Nasib 6 Eks Pekerja Hotel Nikko Ditentukan Hari Ini
Senin, 09/01/2012 08:01 WIB
Jakarta
Ketuk palu ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat siang ini akan menjadi penentu nasib enam orang mantan karyawan Hotel Nikko. Keenamnya harus berurusan dengan hukum lantaran dituduh mencuri daging seberat 1,4 ton dari hotel tempat mereka mencari nafkah.
Adalah Arif Rahman, Wahyu AS, Rafli, Karna, Heri Budihartono, dan Iskandar yang harus berada dalam lingkaran itu. Lima orang pertama terancam 8 bulan kurungan penjara karena dituduh mencuri daging sapi seberat 1,4 ton, sedangkan yang satunya dituntut lebih berat, yaitu 1 tahun penjara, karena dituduh berperan sebagai penadahnya.
Kasus ini bermula dari dilaporkannya keenam karyawan bagian restoran ini oleh pihak managemen hotel. Mereka dituduh secara bersama-sama melakukan pencurian daging sapi dengan modus mengelabui laporan keuangan.
Layaknya terorganisasi, mereka seolah melakukan pencurian dengan langkah yang matang dan terorganisir. "Yang mengambil dagingnya Heri lalu dititipkan ke rumahnya Heri. Lantas Heri menjual ke pasar," terang Direktur HRD PT Wisma Nusantara Internasional, Robi Tambunan, saat bersaksi di depan ketua majelis hakim Eka Budi Priyatna, Agustus tahun lalu.
Tindakan ini pun dituduhkan tidak hanya terjadi sekali waktu. Pada rentang Januari 2010 hingga Juli 2010, mereka mengambil daging dari restoran sekitar 50 kg. Hingga total 1,4 ton daging sapi telah lenyap dari Hotel Nikko dalam kurun waktu 7 bulan itu.
Tuduhan itu pun berbuah pada pemecatan. Kemudian segala usaha harus diupayakan para tertuduh guna menyambung hidup, di antaranya Karna, yang rela menyusuri jalan pondok kopi sampai stasiun Jatinegara bersama 8 orang rekannya dalam iringan orkes dangdut gerobakan.
"Lalu mereka pulang lagi ke Pondok Kopi setelah lewat tengah malam dengan kembali mendorong gerobak. Sekali ngamen, masing-masing mendapat Rp 20 ribu," kisah kuasa hukum terdakwa, Oddie Hudiyanto, saat berbincang dengan detikcom, Senin, (24/10/2011).
Ada pula Arif yang mencoba mengadu nasib dengan memberanikan diri melamar ke hotel lain. Hasilnya, nihil, kasus hukumnya menjadi tembok yang tak terpecahkan untuk dapat kembali menjadi koki meskipun di tempat yang berbeda. Sementara, istri yang keguguran dan butuh pengobatan kala itu membuat beban Arif semakin berat.
Alternatif pemenuhan kebutuhan hidup pun tak luput dari Rafli. Dengan mangkal di Stasiun Gambir, dia memilih untuk menjadi tukang ojek. Bisa jadi hal serupa juga dilakukan oleh tiga orang lainnya.
Tidak terima dengan tuduhan pihak hotel, para tertuduh pun coba angkat bicara untuk keadilan mereka. Lewat kuasa hukumnya, Oddie Hudiyanto, para tertuduh menyampaikan pembelaan dari apa yang dituduhkan. Bahwa tidak benar mereka telah melakukan pencurian maupun penggelapan, yang benar adalah mengonsumi daging sisa tamu karena daging tersebut harus dibuang. Dan hal itu mendapat izin dan perintah dari kepala cook.
Selain itu, tidak benar para tertuduh membawa daging sapi keluar hotel karena setiap pulang ada body cheking dan CCTV yang mengintai mereka. Keberadaan surat pengakuan di Hotel Nikko pun diakui karena tertuduh dipaksa membuat oleh tim accounting dan HRD, bahkan sebagian di antaranya mengalami tindakan kekerasan. Kemudian, bantahan atas adanya transaksi daging curian pun diungkapkan serta tidak adanya bukti dari hasil audit.
Pada akhirnya, tuduhan dan bantahan itu hanya akan takluk di tangan sang Hakim. Apa pun putusanya, itu berhak dianggap mulia karena lahir dari Yang Mulia.
(mad/mad)
Adalah Arif Rahman, Wahyu AS, Rafli, Karna, Heri Budihartono, dan Iskandar yang harus berada dalam lingkaran itu. Lima orang pertama terancam 8 bulan kurungan penjara karena dituduh mencuri daging sapi seberat 1,4 ton, sedangkan yang satunya dituntut lebih berat, yaitu 1 tahun penjara, karena dituduh berperan sebagai penadahnya.
Kasus ini bermula dari dilaporkannya keenam karyawan bagian restoran ini oleh pihak managemen hotel. Mereka dituduh secara bersama-sama melakukan pencurian daging sapi dengan modus mengelabui laporan keuangan.
Layaknya terorganisasi, mereka seolah melakukan pencurian dengan langkah yang matang dan terorganisir. "Yang mengambil dagingnya Heri lalu dititipkan ke rumahnya Heri. Lantas Heri menjual ke pasar," terang Direktur HRD PT Wisma Nusantara Internasional, Robi Tambunan, saat bersaksi di depan ketua majelis hakim Eka Budi Priyatna, Agustus tahun lalu.
Tindakan ini pun dituduhkan tidak hanya terjadi sekali waktu. Pada rentang Januari 2010 hingga Juli 2010, mereka mengambil daging dari restoran sekitar 50 kg. Hingga total 1,4 ton daging sapi telah lenyap dari Hotel Nikko dalam kurun waktu 7 bulan itu.
Tuduhan itu pun berbuah pada pemecatan. Kemudian segala usaha harus diupayakan para tertuduh guna menyambung hidup, di antaranya Karna, yang rela menyusuri jalan pondok kopi sampai stasiun Jatinegara bersama 8 orang rekannya dalam iringan orkes dangdut gerobakan.
"Lalu mereka pulang lagi ke Pondok Kopi setelah lewat tengah malam dengan kembali mendorong gerobak. Sekali ngamen, masing-masing mendapat Rp 20 ribu," kisah kuasa hukum terdakwa, Oddie Hudiyanto, saat berbincang dengan detikcom, Senin, (24/10/2011).
Ada pula Arif yang mencoba mengadu nasib dengan memberanikan diri melamar ke hotel lain. Hasilnya, nihil, kasus hukumnya menjadi tembok yang tak terpecahkan untuk dapat kembali menjadi koki meskipun di tempat yang berbeda. Sementara, istri yang keguguran dan butuh pengobatan kala itu membuat beban Arif semakin berat.
Alternatif pemenuhan kebutuhan hidup pun tak luput dari Rafli. Dengan mangkal di Stasiun Gambir, dia memilih untuk menjadi tukang ojek. Bisa jadi hal serupa juga dilakukan oleh tiga orang lainnya.
Tidak terima dengan tuduhan pihak hotel, para tertuduh pun coba angkat bicara untuk keadilan mereka. Lewat kuasa hukumnya, Oddie Hudiyanto, para tertuduh menyampaikan pembelaan dari apa yang dituduhkan. Bahwa tidak benar mereka telah melakukan pencurian maupun penggelapan, yang benar adalah mengonsumi daging sisa tamu karena daging tersebut harus dibuang. Dan hal itu mendapat izin dan perintah dari kepala cook.
Selain itu, tidak benar para tertuduh membawa daging sapi keluar hotel karena setiap pulang ada body cheking dan CCTV yang mengintai mereka. Keberadaan surat pengakuan di Hotel Nikko pun diakui karena tertuduh dipaksa membuat oleh tim accounting dan HRD, bahkan sebagian di antaranya mengalami tindakan kekerasan. Kemudian, bantahan atas adanya transaksi daging curian pun diungkapkan serta tidak adanya bukti dari hasil audit.
Pada akhirnya, tuduhan dan bantahan itu hanya akan takluk di tangan sang Hakim. Apa pun putusanya, itu berhak dianggap mulia karena lahir dari Yang Mulia.
(mad/mad)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
220 Komentar
-
216 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
