nur Basuki alias Abdul Aziz, Salamin alias Ahmad Mujahid dan Mujono Agus Salim alias Nurdin Abdullah. Mereka adalah pengurus MIM yang diduga hanya sebagai kedok dari gerakan NII KW9. Mereka divonis 2-3 tahun karena terbukti ikut dalam gerakan makar. Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Ke-5 terdakwa kasus NII adalah Supandi alias Mahmud alias Danu, Nur Basuki alias Abdul Azizi, Mardiyanto alias Ridho, Salamin alias Ahmad Mujahid, dan Mujono Agus Salim alias Nurdin Abdullah. Mereka disidang secara maraton dan terpisah di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Jalan Gatot Subroto Ungaran, Kamis (12/1/2012) sore.
Supandi dan Nur Basuki diadili di Ruang Sidang II. Hakim Zaenuri memutuskan menghukum keduanya 3 tahun penjara. Setelah itu, di ruang yang sama, giliran Mardiyanto divonis. Lelaki yang disebut-sebut sebagai Wagub NII Jateng-DIY ini dihukum 2 tahun penjara.
Sementara, Salamin dan Mujono yang disidang di Ruang Sidang I setelah vonis Gubernur NII Jateng-DIY Totok Dwi Hananto, dihukum 3 tahun penjara. Hakim Salman Alfariz menilai, dengan mengikuti NII, keduanya terbukti terlibat dalam makar atau pemufakatan jahat menggulingkan negara.
Kelompok ini ditangkap pada 24 Mei 2011. Totok ditangkap di rumahnya, Jalan Slamet Riyadi Ungaran, sementara ke-5 rekannya dibekuk di Jalan Nusa Indah Ungaran. Mereka mengaku aktif di Masyarakat Indonesia Membangun atau MIM (sebelumnya ditulis Masyarakat Indonesia Madani), organisasi yang terdaftar di pemerintahan.
Setelah ditelusuri, polisi menemukan bukti hubungan MIM dengan onpes Al-Zaytun Indramayu pimpinan Panji Gumilang. Ada slip transfer dari bank, kuitansi, map berkop Al-Zaytun, dan lain-lain.
(try/nwk)
"Pasti akan berlanjut, akan banding," kata Totok saat dimintai tanggapan atas vonis hakim.
Sambil berjalan meninggalkan Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Jalan Gatot Subroto, Ungaran, Kamis (12/1/2012), Totok mengaku tidak melakaukan sebagaimana yang dituduhkan.
"Saya bukan koordinator NII. Saya ikut MIM (Masyarakat Indonesia Membangun), bukan yang lain," katanya.
Jadi tidak benar melakukan makar? Totok mengiyakan. Dana yang disetor ke Ma'had Al-Zaytun digunakan sebagai biaya sekolah dari wali santri.
Di persidangan, Totok terbukti memiliki kaitan dengan Al-Zaytun. Ada slip transfer uang, map berkop Al-Zaytun, VCD rekruitmen, kuitansi, dan lain-lain. Semua ditemukan di rumahnya, Jalan Slamet Riyadi Ungaran dan sebuah rumah di Jalan Nusa Indah Ungaran, Kabupaten Semarang.
Bersama Totok, yang diajukan ke persidangan adalah Mardiyanto alias Ridho, Supandi alias Mahmud alias Danu, Nur Basuki alias Abdul Aziz, Salamin alias Ahmad Mujahid dan Mujono Agus Salim alias Nurdin Abdullah. Mereka adalah pengurus MIM yang diduga hanya sebagai kedok dari gerakan NII KW9. Mereka divonis 2-3 tahun karena terbukti ikut dalam gerakan makar. Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Ke-5 terdakwa kasus NII adalah Supandi alias Mahmud alias Danu, Nur Basuki alias Abdul Azizi, Mardiyanto alias Ridho, Salamin alias Ahmad Mujahid, dan Mujono Agus Salim alias Nurdin Abdullah. Mereka disidang secara maraton dan terpisah di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Jalan Gatot Subroto Ungaran, Kamis (12/1/2012) sore.
Supandi dan Nur Basuki diadili di Ruang Sidang II. Hakim Zaenuri memutuskan menghukum keduanya 3 tahun penjara. Setelah itu, di ruang yang sama, giliran Mardiyanto divonis. Lelaki yang disebut-sebut sebagai Wagub NII Jateng-DIY ini dihukum 2 tahun penjara.
Sementara, Salamin dan Mujono yang disidang di Ruang Sidang I setelah vonis Gubernur NII Jateng-DIY Totok Dwi Hananto, dihukum 3 tahun penjara. Hakim Salman Alfariz menilai, dengan mengikuti NII, keduanya terbukti terlibat dalam makar atau pemufakatan jahat menggulingkan negara.
Kelompok ini ditangkap pada 24 Mei 2011. Totok ditangkap di rumahnya, Jalan Slamet Riyadi Ungaran, sementara ke-5 rekannya dibekuk di Jalan Nusa Indah Ungaran. Mereka mengaku aktif di Masyarakat Indonesia Membangun atau MIM (sebelumnya ditulis Masyarakat Indonesia Madani), organisasi yang terdaftar di pemerintahan.
Setelah ditelusuri, polisi menemukan bukti hubungan MIM dengan onpes Al-Zaytun Indramayu pimpinan Panji Gumilang. Ada slip transfer dari bank, kuitansi, map berkop Al-Zaytun, dan lain-lain.
(try/nwk)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
220 Komentar
-
216 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
