Dipukuli Hingga Buta Tapi Dipenjara
Komnas HAM: Keadilan Telah Tumbang
Kamis, 05/01/2012 17:09 WIB
Jakarta
Penahanan Amar Abdullah (38) hanya karena menendang pintu membuat Komnas HAM geram. Proses hukum terhadap Amar yang kini mata kanannya buta karena dipukuli Fenly menujukkan keadilan di Indonesia sudah tumbang.
"Komnas HAM sangat geram dengan kasus ini. Saya bingung sebingung-bingungnya," kata Komisioner Komnas HAM, Saharudin Daming, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (5/1/2011).
Dalam analisa sederhana Daming, antara menendang pintu dengan membuat mata buta, maka jelas membuat mata butalah yang bersalah. Oleh karenanya, dia sangat tidak mengerti Amar dipenjara hanya karena menendang pintu.
"Pasalnya pun pasal sangat lemah yaitu perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya cuma 1 tahun penjara, kok ini ditahan? Bandingkan dengan mata yang buta, apakah ada yang mau matanya buta?" ungkap Daming dengan nada tinggi.
Kasus Amar ini menunjukkan keadilan di Indonesia telah tumbang. Aparat memihak dan membolak-balik hukum yang ada. "Inilah kalau keadilan hanya milik orang berkuasa dan berpengaruh. Tumpul ke atas tapi tajam ke bawah," ujar Daming yang juga seorang tunanetra ini.
Kisah duka Amar bermula pada 11 Juli 2011 saat dia lewat di depan rumah Fenly M Tumbuun di Jl Kayu Manis VI, Matraman, Jakarta Timur. Anjing milik Fenly menyalak, membuat Amar terkesiap dan refleks menendang pintu pagar Fenly. Fenly tak terima dengan sikap Amar sehingga terjadi cekcok. Pukulan benda tumpul mengenai Amar.
Amar yang kemudian buta akibat pukulan itu, melapor ke polisi dengan tuduhan penganiayaan. Fenly dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara oleh PN Jaktim.
Fenly yang merasa tidak terima lalu mengadukan balik Amar ke polisi dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Amar ditahan di Rutan Cipinang sejak pelimpahan berkas tahap II pada 7 Desember lalu.
(asp/nrl)
"Komnas HAM sangat geram dengan kasus ini. Saya bingung sebingung-bingungnya," kata Komisioner Komnas HAM, Saharudin Daming, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (5/1/2011).
Dalam analisa sederhana Daming, antara menendang pintu dengan membuat mata buta, maka jelas membuat mata butalah yang bersalah. Oleh karenanya, dia sangat tidak mengerti Amar dipenjara hanya karena menendang pintu.
"Pasalnya pun pasal sangat lemah yaitu perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya cuma 1 tahun penjara, kok ini ditahan? Bandingkan dengan mata yang buta, apakah ada yang mau matanya buta?" ungkap Daming dengan nada tinggi.
Kasus Amar ini menunjukkan keadilan di Indonesia telah tumbang. Aparat memihak dan membolak-balik hukum yang ada. "Inilah kalau keadilan hanya milik orang berkuasa dan berpengaruh. Tumpul ke atas tapi tajam ke bawah," ujar Daming yang juga seorang tunanetra ini.
Kisah duka Amar bermula pada 11 Juli 2011 saat dia lewat di depan rumah Fenly M Tumbuun di Jl Kayu Manis VI, Matraman, Jakarta Timur. Anjing milik Fenly menyalak, membuat Amar terkesiap dan refleks menendang pintu pagar Fenly. Fenly tak terima dengan sikap Amar sehingga terjadi cekcok. Pukulan benda tumpul mengenai Amar.
Amar yang kemudian buta akibat pukulan itu, melapor ke polisi dengan tuduhan penganiayaan. Fenly dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara oleh PN Jaktim.
Fenly yang merasa tidak terima lalu mengadukan balik Amar ke polisi dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Amar ditahan di Rutan Cipinang sejak pelimpahan berkas tahap II pada 7 Desember lalu.
(asp/nrl)
Baca Juga
- Dipukuli Hingga Buta Tapi Dipenjara
Amar Kantongi Surat RSCM Tapi Ditolak Hakim - Dipukuli Hingga Buta Tapi Dipenjara
Hakim Perintahkan Amar Tetap dalam Penjara - Dipukuli Hingga Buta Tapi Dipenjara
Amar: Saya Ingin Keadilan - Kuasa Hukum: Fenly Pukul Amar karena Menendang Lebih Dulu
- Usai Membutakan Amar, Fenly Pindah Rumah
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 08:22 WIB
Timses Hidayat-Didik Sambut Baik Keinginan Foke Ikut Debat Cagub DKI
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 07:22 WIB
Menengok Kehidupan di Pulau Terluar Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 07:43 WIB
Komwas PD: Penghadangan Anas Tak Lepas Dari Masalah Internal DPD Malut
-
Minggu, 27/05/2012 06:10 WIB
Mengenal Mutiarani, Siswi dengan Nilai UN Tertinggi se-Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 05:27 WIB
Hidayat-Didik Mendapat Dukungan dari Warga Jakarta di Jepang
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
284 Komentar
-
237 Komentar
-
220 Komentar
-
216 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
