'Amankan' Pajak 3 Perusahaan Ical & Suap Polisi, Gayus Dituntut 8 Tahun Bui
Kamis, 05/01/2012 17:39 WIB
Jakarta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Gayus H Tambunan selama 8 tahun penjara. Ia dinilai tidak mencerminkan sikap pengabdian negara dengan melakukan tindak pidana korupsi.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan dengan hukuman kurungan 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," ujar jaksa Edi Rakamto, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (5/1/2012).
Menurut Edi, hal yang memberatkan adalah dalam masa bakti yang singkat yaitu 4 tahun, Gayus tak terlihat jiwa pengabdian kepada negara dan malah memanfaatkan posisi untuk kepentingan pribadi.
"Sebagai PNS di lingkungan yang menyebut bebas korupsi dan bergaji relatif besar, Gayus berperilaku merusak dan tidak mendukung program pemerintah untuk pemberantasan korupsi," tutur Edi.
Jaksa juga menilai saat menjalani persidangan, Gayus memberi keterangan yang berbelit dan tidak menunjukkan penyesalan. Tak lupa perilaku suap-menyuap diterapkan meski Gayus berada di tahanan.
Gayus yang mengenakan kemeja garis putih-biru lengan panjang itu pun terlihat biasa saja saat tuntutan dibacakan. Majelis hakim yang diketuai oleh Suhartoyo pun memutaskan melanjutkan sidang dua pekan lagi.
Seperti diketahui, Gayus didakwa untuk empat perkara. Dalam dakwaan terungkap peran Gayus dalam mengurus pajak di tiga perusahaan besar, yakni PT Bumi Resource, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Arutmin. Sementara perkara lainnya yaitu menyuap sejumlah polisi yang bertugas di rumah tahanan.
Jaksa menilai Gayus terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan satu, dua, tiga dan emapt. Ia didakwa telah melanggar Pasal 12 b UU No. 20 tahun 2001. Subsidair pasal 5 ayat 2 No 20/2001 karena menerima sesuatu terkait dengan wewenang dan jabatannya.
Selain itu Gayus juga diancam Pasal 2 huruf 1 a UU 25/2003 tentang pencucian uang karena menempatkan harta kekayaan sebesar US$ 659,8 ribu dan 9,68 juta dolar Singapura yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.
Gayus juga dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 20/2001, subsidair Pasal 5 ayat 1 huruf b. Dia diduga telah memberikan suap kepada sejumlah polisi yang bertugas di rumah tahanan Makos Brimob Kelapa Dua, Depok.
(feb/nik)
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan dengan hukuman kurungan 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," ujar jaksa Edi Rakamto, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (5/1/2012).
Menurut Edi, hal yang memberatkan adalah dalam masa bakti yang singkat yaitu 4 tahun, Gayus tak terlihat jiwa pengabdian kepada negara dan malah memanfaatkan posisi untuk kepentingan pribadi.
"Sebagai PNS di lingkungan yang menyebut bebas korupsi dan bergaji relatif besar, Gayus berperilaku merusak dan tidak mendukung program pemerintah untuk pemberantasan korupsi," tutur Edi.
Jaksa juga menilai saat menjalani persidangan, Gayus memberi keterangan yang berbelit dan tidak menunjukkan penyesalan. Tak lupa perilaku suap-menyuap diterapkan meski Gayus berada di tahanan.
Gayus yang mengenakan kemeja garis putih-biru lengan panjang itu pun terlihat biasa saja saat tuntutan dibacakan. Majelis hakim yang diketuai oleh Suhartoyo pun memutaskan melanjutkan sidang dua pekan lagi.
Seperti diketahui, Gayus didakwa untuk empat perkara. Dalam dakwaan terungkap peran Gayus dalam mengurus pajak di tiga perusahaan besar, yakni PT Bumi Resource, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Arutmin. Sementara perkara lainnya yaitu menyuap sejumlah polisi yang bertugas di rumah tahanan.
Jaksa menilai Gayus terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan satu, dua, tiga dan emapt. Ia didakwa telah melanggar Pasal 12 b UU No. 20 tahun 2001. Subsidair pasal 5 ayat 2 No 20/2001 karena menerima sesuatu terkait dengan wewenang dan jabatannya.
Selain itu Gayus juga diancam Pasal 2 huruf 1 a UU 25/2003 tentang pencucian uang karena menempatkan harta kekayaan sebesar US$ 659,8 ribu dan 9,68 juta dolar Singapura yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.
Gayus juga dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 20/2001, subsidair Pasal 5 ayat 1 huruf b. Dia diduga telah memberikan suap kepada sejumlah polisi yang bertugas di rumah tahanan Makos Brimob Kelapa Dua, Depok.
(feb/nik)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
220 Komentar
-
216 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
