detikcom

'Amankan' Pajak 3 Perusahaan Ical & Suap Polisi, Gayus Dituntut 8 Tahun Bui

Febrina Ayu Scottiati - detikNews
Kamis, 05/01/2012 17:39 WIB
Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Gayus H Tambunan selama 8 tahun penjara. Ia dinilai tidak mencerminkan sikap pengabdian negara dengan melakukan tindak pidana korupsi.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan dengan hukuman kurungan 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," ujar jaksa Edi Rakamto, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (5/1/2012).

Menurut Edi, hal yang memberatkan adalah dalam masa bakti yang singkat yaitu 4 tahun, Gayus tak terlihat jiwa pengabdian kepada negara dan malah memanfaatkan posisi untuk kepentingan pribadi.

"Sebagai PNS di lingkungan yang menyebut bebas korupsi dan bergaji relatif besar, Gayus berperilaku merusak dan tidak mendukung program pemerintah untuk pemberantasan korupsi," tutur Edi.

Jaksa juga menilai saat menjalani persidangan, Gayus memberi keterangan yang berbelit dan tidak menunjukkan penyesalan. Tak lupa perilaku suap-menyuap diterapkan meski Gayus berada di tahanan.

Gayus yang mengenakan kemeja garis putih-biru lengan panjang itu pun terlihat biasa saja saat tuntutan dibacakan. Majelis hakim yang diketuai oleh Suhartoyo pun memutaskan melanjutkan sidang dua pekan lagi.

Seperti diketahui, Gayus didakwa untuk empat perkara. Dalam dakwaan terungkap peran Gayus dalam mengurus pajak di tiga perusahaan besar, yakni PT Bumi Resource, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Arutmin. Sementara perkara lainnya yaitu menyuap sejumlah polisi yang bertugas di rumah tahanan.

Jaksa menilai Gayus terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan satu, dua, tiga dan emapt. Ia didakwa telah melanggar Pasal 12 b UU No. 20 tahun 2001. Subsidair pasal 5 ayat 2 No 20/2001 karena menerima sesuatu terkait dengan wewenang dan jabatannya.

Selain itu Gayus juga diancam Pasal 2 huruf 1 a UU 25/2003 tentang pencucian uang karena menempatkan harta kekayaan sebesar US$ 659,8 ribu dan 9,68 juta dolar Singapura yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.

Gayus juga dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 20/2001, subsidair Pasal 5 ayat 1 huruf b. Dia diduga telah memberikan suap kepada sejumlah polisi yang bertugas di rumah tahanan Makos Brimob Kelapa Dua, Depok.



(feb/nik)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel