detikcom

Kasus Kematian Munir, MA Tolak PK Rohainil Aini

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 12/01/2012 16:13 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) Rohainil Aini terkait kasus kematian Munir. Chief Secretary Airbus Garuda itu sebelumnya dipidana 1 tahun penjara karena mengeluarkan surat tugas untuk Pollycarpus.

"Menolak permohonan PK," kata Ketua Majelis Hakim, Djoko Sarwoko seperti dilansir situs resmi MA, Kamis, (12/1/2012).

Putusan ini juga dibuat oleh 2 hakim agung lainnya yaitu Komariah Emong Sapardjaja dan Surya Jaya. Perkara bernomor 69 PK/PID/2011 diputus pada 29 Desemer 2011 lalu.

"Berkas masuk ke MA tanggal 30 Mei 2011," tambah Djoko.

Seperti diketahui, Rohainil divonis 1 tahun penjara oleh MA pada 1 Januari 2009. MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dan menggugurkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis bebas Rohainil.

Rohainil terbukti melanggar pasal 283 ayat 1 KUHP, karena telah melakukan hal yang di luar kewenangannya. Rohainil tanpa kewenangan membuat surat perubahan pada jadwal terbang Pollycarpus. Pollycarpus yang harusnya terbang ke Peking, malah menjadi terbang ke Singapura, pada penerbangan GA 794, tanggal 7 September 2004, yang ditumpangi akitivis HAM, Munir.

Kejaksaan Agung telah mengeksekusi Rohainil Aini di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang sejak tahun 2009 silam.

(asp/anw)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel